Berlaga Bak ‘Pengacara’ Ahok, 4 Anggota DPR Dilaporkan ke MKD
Berita

Berlaga Bak ‘Pengacara’ Ahok, 4 Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Karena dinilai seperti menjalankan tugas beracara sebagai advokat.

Oleh:
RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Dua dari empat anggota DPR, Junimart Girsang (kiri berbaju merah) dan Trimedya Panjaitan (kanan berjas hitam) dilaporkan ke MKD. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
Dua dari empat anggota DPR, Junimart Girsang (kiri berbaju merah) dan Trimedya Panjaitan (kanan berjas hitam) dilaporkan ke MKD. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
Sedianya anggota dewan tak melakukan tugas beracara maupun pendampingan terhadap orang terperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana layaknya pengacara atau advokat. Namun lain halnya dengan empat orang anggota dewan yang mendampingi pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim, Senin (7/11) kemarin.

Buntut dari pendampingan itu, keempat anggota dewan mesti berurusan Mahkamah Kehormatan Dewan. Sebabnya, keempat anggota dewan itu ditengarai melanggar kode etik sebagai anggota dewan yang dilarang melakukan kegiatan pendampingan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Keempat angota dewan itu adalah Trimedya Panjaitan -Wakil Ketua Komisi III DPR-, Junimart Girsang -anggota Komisi III- Charles Honoris -anggota Komisi I- ketiganya merupakan kader PDIP. Sedangkan sisanya adalah Ruhut Sitompul -anggota Komisi III-. Laporan keempat anggota dewan itu dilakukan oleh Koalisi Penegak Citra DPR yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil. (Baca Juga: 24 Advokat Ini Siap Bela Ahok)

Deputi Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, mengatakan laporan tersebut dilayangkan ke MKD lantaran keempat anggota dewan melakukan kegiatan pendampingan bak pengacara. Koalisi pun berharap MKD setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan proses terhadap kempat anggota dewan itu.

Tak sembarang melapor, barang bukti berpa foto anggota dewan berada di dalam ruang pemeriksaan. Memang, foto tersebut sudah tersebar di publik. Dalam foto tersebut, nampak Trimedya, Junimart dan Charles berada di dalam ruang pemeriksaan bersama Ahok dan penyidik. “Itu bukti kuat bahwa dalam proses hukum harus independen,” ujarnya usai memberikan laporan di ruang MKD Gedung DPR, Rabu (9/11).

Publik pun mempertanyakan alasan penyidik Bareskrim mengizinkan tiga orang anggota dewan masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Padahal, pemeriksaan mesti berjalan independen. Terlebih, Trimedya dan Junimart yang berada dalam ruangan merupakan anggota dewan yang duduk di Komisi III yang membidangi hukum. Sementara Polri menjadi mita kerjanya.

“Keterlibatan anggota dewan itu rawan konflik kepentingan, dan itu melanggar kode etik,” katanya. (Baca Juga:   Ingat! Polisi Tak Berwenang Memukul Massa Demonstrasi, Ini Alasan Hukumnya)

Anggota dewan mestinya tak turut serta dalam pemeriksaan sebuah kasus. Apalagi kasus yang menjerat Ahok menjadi perhatian masyarakat secara nasional. Namun anggota dewan fokus pada tugas pokok dan fungsinya yakni melakukan budgeting, pengawasan dan legislasi. Yang pasti, kata Hanafi, pendampingan itu rawan konflik kepentingan.

Memang, Trimedya, Junimart dan Ruhut berlatar belakang advokat. Namun, mestinya semenjak menjadi anggota dewan mesti menanggalkan profesi advokat untuk tidak beracara. “Kehadiran anggota dewan seperti melaksanakan tugas kuasa hukum. Harus diberikan sanksi karena melanggar kode etik,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli MKD DPR Zulfikar mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi kelengkapan data dan identitas para pengadu. Bila memenuhi syarat, bakal ditindaklanjuti proses selanjutnya.(Baca Juga: Presiden Diminta Tak Intervensi Proses Hukum Kasus Ahok)  

“Kalau yang mengadu lembaga atau organisasi, harus melampirkan akte pendirian lembaga. Kita tunggu 14 hari untuk melengkapi berkas-berkas. Setelah lengkap baru kita sampaikan dalam rapat pimpinan," terang Zulfikar saat menerima para pengadu.

Sementara, Junimart menampik kedatangannya saat pemeriksaan Ahok sebagai bentuk intervensi. Ia memastikan tak ada intervensi terhadap proses pemeriksaan Ahok. Yang pasti, Trimedya sebagai Ketua DPP Bidang Hukum PDIP dan Junimart sebagai Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPP PDIP mendapat penugasan dari partai.

Pasalnya, Ahok meminta ke DPP PDIP untuk mendampingi ke Bareskrim. Walhasil, DPP PDIP pun memerintakan Trimedya dan Junimart mendampingi Ahok. “Nah kami sebagai kepala, tentu harus mengkoordinir para advokat yang berada dalam badan bantuan hukum PDIP,” pungkasnya.

Dilaporkan ke Bareskrim
Sementara itu, Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan makar terhadap pemerintah pada unjuk rasa 4 November 2016.

"Hari ini, Bara JP datang ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan penghasutan makar terhadap pemerintah yang sah yang diucapkan Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November," kata Anggota Bara JP Birgaldo Sinaga. (Baca Juga: Ini Risiko Hukum Bagi yang Melakukan Diskriminasi Ras dan Etnis)

Pihaknya melihat ucapan hasutan oleh Fahri Hamzah berbahayabagi republik ini karena sebagai anggota DPR seharusnya dia menjaga kebangsaan dan menjaga nilai-nilai kebhinekaan. "Sayangnya, dia serampangan memutarbalikan fakta dengan bahasa yang sangat provokatif dengan menuduh Presiden Jokowi melakukan penghinaan terhadap ulama, menuduh Presiden Jokowi telah membiarkan dan melindungi penista agama," tuturnya.

Fahri, kata dia, juga menuduh Presiden Jokowi seolah-olah Presiden harus dilengserkan di mana ia mengatakan pada saat orasi dalam unjuk rasa itu ada dua cara melengserkan presiden, yakni impeachment melalui DPR dan melalui parlemen jalanan.

"Akibatnya, banyak teriakan di sana saat mendengarkan orasi itu untuk menyerukan turunkan Presiden Jokowi, akibatnya masa yang harus bubar pukul 18.00 WIB sesuai UU tetap bertahan hingga dini hari, bahkanberkeinginan menduduki Gedung DPR. Fahri juga memberi jalan agar pintu gerbang DPRdibuka untuk dimasuki para demonstran," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga membawa barang bukti berupa hasil print out dari dua media online serta rekaman video saat Fahri Hamzah berorasi. Ia menyatakan Fahri bisa disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Tags:

Berita Terkait