Sering Diperdebatkan, Istilah ‘Teknis Yudisial’ Bakal Dibahas Internasional
Berita

Sering Diperdebatkan, Istilah ‘Teknis Yudisial’ Bakal Dibahas Internasional

Diharapkan bisa membuat garis pembatas antara teknis yudisial dan pelanggaran kode perilaku hakim.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Yudisial. Foto: HOL/SGP
Gedung Komisi Yudisial. Foto: HOL/SGP
Apa arti istilah ‘teknis yudisial’? Pertanyaan ini tak mudah dijawab. Apalagi selama ini tak ada ukuran atau parameter yang jelas untuk menyebut sesuatu sebagai masalah teknis yudisial atau masuk kategori pelanggaran kode etik/perilaku hakim. Ketika memeriksa hakim, Komisi Yudisial seringt dihadapkan pada polemik tentang ‘teknis yudisial’ ini.

Komisi kadang menganggap pemeriksaan terlapor berkaitan dengan penegakan kode etik hakim. Sebaliknya, Mahkamah Agung menganggap Komisi Yudisial telah masuk ke ‘teknis yudisial’. Ketidaksamaan pandangan inilah antara lain penyebab rekomendasi Komisi Yudisial tak sepenuhnya dijalankan Mahkamah Agung. Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa pernah menyebutkan kedua lembaga harus duduk bersama membahas ukuran-ukuran teknis yudisial tersebut.

Untuk membahas masalah itu, Komisi Yudisial bakal menggelar simposium internasional berrtemukan “The Line Between Legal Error and Misconduct of Conduct” di Gedung KY, Kamis (10/11). Tema ini dipilih berangkat dari kajian singkat KY yang memfokuskan perbedaan ranah pelanggaran teknis yudisial dan perilaku hakim ketika menjalankan fungsi pengawasan hakim. (Baca juga: KY Klaim Tidak Campuri Teknis Yudisial Hakim).

“Persoalan ini kan masih terus menjadi perdebatan antara MA dan KY,” ujar Kasubbag Hubungan Antar Lembaga KY, Ilham dalam sebuah diskusi di Gedung KY, Senin (7/11). (Baca juga: Agar MA-KY Harmonis, Ini Syarat dari Ketua MA).

Rencananya, Simposium ini menampilkan keynote speaker yaitu Wakil Ketua KY Sukma Violetta, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial HM Syarifuddin, dan narasumber dari Amerika, Australia, Perancis sebagai pembanding yakni Marla N Greenstein (Direktur Eksekutif KY Alaska, USA), JD Gingerich (Director of Arkansas Administrative Office of The Court, USA), Margaret Beazley (KY New South Wales, Australia), dan Julien Anfrus (Member of The Conseil d’Etat, France).

Ilham menjelaskan pemilihan ketiga negara tersebut dalam simposium ini berdasarkan kesamaan isu (bukan sistem hukum) dan perdebatan yang hampir serupa di masing-masing negara tersebut. “Ada beberapa tindakan hakim yang diklaim sebagai teknis yudisial di Indonesia, tetapi di luar negeri justru dianggap sebagai pelanggaran perilaku hakim,” ujarnya mencontohkan.

Ditegaskan Ilham, isu perdebatan ranah teknis yudisial dan perilaku hakim tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi terjadi di banyak negara. Bahkan, tingkatan perdebatannya lebih filosofis yakni menyeimbangkan prinsip independensi versus akuntabilitas peradilan. Namun, perdebatan di negara-negara tersebut tentang batasan pelanggaran teknis yudisial dan perilaku semakin bisa dipersempit karena ada kesepakatan terkait rumusan untuk membedakan keduanya.

“Di negara-negara tersebut sudah bisa dibedakan mana pelanggaran teknis yudisial dan mana pelanggaran perilaku dengan kajian yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini bisa kita adopsi di Indonesia,” kata dia. (Baca juga: MA-KY Klaim Pengawasan Hakim Sudah Optimal).

Untuk itu, fokus simposium ini dijabarkan beberapa hal meliputi dasar hukum masing-masing negara dalam menjalankan fungsi pengawasan, definisi teknis yudisial dan pelanggaran perilaku, ruang lingkup klasifikasi, dan irisan (perbedaan) antara keduanya. “Hasil ini tentunya akan dikomunikasikan langsung ke MA dalam upaya membangun kesepahaman antara MA dan KY terkait perumusan pelanggaran teknis yudisial dan perilaku hakim,” kata dia.

Dia berharap melalui simposium atas kajian ini dapat memperjelas dasar hukum, definisi, dan ruang lingkup (klasifikasi) antara ranah pelanggaran teknis yudisial dan perilaku hakim yang selama ini menimbulkan perdebatan antara KY dan MA. “Kejelasan ini juga diharapkan dapat mempersempit ruang perdebatan yang selama ini terjadi agar lebih konstruktif,” harapanya.
Tags:

Berita Terkait