Dilema Ombudsman di Satgas Saber Pungli
Sikat Pungli:

Dilema Ombudsman di Satgas Saber Pungli

Di satu sisi, Ombdusman mendapat mandat dari pemerintah untuk memberikan kontribusi positif bagi negara dalam pemberantasan pungli. Namun di sisi lain Ombdusman seolah memiliki pergerakan terbatas ketika mengawasi instansi sesama anggota Saber Pungli.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Adrianus Meliala. Foto: RES
Adrianus Meliala. Foto: RES
Nada sumbang keluar dari salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Ombudsman RI. Komisioner Ombudsman, Adrianus Meilala menyebut bahwa keterlibatan lembaganya menjadi dilematis mengingat tugas dan wewenang Ombudsman sejatinya mengawasi Kementerian/Lembaga (K/L).

“Cuma ya karena sudah buru-buru Perpres kan, ya sudah lah,” ujar Adrianus saat diwawancara hukumonline di kantornya, Selasa (25/10).

Lebih lanjut, Adrianus mengatakan bahwa peran Ombudsman sebenarnya mengawasi seluruh K/L di mana sebagian dari mereka masuk dalam struktur Saber Pungli. Bila keadaannya seperti ini, ada kekhawatiran dari Ombudsman sendiri menyangkut tugasnya dalam meneruskan laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh K/L terkait.

Di satu sisi, Ombdusman mendapat mandat dari pemerintah untuk memberikan kontribusi positif bagi negara dalam pemberantasan pungli. Namun di sisi lain Ombdusman seolah memiliki pergerakan terbatas ketika mengawasi instansi sesama anggota Saber Pungli. Makanya, satu-satunya jalan yang bisa ditempuh Ombudsman adalah menjadi penyeimbang dalam Saber Pungli.

“Supaya memang ngga boleh harmoni. Kalau mereka kan untuk harmoni, kalo kami ngga boleh dong. Harus ada unsur bersyaratnya,” katanya menambahkan. (Baca Juga: Waspadai Modus Pungli dan Potensi Korupsi)

Terlepas dari hal itu, pada dasarnya Ombudsman mengapresiasi langkah pemerintah memberantas pungli. Akan tetapi, Ombdusman punya tanggung jawab lebih besar mengatasi persoalan yang lebih besar dari pungli, yakni maladministrasi. Bagi Ombudsman, pungli sendiri sebetulnya sebatas dilakukan terkait dengan situasi kewenangan. Lalu, masyarakat meminta kewenangan itu digunakan, Kemudian, dalam rangka meminta kewenangan tersebut itulah terjadi imbal tukar, yakni uang.

Sebab, lanjut Adrianus, tidak semua elemen mengandung pungli. Maladministrasi melihat secara lebih luas dari mulai tahap formulasi kebijakan, perencanaan, implementasi hingga evaluasi. Kata Adrianus, pungli lazim terjadi pada tataran impelementasi. Artinya, pungli hanya bagian kecil dari maladministrasi.

“Lembaga ini juga berusaha untuk memberi perhatian yang sama, bukan hanya kepada maladministrasi yang berakhir dengn pungli, tapi juga maladministrasi yang tidak berakhir dengn pungli,” katanya. (Baca Juga: Mendorong Lembaga Khusus Pengawas Seluruh Instansi)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pada Jumat (21/10). Beleid ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.

Dalam sebuah kesempatan, Menko Polhukam Wiranto selaku penanggung jawab Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) melalui Saber Pungli mengatakan bahwa setiap K/L sudah mempunyai satu pejabat yang fungsinya memang pengawasan. Dengan itu, maka ditempatkan para pejabat fungsional di bidang pengawasan itu, untuk duduk di Satgas ini, sehingga mereka bisa full time untuk konsentrasi mengurus pungli ini. (Baca Juga: Aplikasi LAPOR! Bila Anda Temui Pungli Oknum PNS)

“Kita tidak main-main. Presiden sudah mengatakan hati-hati, jangan main-main dengan masalah ini. Ketahuan, tangkap, pecat,” tegas Wiranto.
Struktur Saber Pungli

Pengendali dan penanggungjawab            : Menko Polhukam
Ketua Pelaksana                                     : Irwasum Polri
Wakil Ketua Pelaksana I                          : Irjen Kemendagri
Wakil Ketua Pelaksana II                         : Jaksa Agung Muda Pengawasan
Sekretaris                                               : Staf Ahli di lingkungan Kemenko Polhukam
Anggota                                                : Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI.
Sumber: Sekretariat Kabinet

Lebih lanjut, kata Wiranto, OPP itu perlu suatu proses yang terus-menerus, apalagi dengan melibatkan masyarakat, maka harus ada respon yang cepat. Dan ini yang dikerjakan oleh orang-orang yang tidak bisa, atau tidak perlu tugas rangkap. Nantinya, di setiap K/L akan ditugasi untuk membuat unit-unit Saber Pungli. Pejabatnya adalah pejabat fungsional yang berkecimpung dalam hal pengawasan.

“Sambil memberdayakan organisasi, sambil kita mengefektifkan fungsi pengawasan di setiap K/L yang sekarang kita anggap lemah,” tuturnya.

Terkait pengawasannya, Menko Polhukam memastikan, nanti akan ada kroscek. Yang pertama, melalui satu inventarisasi titik-titik rawan pungli di seluruh K/L terkait yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dari situ nanti unit-unit Saber Pungli harus membersihkan itu.

“Kalau malas misalnya, sudah merasa bersih, ada laporan dari masyarakat, ada kroscek dari sana. Intinya kita coba kepung kegiatan pungli ini dari semua arah, sehingga kita harapkan dalam waktu yang singkat tidak akan muncul lagi,” pungkas Wiranto. (Baca Juga: Pesan Presiden ke Pejabat BPN: Jangan Coba-coba Main Pungli !!)
Tags:

Berita Terkait