Perubahan dalam PERMA ini terdapat pada Pasal 7 terkait komposisi tim penyelesaian kerugian negara dalam lingkungan Mahkamah Agung.
11. PERMA Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
PERMA ini mengatur tugas dan wewenang pengadilan dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pemilihan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengadilan berwenang mengadili sengketa tata usaha negara pemilihan setelah seluruh upaya admnistrasi di Bawaslu Propinsi atau Panwas kabupaten/Kota telah digunakan.
12. PERMA Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan
PERMA ini menyebutkan, perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan adalah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1), tidak termasuk di dalamnya pelanggaran dalam Pasal 274 ayat (1) dan (2), Pasal 275 ayat (1), Pasal 309, dan Pasal 313 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
13. PERMA Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh korporasi
Peraturan ini menyebutkan maksud dan tujuan pembentukan tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Antara lain, menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan/atau pengurus. Mengisi kekosongan hukum khususnya hukum acara pidana dalam penanganan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan/atau pengurus. Dan, mendorong efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan/atau pengurus. (Baca Juga: Ini Pedoman Hakim Tangani Perkara dalam Kejahatan Korporasi)
14. PERMA Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
PERMA ini menyebutkan bahwa perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan cara biasa.(Baca Juga: PERMA Hukum Acara Ekonomi Syariah Lahir Setelah 8 Tahun Penantian)
UU Nomor 14 Tahun 1985
(Baca Juga: Ini Capaian Kinerja MA Sepanjang 2016)
Berikut daftar 14 PERMA dan substansi yang diatur:
1. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
inpersoon(Baca juga: Ini Poin Penting yang Diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2016)
2. PERMA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara
3. PERMA Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
4. PERMA Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan
No. 21/PUU-XII/2014
No. 4 of 2014(Baca Juga: Catat! PERMA Ini Larang PK Atas Putusan Praperadilan)
5. PERMA Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
6. PERMA Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyusunan Dan Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan Tenaga Hakim
7. PERMA Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
8. PERMA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
(Baca Juga: PERMA Pengawasan, Ketua MA Bisa Dijatuhi Sanksi)
9. PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing Sistem) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Whistleblowing Sistem
10. PERMA Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya