KPK: Untuk Tersangka OTT, Jarang Ada Penangguhan Penahanan
Berita

KPK: Untuk Tersangka OTT, Jarang Ada Penangguhan Penahanan

Hak seorang tersangka yang ditahan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi bukan haknya untuk mendapatkan penangguhan.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
KPK belum menerima permohonan penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk Sumatera Barat.

"Tadi saya cek ke penyidik dan penyidik belum menerima permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka IG (Irman Gusman), KPK akan merespon kalau surat sudah disampaikan karena itu hak tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (21/9).

Sebelumnya, diberitakan sekitar 20 orang anggota DPD mengajukan diri sebagai jaminan agar KPK bersedia menangguhkan penahanan Irman pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irman pada Sabtu (18/9).

"Hak seorang tersangka yang ditahan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi bukan haknya untuk mendapatkan penangguhan, maka nanti permohonannya akan dianalisis dan ditimbang penyidik berdasarkan kepentingan penyidikan, selama ini belum pernah ada penangguhan penahanan yang dikabulkan KPK," tambah Priharsa.

Bila DPD membutuhkan penjelasan KPK, Priharsa juga mempersilakan DPD untuk mengirimkan surat resmi ke KPK. "Proses politik di DPD terpisah dengan proses hukum di KPK, dan KPK tidak pernah mengirim surat ke DPD, tapi bila KPK dikirimi surat dan minta penjelasan maka KPK akan menjelaskan, dan hingga kemarin belum ada surat permintaan penjelasan tersebut," ungkap Priharsa.

Terkait keberatan istri Irman Gusman yang mengatakan OTT tersebut tidak sopan, Priharsa juga mengatakan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan KPK direkam sehingga dapat dipertanggungjawabkan. "Proses penangkapan direkam, kami sangat siap dikonfirmasi mengenai anggapan proses itu dinilai tidak manusiawi," tambah Priharsa.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa jarang sekali KPK memberikan penangguhan penahanan apalagi untuk tersangka dari OTT. (Baca Juga: Irman Resmi Dicopot dari Jabatan Ketua DPD, Pengacara: Itu Terburu-buru!)

"(Keputusan penangguhan) tergantung dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sekarang. Biasanya kalau OTT memang jarang ada penangguhan, karena waktu KPK sangat terbatas oleh peraturan maksimum 60 hari, sesudah itu tidak bisa melakukan apa-apa padahal penyidikan dan penyelidikan insentif, sebelum batas waktu yang ditentukan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Jadi biasanya tidak diberikan penangguhan penahanan," kata Laode.

Sebelumnya, Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, mengatakan penangguhan penahanan Ketua DPD Irman Gusman yang diusulkan beberapa anggota DPD kemungkinan akan sulit diberikan. (Baca Juga: Pengacara: Sampai Saat Ini, Irman Gusman Masih Shock)

"KPK masih mengembangkan kasus korupsi gula impor yang diduga melibatkan Irman dengan sasaran yang lebih luas, baik pejabat yang terlibat maupun kebijakan yang dibuat," kata Julius, di Jakarta, Selasa (20/9).

Julius mengatakan penahanan terhadap Irman yang dilakukan KPK dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 21 Ayat (1) KUHAP mengatur penahanan dilakukan dengan alasan khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan pidana. Sedangkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP mengatur penahanan dilakukan apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman pidana minimal lima tahun.

"KPK harus memenuhi syarat pada dua pasal tersebut. Sepanjang memenuhi seluruhnya, maka bisa dilakukan penahanan. Pengajuan penangguhan penahanan juga harus bisa menjawab seluruh syarat pada pasal-pasal tersebut tidak bisa hanya salah satu atau dua saja," tuturnya.

Oleh harena itu, Julius menilai usulan beberapa anggota DPD yang ingin mengajukan penangguhan penahanan terhadap Irman akan sulit dipenuhi bila KPK sudah memenuhi syarat-syarat pada dua pasal tersebut.

Bahwa penjamin adalah anggota DPD yang lain, hal itu tidak bisa menjadi nilai lebih apalagi sebuah hak istimewa bagi Irman sebagai tersangka dan asas perlakuan yang sama di hadapan hukum harus ditegakkan.

"Yang menjadi pertanyaan adalah bila anggota DPD itu mau menjamin Irman dengan jaminan tidak akan mengulangi tindakan pidana, sebagai sesama anggota DPD saja mereka sudah terbukti gagal menjaga Irman agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, sampai akhirnya ditangkap oleh KPK, bagaimana sekarang mereka bisa menjamin," katanya.

Tags:

Berita Terkait