Menyusul Gugatan ke PTUN, LBH Padang Minta Puluhan IUP Dicabut
Berita

Menyusul Gugatan ke PTUN, LBH Padang Minta Puluhan IUP Dicabut

Kuasa hukum Gubernur meminta permohonan LBH ditolak.

MYS
Bacaan 2 Menit
Menyusul Gugatan ke PTUN, LBH Padang Minta Puluhan IUP Dicabut
Hukumonline
Dengan menggunakan konsep fiktif positif, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melayangkan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Konsep fiktif positif yang menjadi dasar gugatan ke PTUN diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rupanya, LBH Padang tak hanya melayangkan gugatan terhadap Gubernur dalam satu kasus. Lembaga ini juga mengajukan pencabutan terhadap 79 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sumatera Barat. Permohonan pencabutan izin itu sudah dilayangkan pada 20 Desember 2016, dan diterima pemerintah provinsi Sumatera Barat pada hari yang sama. (Baca juga: KPK Diminta Teliti Memilah Izin Usaha Pertambangan).

Berdasarkan siaran pers yang diterima Hukumonline, LBH Padang menganggap pemberian IUP tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, Pasal 38 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (red-- telah diubah dua kali, terakhir dengan PP No. 105 Tahun 2015). telah menegaskan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan/atau kawasan hutan lindung (yang ditetapkan secara selektif). LBH menduga lokasi 12 dari 79 IUP itu berada pada kawasan hutan konservasi.

Gubernur selaku pemegang kewenangan semestinya menertibkan izin-izin di kawasan hutan konservasi karena bertentangan dengan perundang-undangan. (Baca juga: Gubernur Sultra Tersangka Korupsi IUP, KPK Peringatkan Kepala Daerah Lain).

Sisanya, 67 izin terindikasi berada pada kawasan hutan lindung dengan luas sekitar 97.315,06 hektare. Dugaan LBH Padang diperkuat Surat Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup No: S.704/VII-PKH/2014 tertanggal 10 Juli 2014 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Bupati/Walikota di Sumatera Barat perihal izin usaha pertambangan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung di Provinsi Sumatera Barat.

Dari 79 izin tersebut, LBH Padang menyerahkan hasil investigasi atau kajian lapangan secara lengkap terhadap 10 izin tambang. Inilah yang diduga banyak melanggar kewajiban yang seharusnya dijalankan. “LBH Padang meminta kepada Gubernur Sumatera Barat sesuai kewenangannya untuk segera mengeluarkan surat keputusan pencabutan maupun penciutan terhadap izin-izin tambang,” demikian pernyataan yang dibuat Direktur LBH Padang Era Purnama Sari.

Respons Kuasa Hukum Gubernur
Sebelumnya, LBH Padang melayangkan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Barat ke PTUN Padang karena orang nomor satu di bumi Minangkabau itu tak merespons surat permohonan LBH. Menggunakan konsep fiktif positif, LBH melayangkan gugatan.

Merespons gugatan itu, tim kuasa hukum Gubernur justru menganggap pemohon salah memposisikan gubernur sebagai termohon dalam perkara a quo. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan, pencabutan keputusan atau penghentian tindakan wajib dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan, atau atasan badan atau atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan administrasi. Sesuai ketentuan seharusnya yang mencabut surat keputusan adalah Bupati Solok Selatan yang pejabat inilah yang mengeluarkan SK yang dipersoalan LBH Padang.

Pada intinya, tim kuasa hukum Gubernur Sumatera Barat – Devi Kurnia, Desi Ariati, Azmeiyeda Makmur, dan Yeni Novarita—meminta agar majelis hakim PTUN Padang menolak seluruh permohonan pemohon, dan menolak untuk mewajibkan termohon menerbitkan surat pencabutan IUP yang dimohonkan.
Tags:

Berita Terkait