Di 5 Negara Ini, KAI Mencari Konsep Terbaik Buat RUU Advokat
Berita

Di 5 Negara Ini, KAI Mencari Konsep Terbaik Buat RUU Advokat

Dalam rangka program KAI menyiapkan perubahan UU Advokat yang lebih baik.

NNP
Bacaan 2 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
RUU Advokat ada di urutan ke-51 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Memasuki tahun kedua, pembahasan pedoman para advokat itu masih tak jelas statusnya. Sempat ada momentum revisi aturan itu diangkat saat awal-awal parlemen terbentuk, sampai akhirnya meredup ditelan isu yang lain.

Di tengah meredanya pembahasan revisi UU Advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI) justru berada dalam situasi giat melakukan kajian. Presiden KAI, Tjoetjoe S Hernanto beserta sejumlah pengurus inti KAI tengah melakukan studi banding ke beberapa negara dalam rangka mencari format ideal konsep wadah advokat di Indonesia. Lagi-lagi, pembahasan revisi UU Advokat selalu menarik perhatian sejumlah organisasi advokat yang eksis sampai kapanpun.

“Kami keliling ke berbagai negara untuk studi banding,” ujar Tjoetjoe kepada hukumonline, Jumat (18/11).

Sejak 12 November 2016 kemarin, rombongan KAI yang diwakili sejumlah advokat senior antara lainSekjen KAI, Aprilia Supaliyanto, serta sejumlah Wakil Presiden KAI, TM Luthfi Yazid, Heru S Notonegoro, Erman Umar dan Bendahara KAI, Sugeng Aribowo, termasuk Tjotjoe berkunjung ke negeri Sakura, Jepang. Pada destinasi yang pertama ini, mereka telah melakukan serangkaian ageda yang ujungnya upaya melakukan perbaikan buat dunia keadvokatan di Indonesia ke depan.

Diceritakan Tjoetjoe, Japan Federation of Bar Association (JFBA) adalah tempat pertama yang mereka kunjungi. KAI menjadi tamu kehormatan organisasi kaliber nasional di Jepang dimana mereka diterima langsung oleh Vice President JFBA, Satoru Kohdera Sensei dan sejumlah pengurus JFBA yang lain.

KAI belajar banyak, mulai dari bagaimana cara mengatur dan mendanai organisasinya sampai bisa memiliki gedung sendiri yang berlokasi dekat dengan istana kaisar Jepang. Lalu, berbicara mengenai topik seru lainnya seperti bagaimana sistem pendidikan advokat, sistem rekrutmen, hingga bentuk organisasi wadah advokat di sana.(Baca Juga: Membuka Peluang Multibar Bagi Advokat)

“JFBA dan KAI sepakat untuk bertemu lagi dalam acara LawAsia yang akan diadakan pada tahun 2017 di Tokyo,” sebut Tjoetjoe.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 14 November 2016, rombongan KAI bergesar ke daerah Kyoto, kota yang terkenal dengan keindahannya di Jepang. Di kota ini, KAI juga menjadi tamu kehormatan dari Pengadilan Negeri Kyoto (Kyoto District Court) dimana Ketua Pengadilan Kyoto, Ishii Hiroaki sendiri yang menyambut para petinggi KAI tersebut.

Banyak hal dilakukan di sini, dari yang ringan seperti melihat dan berkeliling ruang-ruang dalam pengadilan seperti ruang persidangan, ruang panitera, dan ruang mediasi. Lalu, berbincang seputar sistem peradilan pidana dan perdata. Di tengah pertemuan itu, rombongan KAI pun dibuat takjub dengan cara mereka menciptakan sistem peradilan yang efisien dan efektif. (Baca Juga: Nasib Single atau Multibar Ditentukan Advokat)

“KAI mendapat pelajaran banyak, bagaimana menciptakan sebuah system peradilan yang efisien dan efektif (efficient and effective judiciary) dalam penanganan perkara, baik perdata, pidana dan sebagainya,” jelasnya.

Masih di hari yang sama, KAI juga mendapat keistimewaan lantaran menjadi tamu dari Kyoto Bar. Rombongan Tjoetjoe dan kawan-kawan pun disambut oleh Vice President Kyoto Bar serta petinggi yang lain. Seperti pada kunjungan sebelumnya, KAI berkesempatan berdiskusi dan membicarakan banyak hal. (Baca Juga: KAI Ajak Organisasi Advokat Pendukung Multibar Bersinergi)

Di sini, keduanya saling curhat. KAI dan Kyoto Bar berbincang soal keadaan advokat masing-masing negara lalu membahas mengenai sistem iuran para lawyer di sana baik yang diterapkan oleh Kyoto Bar, JFBA, maupun organisasi advokat di berbagai wilayah yang lain di Jepang.

“KAI juga mempelajari bagaimana Alternative Dispute Resolution yang dikenal dengan Wakai dan Chottei dapat berhasil dengan baik di negeri Jepang, sehingga sengketa diselesaikan secara damai dan win-win,” sebut Tjoetjoe.

Sebagaimana JFBA, Kyoto Bar Association juga memiliki gedung sekretariat yang megah sendiri. Dan yang lebih mencenangkan rekan-rekan KAI, ternyata usia organisasi Kyoto Bar Association telah mencapai ratusan tahun. Dimana lama periode pengurusnya hanya selama satu tahun. Mereka pun juga menerima gaji dengan nilai yang fantastis. Kedua hal itu sayangnya tidak terjadi di organisasi advokat di Indonesia.

Tjoetjoe mengungkapkan bahwa KAI masih punya sejumlah agenda penting lain selama di Jepang. Rencananya, hari ini Jumat (18/11) adalah hari terakhir mereka singgah di Jepang. Di hari terakhirnya di Jepang, KAI menyempatkan bertemu dengan kalangan pengusaha di sana.

Untuk agenda hari ini, KAI beserta Presiden Indonesia Japan Solution (IJS), Mahmudi Fukumoto yang merupakan pengusaha asal Indonesia yang terkemuka di Jepang sekaligus ditemani penasehat IJS, Bambang Widjojanto yang merupakan mantan Komisioner KPK. Pertemuan ini pada intinya ingin mengajak pengusaha Jepang untuk tidak ragu berinvestasi di Indonesia.

Selain itu, KAI masih akan bertemu dengan sejumlah guru besar serta orang-orang penting lainnya di Jepang dengan harapan akan membawa manfaat bagi perbaikan KAI ke depan, serta perbaikan hukum di tanah air. “Indonesia adalah pasar yang penting bagi Jepang, dan reformasi hukum terutama di bidang investasi akan terus dilakukan,” kata Tjoetjoe.

Setelah dari Jepang, setidaknya ada empat destinasi negara lagi dalam rangka studi banding. Masih dalam tahun ini, keempat negara itu yakni Inggris, Belanda, Turki, dan Amerika Serikat. Nantinya, dari hasil studi yang dilakukan, akan menjadi bahan masukan saat proses legislasi di DPR tentunya versi KAI apakah multibar, federasi, atau twinbar yang paling ideal. Tunggu saja nanti hasil studi banding yang dilakukan KAI.

“Setidaknya sebelum pembahasan perubahan UU Advokat. Untuk bahan perbandingan yang akan kami berikan kepada badan legislasi,” tutupnya. 
Tags:

Berita Terkait