Buruh Jakarta Tuntut Kenaikan UMSP 2017 Hingga 18 Persen
Utama

Buruh Jakarta Tuntut Kenaikan UMSP 2017 Hingga 18 Persen

Kenaikannya diharapkan sesuai PDRB Jakarta.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Demo buruh. Foto: HOL/SGP
Demo buruh. Foto: HOL/SGP
Menjelang akhir tahun lalu 34 provinsi sudah menetapkan upah minimum (UMP) 2017. Namun, masih ada daerah yang belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), salah satunya DKI Jakarta. [Baca Juga: Dari 34 Provinsi, Hanya 30 yang Menetapkan UMP Sesuai PP Pengupahan]

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, Dedi Hartono, mengatakan pada tahun 2016 ada 11 sektor di Jakarta yang masuk UMSP. Belasan sektor itu meliputi bangunan dan pekerjaan umum; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makanan dan minuman; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi dan; retail.

Menurut Dedi pembahasan UMSP tidak mudah karena mengacu aturan yang berlaku UMSP ditetapkan atas dasar kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha di sektor yang bersangkutan. Faktanya, serikat buruh mengalami kesulitan untuk mengajak pihak pengusaha berunding karena asosiasi di sektor tertentu tidak jelas keberadaannya. (Baca juga: Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum).

Alhasil sampai saat ini dari sebelas sektor itu hanya beberapa yang bisa melakukan pembahasan UMSP 2017 dengan asosiasi pengusaha seperti sektor tekstil, elektronik, otomotif dan farmasi. “Pembahasan antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha di sektor retail rencananya pekan ini,” kata Dedi saat dihubungi hukumonline, Rabu (04/1).

Dedi menjelaskan sampai saat ini Dewan Pengupahan belum menerima hasil pembahasan antara serikat buruh dengan asosiasi pengusaha di setiap sektor. Serikat buruh menuntut kenaikan UMSP 2017 sesuai produk domestik regional bruto (PDRB) Jakarta sekitar 5-18 persen, tergantung sektor yang bersangkutan. (Baca juga: Ini Penyebab Serikat Buruh Kritik Permenaker KHL).

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan pembahasan UMSP bukan lagi ranah Dewan Pengupahan Daerah. Pembahasan UMSP itu diserahkan kepada serikat buruh dan asosiasi pengusaha di masing-masing sektor. “Dewan Pengupahan sifatnya hanya mengkomunikasikan saja. Soal kenaikan UMSP berapa persen, itu tergantung kesepakatan serikat buruh dan asosiasi pengusaha di sektor itu,” urainya.

Sarman belum bisa memastikan apakah semua sektor sudah membahas dan menyepakati besaran UMSP 2017. Tapi yang jelas, besaran UMSP itu bukan lagi urusan Dewan Pengupahan sebagaimana pernah berlaku pada masa sebelumnya. Menurutnya, dengan mekanisme pembahasan antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha di setiap sektor, diharapkan kenaikan UMSP menguntungkan kedua belah pihak.

“Beberapa tahun lalu kan UMSP dibahas dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah, ternyata ada sektor yang keberatan. Mekanisme saat ini diharapkan lebih baik karena serikat buruh dan asosiasi pengusaha di sektor itu yang paham bagaimana perkembangan bisnis mereka,” papar Sarman.

Merujuk Pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/buruh pada sektor yang bersangkutan. Upah minimum sektoral provinsi harus lebih besar dari upah minimum provinsi. Begitu pula dengan upah sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota. (Baca juga: Penyusunan Aturan Teknis PP Pengupahan Libatkan Dewan Pengupahan).
Tags:

Berita Terkait