Buruh Akan Gugat Penetapan Upah Minimum Jakarta 2017
Berita

Buruh Akan Gugat Penetapan Upah Minimum Jakarta 2017

Tidak menggunakan survei KHL, proses penetapan UMP Jakarta 2017 dinilai tidak sesuai UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di Jakarta. Foto: SGP
Demo buruh di Jakarta. Foto: SGP
Serikat buruh di Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) siap menggugat penetapan UMP Jakarta 2017 ke PTUN. Langkah hukum itu akan ditempuh jika penetapan UMP Jakarta 2017 tidak mengacu UU Ketenagakerjaan.

Anggota Dewan Pengupahan Jakarta dari unsur buruh, Dedi Hartono, mengatakan rapat terakhir Dewan Pengupahan Jakarta membahas UMP pada 26 Oktober 2016. Tidak ada usulan tunggal  besaran UMP Jakarta 2017 yang dilayangkan Dewan Pengupahan kepada Gubernur, Basuki Tjahaja Purnama. Sebab masing-masing unsur mengusulkan besaran UMP 2017.

Dedi menjelaskan unsur buruh mengusulkan Rp3,8 juta, unsur pengusaha dan pemerintah sama-sama mengusulkan Rp3,3 juta. Dalam memperoleh besaran itu unsur buruh menggunakan mekanisme survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL) di sejumlah pasar tradisional dan modern di Jakarta. [Baca Juga: Lakukan Survei Sendiri, Buruh DKI Usulkan UMP 2017]

Survei KHL itu menurut Dedi umum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk membahas besaran UMP. Sementara unsur pengusaha dan pemerintah menggunakan formula penghitungan UMP sebagaimama diatur PP Pengupahan. Mekanisme itu tidak menggunakan survei, tapi mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dedi mengatakan unsur buruh menilai formula penghitungan kenaikan upah minimum yang diatur PP Pengupahan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, kenaikan upah minimum tidak dihitung melalui survei KHL. “Kami mempertimbangkan mengambil langkah hukum menggugat penetapan UMP Jakarta 2017 oleh Gubernur ke PTUN,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/10). [Baca Juga: Buruh Minta Penetapan UMP 2017 Sesuai UU Ketenagakerjaan]

Anggota Dewan Pengupahan Jakarta dari unsur buruh lainnya, Jayadi, mengatakan buruh Jakarta sudah berdiskusi dengan Gubernur soal upah minimum. Dalam pertemuan itu Gubernur mengaku posisinya terdesak karena pemerintah pusat mengarahkan para Gubernur untuk melaksanakan PP Pengupahan. [Baca Juga: Tetapkan Upah Minimum, Menaker Imbau Gubernur Gunakan Data BPS]

Tapi yang jelas Jayadi melihat dalam pembahasan di Dewan Pengupahan, besaran UMP 2017 yang diusulkan unsur pemerintah dan Apindo sama yakni Rp3,3 juta. “Unsur pemerintah dan Apindo sama-sama mengacu PP Pengupahan,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan Jakarta unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan rapat pembahasan upah minimum berjalan alot dan sempat di skors 5 kali atas permintaan unsur pekerja. Alhasil ada tiga besaran UMP yang diusulkan kepada Gubernur. Serikat buruh menolak penetapan upah minimum menggunakan PP Pengupahan. Unsur pengusaha dan pemerintah menggunakan PP Pengupahan sebagai acuan.

“Besaran UMP Jakarta 2017 yang diusulkan pengusaha mengacu PP Pengupahan yang sudah memiliki formula yang baku sebesar Rp.3.355.750 (naik 8,25 persen). Unsur pemerintah menyampaikan angka yang sama dengan pengusaha karena menggunakan formula yang sama,” papar Sarman dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Rabu (26/10).

Setelah UMP ditetapkan akan berlanjut dengan penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Sarman mengingatkan mengacu PP Pengupahan, besaran kenaikan UMSP itu berdasarkan kesepakatan antara serikat buruh dengan asosiasi sejenis. Dewan Pengupahan Daerah hanya berwenang untuk memberikan saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan.

Bagi Sarman, UMSP tergantung pada kreatifitas serikat pekerja untuk meyakinkan asosiasi yang bersangkutan untuk membahas kenaikan UMSP dan merekomendasikan kepada Gubernur. “Proses ini difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta,” urainya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Priyono, mengakui masing-masing unsur dalam Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Jakarta mengusulkan besaran kenaikan UMP 2017. Dari informasi yang diperolehnya Priyono mengatakan Gubernur sudah menandatangani Peraturan Gubernur tentang UMP 2017. “Sudah di tandatangan Gubernur, peraturannya tinggal menunggu penomoran saja,” tukasnya kepada hukumonline, Jumat (28/10).

Walau mengaku tidak mengetahui berapa besaran UMP 2017 yang ditetapkan Gubernur, Priyono yakin keputusan yang diambil Gubernur akan mengacu PP Pengupahan.
Tags:

Berita Terkait