Pemerintah Ubah Divestasi Saham Perusahaan Tambang
Berita

Pemerintah Ubah Divestasi Saham Perusahaan Tambang

Divestasi saham sebesar 51 persen berlaku untuk seluruh jenis pertambangan, baik di darat maupun di bawah laut.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ignasius Jonan. Foto: RES
Ignasius Jonan. Foto: RES
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP No. 1 Tahun 2017 ini merupakan revisi keempat atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan lahirnya PP No. 1 Tahun 2017 ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah atas penerapan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). PP ini sekaligus memperbaiki apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah terkait semangat hilirisasi mineral di Indonesia. (Baca juga: Ini Kriteria Agar Izin Tambang Berstatus Clear and Clean).

“Dalam pembuatan PP ini pemerintah juga telah berkonsultasi dngan pimpinan Komisi VII DPR apa yang harus dilakukan ke depan, demi penerapan UU Minerba yang konsisten,” kata Jonan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/1).

Jonan menegaskan hadirnya PP No. 1 Tahun 2017 diperlukan supaya UU Minerba dapat ditegakkan, dan pemerintah dapat mengatur secara tegas pengelolaan minerba yang memberikan manfaat atau keuntungan yang lebih besar bagi Negara. beberapa keuntungan yang dapat diperoleh adalah peningkatan penerimaan Negara, terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan  nasional, iklim investasi yang kondusif, dan divestasi mencapai 51 persen. (Baca juga: Pemerintah Akui Belum Bisa Tegas Cabut IUP Bermasalah).

Salah satu poin penting dari PP No. 1 Tahun 2017 ini adalah divestasi saham. Kewajiban divestasi saham dalam PP terbaru ini adalah sebesar 51 persen yang dilakukan secara bertahap, maksimal 10 tahun srjak prodduksi. Divestasi saham ini berlaku untuk seluruh jenis pertambangan, baik di darat maupun di laut. Dengan ditetapkannya PP ini, Jonan mengingatkan bahwa seluruh pemegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib tunduk kepada UU Minerba yang mewajibkan divestasi saham hingga 51 persen. (Baca juga: Ini Dia Kisi-Kisi RUU Minerba Teranyar).

Poin penting senjutnya adalah perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha. Menurut Jonan, jangka waktu lima tahun cukup ideal untuk melakukan perpanjangan IUP/IUPK. Apalagi, perpanjangan IUP/IUPK jenis logam tidak mungkin selesai dalam waktu dua tahun mengingat banyaknya persiapan. “Kalau batubara, itu bisa selesai dalam dua tahun,” jelasnya.

Kemudian, pengaturan tentang penetapan harga patokan untuk penjualan mineral dan batubara, dan penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.

Selanjutnya PP ini akan ditambah dengan aturan pelaksana peraturan menteri. Setidaknya ada empat peraturan menteri yang seharusnya terbit setelah PP No. 1 Tahun 2017 lahir. Dua Permen sudah diterbitkan yakni Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri dan Permen ESDM No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

“PP ini ditambah dengan aturan pelaksana, beberapa peraturan menteri, dan juga bea ekspor. Sekarang bea ekspor maksimal lima persen, dan masukan sudah disampaikan ke Menteri Keuangan kalau bea keluar maksimal 10 persen. Itu tergantung pertimbangan menkeu,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait