Dua Hakim Pengadilan Bengkulu Didakwa Terima Suap
Berita

Dua Hakim Pengadilan Bengkulu Didakwa Terima Suap

Dua hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Janner Purba dan Toton didakwa menerima suap Rp780 juta agar memberikan putusan bebas kepada dua terdakwa kasus Tipikor Honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Kota Bengkulu TA 2011.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: ilustrasi (Sgp)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: ilustrasi (Sgp)

Dua hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Janner Purba dan Toton didakwa menerima suap Rp780 juta agar memberikan putusan bebas kepada dua terdakwa kasus Tipikor Honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Kota Bengkulu TA 2011.
Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK terdiri atas Kresno Anto Wibowo, Ikhsan Fernandi Z, Luki Dwi Nugroho, Roy Riadi, Trimulyono Hendradi, Alandikan Putra, Feby Dwiyandospendy dan Dormian yang dibacakan di Pengadilan Negeri Benkulu, kemarin.
"Terdakwa I hakim Janner Purba dan terdakwa II Toton menerima Rp780 juta dari mantan Wakil Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu Edi Santoni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu Safri," kata jaksa dalam berkas dakwaan yang salinannya diterima Antara di Jakarta.
Edi Santoni menemui Toton dan meminta agar dibantu dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Kota Bengkulu TA 2011 karena melibatkan Edi dan Safri. Toton menyanggupi namun meminta untuk menyiapkan uang "penebas jalan" yang disepakati sebesar Rp30 juta. Edi Santoni menyerahkannya pada sekitar awal Oktober 2015 kepada Toton. (Baca juga: Mandi Keringat di Badan Segala Urusan)
Setelah perkara dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan, Janner Purba dan Toton ditunjuk sebagai majelis yang mengadili perkara atas nama Safri dan Edi Santoni bersama dengan hakim anggota I Siti Insirah dan panitera pengganti Badaruddin Bachsin alias Billy.
Sehingga pada akhir Oktober 2015 Edi Santoni dan Safri kembali bertemu Toton dan minta agar tidak dilakukan penahanan dan Toton menyampaikan ke Janner. Janner pun bersedia mengabulkan dan minta disiapkan uang Rp100 juta. Uang kemudian diserahkan melalui panitera Badaruddin di area parkir Kantor Badan Perpustakaan Arsip Daerah dan Dokumentasi Provinsi Bengkulu pada 3 dan 12 November 2015. Janner lalu membagi uang itu Rp45 juta untuk Toton dan Rp10 juta kepada Badaruddin.
Setelah proses persidangan, Edi Santoni dan Safri dituntut masing-msing 33,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Edi dan Safri pun menghubungi Toton dan meminta bantuan agar perkaranya diputus bebas. Toton kemudian menyampaikan ke Janner dan dijawab bila ingin putusan bebas maka harus disiapkan uang Rp1 miliar, permintaan itu disampaikan langsung di PN Kepahiang.
Halaman Selanjutnya:
Tags: