UMKM di Jakarta Jadi Target Program Pengampunan Pajak Jilid II
Berita

UMKM di Jakarta Jadi Target Program Pengampunan Pajak Jilid II

Agar UMKM masuk ke dalam sistem perpajakan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Layanan amnesti pajak. Foto: RES
Layanan amnesti pajak. Foto: RES
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak ke sejumlah pihak, terutama Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) untuk periode ke dua ini. DJP memang menargetkan UMKM ikut serta menggunakan haknya memanfaatkan pengampunan pajak di periode dua. Beberapa upaya telah dilakukan oleh DJP untuk menarik minat UMKM seperti memberikan beberapa kemudahan pengisian formulir dan sosialisasi ke pusat-pusat perdagangan di Jakarta.

Agar momentum pengampunan pajak tidak terlewatkan, maka DJP menggandeng Pemda DKI Jakarta untuk sosialisasi program pengampunan pajak. Kick off sosialisasi pengampunan pajak untuk UMKM khusus DKI Jakarta baru dilakukan di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/11).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan mayoritas UMKM belum memahami program pengampunan pajak. Inilah penyebab utama rendahnya kontribusi UMKM dalam membangun negara dari sektor perpajakan. Menurut Suryo UMKM harus diberikan edukasi perpajakan. (Baca juga: Repatriasi Bermanfaat Bagi UMKM dan Infrastruktur).

Suryo mengingatkan bahwa dengan mengikuti program pengampunan pajak, bukan berarti terjadi pengemplangan pajak. Bisa saja WP lupa untuk membayar pajak, belum tahu, atau ketinggalan informasi pembayaran pajak. Sehingga seluruh UMKM yang belum memiliki NPWP, bisa segera memanfaatkan program amnesty pajak ini.

“Tujuannya adalah agar UMKM bisa masuk ke dalam sistem yang lebih formal, sehingga kalau ada yang mau pinjam untuk usaha itu bisa, karena salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman adalah memiliki NPWP,” kata Suryo.

Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan hingga November 2016 jumlah WP yang sudah mengikuti program pengampunan pajak adalah sebanyak 55 ribu WP. Dari total tersebut, sebanyak 70 persen berasal dari UMKM. (Baca juga: UMKM Dominasi Amnesti Pajak Oktober 2016).

“Dari total sekitar November 2016, ada 55 ribu WP yang sudah mengikuti amnesti pajak, itu 70 persan adalah WP, sekitar 40 ribuan,” kata Yoga dalam acara yang sama.

Yoga membantah jika antusiasme masyarakat mengikuti program pengampunan pajak di periode dua menurun. Hal tersebut terlihat dari jumlah WP yang mengikuti pengampunan pajak di dua bulan periode kedua lebih besar dari dua bulan periode kedua yang hanya tercatat hanya 12 ribu WP yang mengikuti pengampunan pajak.

Meski begitu, Yoga mengaku UMKM yang mengikuti pengampunan pajak belumlah maksimal. Ia berkeyakinan jika akhir periode dua yakni Desember nanti, jumlah UMKM yang mengikuti pengampunan pajak akan meningkat. Hal ini juga terjadi pada pengampunan pajak periode pertama.

“Sekarang ini sudah mulai meningkat di kantor kami. UMKM di Jakarta banyak yang ikut, saya tidak tahu persis angkanya dan  banyak juga yang ikut amnesty pajak,” jelas Yoga.

Menurut Yoga, masyarakat pada dasarnya sudah memahami program pengampunan pajak. Kendala yang kerap dihadapi UMKM adalah sulitnya mengisi formulir Surat Pemberitahuan Harta (SPH). Untuk itu, setelah kick off akan ada sosialisasi lanjutan. Sosialisasi akan dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. “Nanti juga ada pusat belajar pajak di pusat-pusat perbelanjaan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait