Hotman Paris Imbau Para Advokat Ikut Pengampunan Pajak
Berita

Hotman Paris Imbau Para Advokat Ikut Pengampunan Pajak

DPN PERADI menilai bahwa keikutsertaan terhadap program tax amnesty merupakan urusan pribadi masing-masing advokat.

Ali Salmande Harahap
Bacaan 2 Menit
Hotman Paris Hutapea. Foto: SGP
Hotman Paris Hutapea. Foto: SGP
Advokat Senior Hotman Paris Hutapea mengimbau para advokat untuk berbondong-bondong memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang sedang dicanangkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).   
Hotman menilai bahwa semakin cepat para pengacara untuk mengajukan permohonan pengampunan pajak maka akan lebih bagus. Pasalnya, bila mereka segera mengajukan segera, maka mereka hanya akan membayar tarif yang paling murah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 
“Saya menghimbau rekan-rekan Pengacara agar mempergunakan dua pekan terakhir ini untuk ikut Tax Amnesty, sebab 2 persen adalah tarif pajak yang paling murah dan bebas dari pemeriksaan dan tidak ada pajak,” katanya melalui siaran pers yang diterima hukumonline, Jumat (16/9). 
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Pengampunan Pajak berbunyi, “Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar: 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.”   (Baca juga: Tommy Soeharto Minta Ampun Pajak)
Sebagai informasi, UU Pengampunan Pajak ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 1 Juli 2016. Artinya, periode tiga bulan untuk membayar uang tebusan dua persen akan berakhir akhir September ini. Hotman sendiri telah mengajukan pengampunan pajak ke Kantor Pajak Jakarta Utara pada Kamis (8/16) lalu. 
Lebih lanjut, Hotman heran dengan sedikitnya pengacara yang ikut program ini. “Kenyataannya masih sangat sedikit pengacara yang ikut tax amnesty, kenapa?” ujarnya lagi. 
Dimintai tanggapannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Fauzie Hasibuan menilai bahwa keikutsertaan advokat mengikuti program pengampunan pajak ini merupakan ranah pribadi, sehingga organisasi tidak perlu untuk ikut campur. Ia juga mengaku tidak tahu berapa banyak advokat yang “menyembunyikan” hartanya untuk tidak dilaporkan ke Dirjen Pajak. 
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait