Ini Petunjuk Menpan RB Soal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pemprov dan Pemkab
Berita

Ini Petunjuk Menpan RB Soal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pemprov dan Pemkab

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang terdapat SE Menpan RB ini hanya berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi sebagai akibat adanya perubahan sebagaimana diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2016.

Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menpan RB Asman Abnur
Menpan RB Asman Abnur
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur pada 20 September 2016 lalu telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Kota (Pemkot) terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Mengutip Pasal 124 Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2016 itu, Menpan RB Asman Abnur dalam SE yang ditujukan kepada Para Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia mengingatkan bahwa pembentukan Perangkat Daerah dan pengisian Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak PP itu diundangkan, yaitu 19 Juni 2016.

Berkenaan dengan hal itu, mengingat mendesaknya waktu pelaksanaan amanat PP tersebut dan guna menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan publik, menurut SE Menpan RB itu pengisian jabatan pimpinan tinggi di Pemerintah Daerah yang mengalami perubahan organisasi sebagai konsekuensi pelaksanaan PP No. 18/2016 dilakukan dengan cara:

1. Pejabat Pimpinan Tinggi yang dikukuhkan
a)    Jabatan Pimpinan Tinggi yang memiliki nomenklatur, tugas, dan fungsi yang masih sama atau yang nomenklaturnya berubah, namun tugas dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang signifikan, maka pejabat tersebut dapat dikukuhkan untuk dilantik kembali dalam jabatan tersebut.

b)    Jabatan Pimpinan Tinggi yang mengalami perubahan karena dipecah ke dalam beberapa Jabatan Pemimpin Tinggi yang lain, maka pejabat pimpinan tinggi sebelumnya yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan yang sesuai. (Baca Juga: Tinggal Tunggu Perpres, Ini 9 Lembaga Nonstruktural yang Bakal Dibubarkan)

c)    Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi yang digabung, maka salah satu pejabat pimpinan tinggi yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi yang paling sesuai kualifikasi dan kompetensinya dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu Jabatan Pimpinan Tinggi hasil penggabungan.

2. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui Uji Kesesuaian (job fit)
“Bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan sebagai akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja) atau yang status kewenangannya beralih ke pemerintah yang lebih tinggi, pejabat tersebut akan mengikuti job fit untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi yang lowong,” bunyi SE tersebut seperti dilansir dari situs Setkab.

3. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui Seleksi Terbuka
Dalam hal setelah proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui proses pengukuhan dan job fit masih terdapat Jabatan Pimpinan Tinggi yang lowong, menurut SE itu, pengisiannya dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif. (Baca Juga: Atasi Perda Bermasalah, Kemendagri Luncurkan Sistem Perda Elektronik)

4. Dalam hal terdapat pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi sebelumnya, SE ini menegaskan, yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam SE ini, bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dilakukan melalui pengukuhan dilakukan melalui pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang selanjutnya dilaporkan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Adapun pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui job fit, dilakukan melalui evaluasi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dilakukan oleh Tim Evaluasi yang berasal dari unsur Baperjakat dan dapat pula dibantu oleh unsur lainnya yang dibentuk oleh PPK, dan dikoordinasikan kepada PPK.

“Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang tersebut dalam surat ini hanya berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi sebagai akibat adanya perubahan sebagaimana diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2016. Untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi selanjutnya tetap harus memenuhi mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan,” bunyi poin nomor 6 SE Menpan RB itu.

Menteri PANRB juga mengingatkan, apabila di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdapat Jabatan Pimpinan Tinggi yang lowong maka kepada para pejabat tersebut agar diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi melalui seleksi terbuka dan kompetitif.

Tembusan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: 1. Presiden; 2. Wakil Presiden; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan 5. Ketua KASN.

Tags:

Berita Terkait