Beragam Masalah Barang Sitaan di Mata KPK dan Solusinya
Berita

Beragam Masalah Barang Sitaan di Mata KPK dan Solusinya

Mulai dari merawat barang yang biayanya tak sedikit hingga potensi harga jual barang yang turun. Koordinasi antar pihak dan database yang baik menjadi jalan keluar masalah ini.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
Benda sitaan dalam tindak pidana korupsi kerap ditemukan oleh KPK selaku lembaga penegak hukum. Namun dalam perjalanannya, penanganan benda sitaan oleh KPK tak semulus yang dikira. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK kerap menemukan beragam masalah dalam benda sitaan yang diperoleh.

Mulai dari harus merawat barang tersebut hingga menjaga agar harga jual barang itu tidak turun. Atas dasar itu, Agus menilai, perlu ada database tata laksana benda sitaan hasil tindak pidana korupsi yang baik untuk mengelola barang tersebut. Database ini juga memerlukan keterlibatan dari pihak lain.

"KPK ke depan ingin ada database yang sangat baik, baik itu artinya kita bisa mengkoordinasikan database dari banyak pihak, baik sebelum itu inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) maupun setelah inkrachtdalam putusan pengadilan," kata Agus dalam Rapat Koordinasi Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan Dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (21/11).

Selama keputusan belum inkracht dari pengadilan, lanjut Agus, telah banyak database dari satu tempat dan tempat lainnya soal barang sitaan tersebut. Untuk itu, koordinasi antar pihak terkait barang sitaan ini menjadi sebuah keharusan. (Baca Juga: Ini Peran Penegak Hukum Terhadap Barang Sitaan dan Rampasan Negara)

"Namun, belum pasti betul, belum bisa terkoordinasi. Saya akan mendorong teman-teman di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang katanya sudah ada aplikasi database dari Solo dan Purwokerto, itu nanti yang coba kami sempurnakan kemudian menjadi alat kita berhubungan dengan para penegak hukum lainnya," ucapnya.

Menjaga harga barang sitaan agar tidak turun menjadi persoalan tersendiri yang harus dipikirkan para penegak hukum. "Itu terjadi pada saat masih di dalam proses pada waktu masih menjadi barang sitaan belum menjadi barang rampasan karena kalau barang rampasan itu sudah keputusan inkracht dari pengadilan, itu sepenuhnya kewenangan penegak hukum," katanya.

Dalam merawat barang sitaan, kata Agus, KPK kerap menghadapi situasi di mana memerlukan dana yang tak sedikit dalam pemeliharaan dan perawatannya. Bahkan, ada barang yang jika tak dirawat malah ke depannya bisa menimbulkan risiko yang besar, seperti hewan ternak yang bisa mati. (Baca Juga: Tata Kelola Aset Kejahatan di Indonesia Perlu Direformasi)

"Oleh karena itu, kalau bapak-ibu mendengar beberapa waktu yang lalu KPK melelang sapi sebetulnya tujuannya itu supaya barangnya harganya tidak terlalu jatuh, sapi itu termasuk yang kami lelang karena pemeliharaannya cukup besar kemudian juga dikhawatirkan nanti kalau tidak terawat dengan baik juga bisa mati ini malah risikonya makin besar," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Agus, dengan persetujuan tersangka saat itu KPK melelang sapi-sapi tersebut dan kemudian hasil dari lelang itu dititipkan di pengadilan. Putusan pengadilan tersebut nantinya yang menentukan bahwa uang titipan itu akan diberikan ke siapa, negara atau pelaku korupsi.

"Kami menunggu putusan pengadilan, nanti uang yang dititipkan tadi menjadi haknya siapa, hari ini banyak yang belum dilakukan, misalnya kalau saya lihat di KPK ada perawatan mobil mewah yang harganya bukan main, ini perlu dicari tata kelola yang lebih baik sebetulnya," ucap Agus. (Baca Juga: Nilai Barang Sitaan Merosot Akibat Lambatnya Salinan Putusan, Ini Inovasinya)

Apalagi, kata Agus, banyak benda rampasan yang diperoleh KPK, tak bisa dihentikan operasinya, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. "Ada yang wujudnya rumah sakit, ada yang wujudnya SPBU, nah ini pasti memerlukan tata kelola yang kebih baik di waktu mendatang," katanya.

Dalam rakor tersebut, hadir pula Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan BudiSP, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung HM Prasetyo, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, dan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan, Kementerian Hukum dan HAM, Wahidin.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan bahwa aturan mengenai pelelangan barang rampasan atau sitaan negara akan segera dikeluarkan. Aturan itu diperlukan setelah pemerintah melihat banyaknya barang rampasan hancur sebelum kasus yang melilit pemiliknya inkracht. Ia menyebutkan, barang sitaan kasus korupsi yang disita KPK seperti mobil mewah merek terkenal Ferrari, Lamborghini dan lainnya berpotensi hancur sebelum kepastian hukum didapatkan pemiliknya. (Baca Juga: Aturan Pelelangan Barang Sitaan Negara Sedang Disiapkan)
Tags:

Berita Terkait