Permenhub 117/2015 Akan Direvisi, Tarif Progresif Bakal Berlaku di 4 Pelabuhan
Berita

Permenhub 117/2015 Akan Direvisi, Tarif Progresif Bakal Berlaku di 4 Pelabuhan

Sebagai upaya untuk menurunkan waktu inap barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time).

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Aktivitas peti kemas di pelabuhan. Foto: SGP
Aktivitas peti kemas di pelabuhan. Foto: SGP
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif jasa penumpukan peti kemas progresif di empat pelabuhan utama sebagai upaya untuk menurunkan waktu inap barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di Kemenhub, Jakarta, Rabu (21/9), menyebutkan empat pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) yang memang sudah menerapkan tarif progresif, kemudian akan diikuti oleh Pelabuhan Belawan (Medan), Makassar dan Tanjung Perak (Surabaya).

"Jumat ini akan disusun format tertentu, yaitu surat edaran dirjen terkait tarif progresif pelabuhan, sistem ini yang akan di-kloning oleh Pelindo I, III dan IV," katanya.

Budi menjelaskan rencana pemberlakukan tarif progresif tersebut agar tidak ada lagi penumpukan barang yang dilakukan oleh importir-importir yang tidak bertanggung jawab. "Kalau tidak begini, banyak importir nakal (menumpuk) barang sampai 21 hari," katanya.

Terkait mahalnya biaya yang akan dikenakan karena kenaikan hingga 900 persen, Budi menilai hal itu adalah konsekuensi dari barang yang ditumpuk lama di pelabuhan sehingga menghambat arus barang dan menambah dwelling time.

"Yang terlambat ya kita kenakan denda, kita terapkan ini dulu kalau sudah menjadi life style kita, kita (kembali) ke tarif yang normal, ini untuk mendidik mereka saja," katanya. (Baca Juga: Pemerintah Siapkan Empat Langkah Benahi Dwelling Time)

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A Tonny Budiono, mengatakan pihaknya hari ini akan menandatangani revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.117 Tahun 2015 tentang Pemindahan Barang yang Melewati batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan tanjung Priok sebagai payung hukum pemberlakuan tarif progresif empat pelabuhan tersebut.

"Saya sudah siap tanda tangan dan Pak menteri sudah setuju, dan berlaku sejak saya tanda tangani, kita 'kan dikasih target waktu sampai dua minggu," katanya dalam kesempatan yang sama. (Baca Juga: Sektor Pelabuhan Tetap Dikuasai oleh Negara)

Tonny mengatakan kenaikan tarif progresif mulai hari kedua, ketiga dan keempat yaitu 300 persen, 600 persen dan 900 persen dari Rp27.000 per satu TEUs. "Nanti yang tadinya hanya diterapkan di Priok, kita adopt (adopsi) di Pelindo I, III dan IV supaya perlakuannya sama," katanya.

Dia menuturkan rencana pemberlakuan tarif progresif itu pun ditujukan agar tidak ada lagi penyimpangan atau pungutan liar di pelabuhan. "Banyak importir-importir karena biayanya murah dibandingkan di luar, di buffer (area penyangga) lebih mahal. Ini pembelajaran, nanti kalau sudah budaya kita mulai mengurangi, istilahnya untuk shock teraphy," katanya.

Pengusaha Minta Penundaan
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berharap pengelola Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) menunda pemberlakuan tarif progresif untuk barang yang terlalu lama tinggal di pelabuhan. (Baca Juga: Pengusaha Keberatan Tarif Progresif Peti Kemas)

"Terkait dengan kondisi tersebut kan tidak semua perusahaan dalam kondisi keuangan yang setiap saat bagus, sedangkan untuk mengambil barang di pelabuhan harus ditebus dulu," kata Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar TPKS menunda pemberlakuan tarif progresif tersebut. "Kami minta waktu antara 5-6 bulan dulu agar para pengusaha bisa secepatnya mengambil sikap. Pada dasarnya kami ingin mengambil tepat waktu tetapi memang ada beberapa kendala," katanya.

Selain dari sisi keuangan, untuk membawa barang ke perusahaan dibutuhkan tempat yang cukup luas. Oleh karena itu, pihaknya tidak memungkiri jika sebagian pengusaha sengaja tidak terburu-buru mengambil barang di pelabuhan tersebut karena sarana dan prasarana di perusahaan kurang mendukung.

Meski demikian, pihaknya terus berupaya mengimbau para pengusaha untuk segera mengambil barang jika barang tersebut sudah sampai di pelabuhan.

Selain akan berdampak pada kecepatan produksi, pengambilan barang secara tepat waktu akan mengurangi dwelling time di pelabuhan dalam hal ini Pelabuhan Tanjung Emas. "Kami juga sudah menerima imbauan dari pemerintah, selain itu juga ada target dwelling time yang diterapkan oleh Presiden Joko Widodo. Kami berusaha untuk tetap kooperatif," katanya.

Tags:

Berita Terkait