PERADI Fauzie Dukung 26 Terdakwa Kasus Demonstrasi PP Pengupahan
Aktual

PERADI Fauzie Dukung 26 Terdakwa Kasus Demonstrasi PP Pengupahan

ADY
Bacaan 2 Menit
PERADI Fauzie Dukung 26 Terdakwa Kasus Demonstrasi PP Pengupahan
Hukumonline
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan, Hotman Paris Hutapea memberi dukungan kepada 26 terdakwa kasus unjuk rasa menolak PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara pada 30 Oktober 2015.  Dari 26 terdakwa itu 23 berasal dari kalangan buruh, dua advokat publik LBH Jakarta dan satu mahasiswa, yang dijerat Pasal 216 dan 218 KUHP karena melawan aparat.

Hotman mengatakan, unjuk rasa tidak perlu dikriminalkan karena bagian dari pendewasaan demokrasi. "Kami dari DPN PERADI mendukung para terdakwa dan menghimbau pada majelis hakim untuk lebih arif bijaksana. Lihatlah masalah sosial politik negara ini, demonstrasi terjadi dimana-mana, kalau semua harus diadili, berlebihan, kecuali sampai merusak," katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline.com, Senin (16/5).

Selain itu, Hotman menekankan advokat punya kekebalan hukum ketika melakukan pembelaan. Itu sudah tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. DPN PERADI mencatat sekitar 190 advokat dikriminalkan karena alasan sepele saat bekerja melakukan pembelaan.
Tags: