MA Terbitkan 14 PERMA Sepanjang 2016, Cek Daftarnya
Berita

MA Terbitkan 14 PERMA Sepanjang 2016, Cek Daftarnya

Tahun 2016 menjadi tahun rekor terbanyak pembuatan Peraturan MA.

Oleh:
CR-22
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
Meski telah bergulir, Tahun 2016 masih saja menyisakan cerita menarik. Salah satunya datang dari laporan akhir tahun Mahkamah Agung (MA). Dalam laporan akhir, MA menyampaikan capaiannya dalam menjalankan  fungsi mengaturnya, selain fungsi utamanya yaitu mengadili perkara.   Fungsi mengatur ini sesuai dengan amanat Pasal 79 tentang Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut menyatakan, MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.   Atas fungsi tersebut, tercatat, sepanjang tahun 2016, MA telah menerbitkan 14 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 4 Surat Edaran MA (SEMA). Bahkan, sebagaimana dilansir dari laman MA, 14 PERMA yang diterbitkan pada 2016 itu merupakan rekor terbanyak sepanjang berdirinya lembaga tersebut.   Sebagai perbandingan, dari data yang dirilis MA, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, PERMA yang diterbitkan MA tiap tahunnya masih di bawah capaian di tahun 2016. Misalnya, pada tahun 2011 berjumlah dua PERMA, Tahun 2012 sebanyak enam PERMA, tahun 2013 sebanyak tiga PERMA, tahun 2014 sebanyak lima PERMA dan tahun 2015 sebanyak tujuh PERMA.     Isi Perma ini kurang lebih terkait batas waktu mediasi yang lebih singkat dari 40 hari menjadi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi. Kedua, adanya kewajiban bagi para pihak () untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Ketiga, hal yang paling baru adalah adanya aturan tentang Iktikad Baik dalam proses mediasi dan akibat hukum para pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi.   PERMA ini menetapkan prosedur yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang ingin mengajukan keberatan atas penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum oleh gubernur atau bupati/walikota. Untuk mencapai tujuan tersebut, PERMA 2/2016 menetapkan prosedur pengajuan gugatan dan pemeriksaan perkara tersebut pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). PERMA ini ditujukan untuk masyarakat secara umum, gubernur dan bupati/walikota, serta PTUN dan hakim-hakimnya.   PERMA ini menetapkan tata cara yang harus ditempuh oleh pihak-pihak yang ingin mengajukan keberatan terhadap bentuk atau besarnya ganti kerugian yang diberikan dalam rangka proses pengambilalihan tanah untuk kepentingan umum oleh instansi pemerintah melalui pengadilan negeri. Di samping itu, peraturan ini juga menjabarkan prosedur yang harus ditempuh instansi pemerintah untuk menitipkan ganti kerugian tersebut kepada pengadilan. Peraturan ini ditujukan untuk masyarakat umum, instansi pemerintah, dan/atau badan hukum perdata yang terkait dengan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.   Pada dasarnya, PERMA ini menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat  diambil terhadap putusan praperadilan, termasuk upaya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Sebagai tambahan, peraturan inijuga mengatur sejumlah hal baru yang menjadi objek praperadilan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) , yang memperluas kewenangan praperadilan.   Sebelum terbitnya PERMA ini, PK atas putusan praperadilan masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MA mengenai Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.    PERMA ini mengatur tentang perkara ekonomi syariah harus diadili oleh hakim ekonomi syariah yang bersertifikat dan diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.   PERMA ini mengatur bahwa MA menyusun perencanaan kebutuhan tenaga hakim di mana penyusunannya dilaksanakan berdasarkan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan tenaga hakim dilaksanakan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci setiap satu tahun anggaran berdasarkan prioritas kebutuhan.   PERMA ini mewajibkan kepada para hakim untuk mematuhi ketentuan mengenai disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku di satuan kerjanya. Mulai kepada pimpinan Mahkamah Agung, panitera Mahkamah Agung, hakim yang menduduki jabatan struktural, pimpinan pengadilan tingkat banding dan pimpinan pengadilan tingkat pertama. Selain wajib mematuhi ketentuan disiplin kerja ini dan bertanggung jawab terhadap dipatuhi dan dilaksanakannya ketentuan disiplin oleh hakim di unit kerja yang dipimpinnya.   PERMA ini mewajibkan kepada atasan langsung untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya, baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus. PERMA ini juga mewajibkan kepada atasan langsung untuk mengupayakan tersedianya sarana atau sistem kerja berdasarkan kewenangan yang dimiliki sehingga pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.    PERMA yang mengatur tentang ini mendefinisikan tujuan penanganan pengaduan untuk merespon pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan. Tujuannya agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.  
Perubahan dalam PERMA ini terdapat pada Pasal 7 terkait komposisi tim penyelesaian kerugian negara dalam lingkungan Mahkamah Agung.

11. PERMA Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
PERMA ini mengatur tugas dan wewenang pengadilan dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pemilihan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengadilan berwenang mengadili sengketa tata usaha negara pemilihan setelah seluruh upaya admnistrasi di Bawaslu Propinsi atau Panwas kabupaten/Kota telah digunakan.

12. PERMA Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan
PERMA ini menyebutkan, perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan adalah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1), tidak termasuk di dalamnya pelanggaran dalam Pasal 274 ayat (1) dan (2), Pasal 275 ayat (1), Pasal 309, dan Pasal 313 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

13. PERMA Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh korporasi
Peraturan ini menyebutkan maksud dan tujuan pembentukan tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Antara lain, menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan/atau pengurus. Mengisi kekosongan hukum khususnya hukum acara pidana dalam penanganan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan/atau pengurus. Dan, mendorong efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara pidana dengan pelaku korporasi dan/atau pengurus. (Baca Juga: Ini Pedoman Hakim Tangani Perkara dalam Kejahatan Korporasi)

14. PERMA Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
PERMA ini menyebutkan bahwa perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan cara biasa.(Baca Juga: PERMA Hukum Acara Ekonomi Syariah Lahir Setelah 8 Tahun Penantian)


UU Nomor 14 Tahun 1985

(Baca Juga: Ini Capaian Kinerja MA Sepanjang 2016)



Berikut daftar 14 PERMA dan substansi yang diatur:

1. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
inpersoon(Baca juga: Ini Poin Penting yang Diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2016)

2. PERMA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara


3. PERMA Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


4. PERMA Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan
No. 21/PUU-XII/2014

No. 4 of 2014(Baca Juga: Catat! PERMA Ini Larang PK Atas Putusan Praperadilan)

5. PERMA Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah


6. PERMA Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyusunan Dan Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan Tenaga Hakim


7. PERMA Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


8. PERMA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
(Baca Juga: PERMA Pengawasan, Ketua MA Bisa Dijatuhi Sanksi)

9. PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing Sistem) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Whistleblowing Sistem

10. PERMA Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait