Properti Swasta Monopoli Tanah, BPN akan Terbitkan PP Bank Tanah
Berita

Properti Swasta Monopoli Tanah, BPN akan Terbitkan PP Bank Tanah

Untuk mengatasi kesulitan pemerintah yang sedang gencar melakukan pembangunan dandapat mengontrol harga tanah sehingga masyarakat kecil bisa memiliki akses untuk membeli rumah dengan harga terjangkau.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi perumahan: HLM
Foto ilustrasi perumahan: HLM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas sekaligus segera merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bank Tanah. Rencananya peraturan ini akan rampung awal tahun 2017 mendatang.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil mengatakan saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pembangunan namun sangat disayangkan negara tidak memiliki tanah. Padahal Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kita sedang membangun, tapi negara tidak punya tanah, mau bikin kawasan industri tidak punya tanah. (Karena itu) Bank tanah akan kita lahirkan,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11) kemarin.

Menurutnya, banyak bank tanah yang dikuasai oleh perusahaan properti swasta. Maka dari itu dengan adanya lembaga bank tanah milik pemerintah, maka secara otomatis pemerintah dapat mengontrol harga tanah sehingga masyarakat kecil bisa memiliki akses untuk membeli rumah dengan harga terjangkau. (Baca Juga: Hunian Berimbang Jadi Alat Kriminalisasi Pengembang)

“Dalam waktu yang tidak lama peraturan pemerintah untuk membuat bank tanah bisa keluar. Awal Januari 2017 sudah terbentuk PP-nya,” kata Sofyan.

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, Himawan Arief Sugoto menambahkan bahwa PP tentang Bank Tanah juga dibutuhkan untuk menjamin kesediaan tanah pada program nasional pemerintah. Selain itu, keberadaan Bank Tanah juga dapat mengendalikan fluktuasi harga tanah di pasar dan pengendalian kekuasaaan. (Baca Juga: Kemenpera Berharap Kejagung Tindak Pengembang Nakal)

“Banyak pelaku usaha yang menguasai tanah sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki aset. Bank tanah menyeimbangkan sehingga mereka juga bisa menguasai aset,” sebut Himawan.

Lebih lanjut, kata Himawan, ia pun juga menyorot bagaimana kondisi kenaikan harga rumah di Indonesia yang saat ini telah mencapai kisaran hingga 200 persen dalam setahun. Intervensi pasar yang dilakukan pemerintah dengan menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga rendah dinilai belum mampu mendorong daya beli masyarakat  sehingga banyak yang kesulitan memiliki rumah. (Baca Juga: MK: Pengembang Wajib Fasilitasi Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rusun)

“Pemerintah tidak bisa mengendalikan harga konstruksi. Dari posisi supply yang bisa dipastikan adalah harga tanah. Bank Tanah diperlukan untuk mengendalikan harga tanah, sehingga harga rumah lebih baik,” jelas mantan Direktur Utama Perum Perumnas tersebut.

Diharapkan, lanjutnya, Bank tanah akan menginventaris lahan-lahan milik pemerintah pusat dan daerah yang tidak terpakai. Pemerintah juga akan mengidentifikasi tanah yang telah berubah peruntukannya seperti tanah perkebunan yang telah beralih fungsi menjadi pemukiman ataupun tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berubah fungsi.

“Lahan-lahan yang idle (tidak terpakai) akan ditempatkan dalam sebuah wadah. Perubahan HGU atau HGB juga peluang untuk sebagian menjadi bank tanah,” kata Himawan.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Tata Ruang & Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar M Mungkasa saat menjadi narasumber dalam acara seminar yang mengangkat tema optimalisasi hunian berimbang dalam Program Sejuta Rumah yang digelar sekira April 2016 silam menjelaskan bahwa praktik penerapan Bank Tanah sudah diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. (Baca Juga: 4 Hal Ini Hambat Implementasi Hunian Berimbang untuk Masyarakat Kecil)

Penerapan Bank Tanah itu dilakukan dalam rangka menyiasati kebutuhan lahan yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta terkait program-program yang membutuhkan lahan. Konsepnya cukup sederhana, sebagian anggaran belanja Pemprov DKI Jakarta dialokasikan untuk membeli tanah-tanah di wilayah DKI Jakarta. Kata Oswar, tanah-tanah yang telah dikuasai oleh Pemprov DKI tersebut diperuntukan untuk kepentingan ruang terbuka hijau maupun pembangunan rumah susun.

“Dari APBD sekitar 3-4 Triliun dialokasikan untuk beli tanah di Jakarta. Itu untuk ruang terbuka dan rusun,” kata Oswar. 
Tags:

Berita Terkait