Makin "Ngetrend", Ini 5 Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Berita

Makin "Ngetrend", Ini 5 Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Ada kebebasan para pihak untuk memilih siapa orang yang akan menjadi arbiter.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Foto: DAN
Foto: DAN
Pasal 1 ayat (3) UU 30/1999
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Rumusan Perjanjian Arbitrase
1.    Merupakan bagian dari suatu kontrak atau berupa perjanjian terpisah;
2.    Harus dirumuskan secara jelas:
·      Apakah arbitrase ad hoc atau arbitrase institusional
·      Prosedur/cara penunjukan dan jumlah arbiter
·      Tempat arbitrase diselenggarakan
·      Prosedur/cara dan jangka waktu penyampaian permohonan/notifikasi untuk berarbitrase
·      Rujukan pada peraturan prosedur arbitrase (jika perlu)
3.    Dan hal-hal lain yang disepakati
 
BANIsendiri memliki standar mengenai Perjanjian Arbitrase yang dikenal dengan BANI Rules, “Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir.”

5.  Putusan arbitrase final dan mengikat
Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999: Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.


Terdapat banyak pilihan terkait metode penyelesaian sengketa perdata. Para pihak tentunya akan mempertimbangkan pendekatan penyelesaian yang efektif,sehingga sengketa yang sedang dihadapi tidak memakan waktu yang belarut-larut. Hal ini mengingat keberadaan sengketa dalam dunia bisnis berdampak pada munculnya risiko-risiko ekonomi yang menggangu hubungan para pihak. 

“Kenapa aribtrase ini ngetrend, kenapa pebisnis itu lebih suka dengan arbitrase, karena ada kelebihan-kelabihannya,” ujarKetua Badan Arbitrase Nasional  Indonesia (BANI), Husseyn Umar,saat menjadi pembicara dalam workshop yang diselenggarakan oleh DPP PERADI bekerjasama dengan BANI, Kamis (16/2), di Jakarta.(Baca Juga: BANI Riwayatmu Kini)

Menurut Husseyn, terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki oleh arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di bidang perdata. Kelebihan arbitrase tersebut antara lain:

1.  Aspek kerahasiaan/Confidentiality
Sifatnya yang konfidensial membuat arbitrase dipandang sebagai alternatif penyelesaian yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Hal ini dikarenakan arbitrase diselenggarakan secara tertutup. Tidak seperti metode penyelesaian sengketa di peradilan umum yang terbuka, arbitrase hanya dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan atau dengan kata lain pihak yang bersengketa.

“Tidak ada orang lain yang hadir, tidak ada wartawan yang bisa mem blow up beritanya. Surat menyuratnya juga semuanya rahasia,” jelasHusseyn. (Baca Juga: Ini Kiat Menyelesaikan Sengketa Antar Pemegang Saham Sebelum Memilih Pengadilan)

Hal ini,menurut Husseyn,membuat para pihak yang bersengketa merasa lebih nyaman. Dia mengingatkandi dalam dunia bisnis, pemberitaan terkait sengketa bisnis dari sebuah perusahaan akan berakibat pada munculnya preseden terhadap para salah satu atau kedua belah pihak yang bersengketa.

2.  Fleksibilitas dalam prosedur dan persyaratan administratif
Prosedur arbitrase sebagaimana yang telah diatur dalam Bab IV UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dalam penerapannya bisa lebih fleksibel dengan memperhatikan kesepakatan para pihak. Sedapat mungkin arbiter yang ditunjuk mempertemukan kepentingan para pihak yang bersengketa.

“Prosedurnya dijalankan tidak terlalu formalistis, walaupun tetap memperhatikan pedoman-pedoman penting yang telah ditentukan dan disepakati,” terang Husseyn.(Baca Juga: Lawyer Australia Menilai “Ketertiban Umum” di UU Arbitrase Terlalu Luas)

3.  Hak pemilihan/penunjukan arbiter berada di tangan para pihak
Ada kebebasan para pihak untuk memilih siapa orang yang akan menjadi arbiter. Hal seperti ini tidak bisa ditemukan dalam pengadilan umum lainnya. Menurut Husseyn, pada pengadilan arbitrase, para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiter sesuai dengan latar belakang sengketa yang sedang dihadapi. Hal ini bertujuan agar proses penyelesaian sengketa dengan ranah yang berbeda-beda dapat ditangani oleh arbiter yang sesuai dengan ranah sengketa terkait.

“Oleh karena itu, seorang arbiter tidak mesti selalu memiliki latar belakang keilmuan hukum,” kataHusseyn.

Menurut Husseyn, di BANI, terdapat 60-70 orang arbiter dengan latar belakang keilmuan yang berbeda-beda. “Ada ekonomi, keuangan, perpajakan, perkapalan, pidana, dan segala macam. Jadi biasanya, arbiter itu ada suatu majelis yang terdiri dari berbagai latar belakang keahlianl,”tuturnya.

Husseyn menekankan, oleh karena keberadaan arbiter dalam penyelesaian sengketa berasal dari pilihan para pihak sendiri, sehingga harus bisa memilih arbier yang bisa bersikap netral sehingga tidak ada konflik kepentingan dalam penyelesaian sengketa.

“Arbiter itu tugas dan fungsinya untuk memperjuangkan kebenaran secara obyektif. Dia harus bisa mempertemukan kepentingan pihak yang bersengketa,” tegas Husseyn.

4.  Pilihan hukum, forum, dan prosedur penyelesaian berada di tangan para pihak dan dituangkan dalam perjanjian/klausula arbitrase

Nyawa dari arbitrase adalah perjanjian arbitrase. perjanjian arbitrase akan menentukan apakah suatu sengketa bisa diselesaikan melalui arbitrase, di mana diselesaikannya, hukum mana yang digunakan, dan lain-lain. Perjanjian arbitrase bisa berdiri sendiri atau terpisah dari perjanjian pokonya. Tidak ada keharusan dalam UU Arbitrase yang menentukan perjanjian arbitrase harus dibuat dalam akta notaris.

Perjanjian arbitrase harus disusun secara cermat, akurat, dan mengikat. Tujuannya untuk menghindari perjanjian arbitrase tersebut digunakan oleh salah satu pihak sebagai kelemahan yang bisa digunakan untuk memindahkan sengketa tersebut ke jalur pengadilan.
Tags:

Berita Terkait