24 Advokat Ini Siap Bela Ahok
Berita

24 Advokat Ini Siap Bela Ahok

Mereka menamakan diri sebagai Tim Hukum dan Advokasi Ahok.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
Bareskrim Mabes Polri masih mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bareskrim pada Senin (7/11), mengagendakan pemanggilan terhadap Ahok sebagai terlapor. Untuk membela kepentingan hukumnya, Ahok telah menunjuk puluhan advokat sebagai kuasa hukumnya. Mereka tergabung dalam “Tim Hukum dan Advokasi Ahok”.

Mereka adalah Sira Prayuna, Diarson Lubis, Simeon Petrus, Magda Widjajajana, Tanda Perdamaian Nasution, Badrul Munir, Sandi E Situngkir, M. Pilipus Tarigan, Ifdhal Kasim, M. Nuzul Wibawa, Azis Fahri Pasaribu, Riki Arya Putra, James Sianturi, Uus Mulyaharja, Muhammad Yamin, Iki Dulangin, Aulia Hidayat, Muslim, Ferry Manullang, Parulian Hutahayan, Jarunggu Sidabukke, Jalintar Simbolon, Dini Fitriyani, dan Rizka.

Dalam salinan Surat Kuasa yang di dapat hukumonline, tertulis 'Tim Hukum dan Advokasi Ahok” berkedudukan di Perkantoran Golden Centrum di Jl. Majapahit 26 Blok AG Jakarta Pusat 10160. (Baca Juga:   Ingat! Polisi Tak Berwenang Memukul Massa Demonstrasi, Ini Alasan Hukumnya)

“Mendampingi, memberi nasehat hukum, membela hak dan kepentingan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada pemberi kuasa terlapor atas dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama dan atau dugaan Tindak Pidana lainnya di Bareskrim Mabes Polri,” tulis surat kuasa itu.

Dijelaskan dalam surat kuasa itu, untuk keperluan tersebut, Penerima Kuasa berhak untuk menghadap Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan atau Pejabat-pejabat pemerintah yang berwenang, menerima, membalas, membuat dan menandatangani surat-surat, mengadakan pertemuan dan/atau perundingan (negosiasi), menghadiri mediasi dengan pihak terkait, jika dianggap perlu mengadakan perdamaian dan melakukan upaya hukum yang penting, perlu dan berguna untuk kepentingan Pemberi Kuasa.

Ketika hukumonline menghubungi nomor telepon yang tertera dalam salinan surat kuasa, seorang perempuan yang mengangkat telepon membenarkan. “Benar di sini tempat Tim Hukum dan Advokasi Ahok,” seorang perempuan menjawab di ujung telepon. (Baca Juga: Presiden Diminta Tak Intervensi Proses Hukum Kasus Ahok)  

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tengah terbelit masalah hukum. Potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dirinya menyebutkan adanya pihak-pihak yang melarang untuk memilih pemimpin non-muslim dengan dasar isi dari surat Al Maidah ayat 51, sehingga pernyataannya tersebut mengundang kontroversi publik.

Ahok sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya, @basukibtp dan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh agar dapat menerima pernyataannya secara lengkap tanpa dipotong, terutama pada menit 23.40 hingga 25.35. (Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama, FPI Ajukan 3 Ahli ke Bareskrim)

Meski Ahok sudah meminta maaf, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penistaan agama. Dasar pelaporan adalah rekaman video yang di dalamnya, menurut para pelapor, berisikan ucapan sang gubernur yang menyinggung ayat di dalam kitab suci Al Quran. Selain ke kepolisian, Ahok juga dilaporkan pihak yang sama ke Badan Pengawas Pemilu. Pelapor mengklaim memiliki bukti tautan video yang diunggah ke internet.

Tags:

Berita Terkait