Satpam Pengadilan pun Bisa Dilaporkan
Sistem Informasi Pengawasan MA:

Satpam Pengadilan pun Bisa Dilaporkan

PERMA No. 9 Tahun 2016 mempercepat proses penanganan pengaduan.

Oleh:
CR21
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua PTTUN Jakarta, Kadar Slamet, menjawab pertanyaan jurnalis dalam acara sosialisasi SIWAS di Medan, Selasa (29/11). Foto: EDWIN
Wakil Ketua PTTUN Jakarta, Kadar Slamet, menjawab pertanyaan jurnalis dalam acara sosialisasi SIWAS di Medan, Selasa (29/11). Foto: EDWIN
Mahkamah Agung terus membenahi sistem pengawasan. Sejak 2009 silam ada mekanisme pengawasan internal berbasis aplikasi, kini sistem pengawasan itu dibuka untuk umum. SIWAS, begitulah nama program yang diluncurkan Ketua Mahkamah Agung HM Hatta Ali, dua bulan lalu.

SIWAS diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Peradilan di Bawahnya. Ini adalah program berbasis aplikasi, yang membuka akses kepada masyarakat untuk melaporkan aparat pengadilan.

Program SIWAS telah disosialisasikan pemanfaatannya kepada para pemangku kepentingan. Salah satunya berlangsung di Medan, 29 November 2016. Ketua Pengadilan Tinggi, para hakim tinggi, pimpinan pengadilan di Medan, dan sejumlah pemangku kepentingan di luar pengadilan hadir dalam acara itu. (Baca: MA Sosialisasi Perma SIWAS-SIPP).

Salah seorang anggota tim penyusun Perma No. 9 Tahun 2016, Kadar Slamet menjelaskan SIWAS membuka ruang bagi masyarakat untuk mengadukan perilaku menyimpang aparat pengadilan. Yang boleh dilaporkan oleh masyarakat bukan hanya hakim, tetapi juga aparat lain seperti sekretaris, panitera, juru sita, dan panitera pengganti. Bahkan pegawai honorer dan petugas satuan pengamanan pun bisa diadukan. “Jadi, (meliputi) hakim dan aparatur peradilan, sampai tenaga honorer juga termasuk. Bahkan ada laporan tentang satpam,” tandasnya.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan sejumlah kasus, pelaku penyimpangan di pengadilan bukan dominasi hakim. Sudah ada  sejumlah panitera dan panitera pengganti yang tertangkap tangan atau diproses hukum ke pengadilan. Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, misalnya. (Baca juga: Tuntutan 10 Tahun: KPK Anggap Rohadi Pelaku Tunggal, Tak Ada Peran Hakim).

Kadar Slamet mengungkapkan sejak diluncurkan dua bulan lalu, sudah masuk sekitar 400 laporan melalui aplikasi SIWAS. Karena itu Wakil Ketua PTTUN Jakarta ini optimisme SIWAS dapat merespons tuntutan masyarakat atas kinerja badan peradilan. Dengan membuka akses kepada publik, ia berharap masyarakat yang sudah melek teknologi bersedia mengawasi terus perilaku aparat pengadilan. (Baca juga: Begini Bekerjanya Sistem Informasi Pengawasan MA).

Ketua Badan Pengawasan MA, Nugroho Setiadji mengatakan seluruh laporan masyarakat lewat SIWAS akan dikaji untuk diputuskan apakah layak diteruskan atau tidak, apakah menjadi kewenangan Bawas atau justru kewenangan lembaga lain. Setiap laporan yang masuk akan langsung terpantau dari kantor Bawas MA di Jakarta. Menurut Nugroho, Perma No. 9 Tahun 2016 mempercepat proses penanganan pengaduan. Hasil telaah juga akan dilaporkan kepada pelapor.

Kadar Slamet menjelaskan pelapor tidak diwajibkan mencantumkan identitas asli demi menjamin rasa aman. Cukup dengan bukti dan materi yang jelas dari laporan untuk memperlancar penelaahan Badan Pengawasan menindaklanjuti laporan. Yang wajib dicantumkan hanyalah alamat e-mail yang akan digunakan untuk Bawas MA menanggapi laporan.
Tags:

Berita Terkait