Ini Kiat Menyelesaikan Sengketa Antar Pemegang Saham Sebelum Memilih Pengadilan
Utama

Ini Kiat Menyelesaikan Sengketa Antar Pemegang Saham Sebelum Memilih Pengadilan

Untuk me-manage sengketa pemegang saham tidak harus selalu berlitigasi di pengadilan. Ada kiat-kiat tertentu yang efektif bisa digunakan dan memiliki tingkat kesuksesan di atas 50 persen.

Oleh:
HASYRY AGUSTIN
Bacaan 2 Menit
Edward N. Lontoh (duduk paling kanan berkemeja putih). Foto: Istimewa
Edward N. Lontoh (duduk paling kanan berkemeja putih). Foto: Istimewa
Sengketa antar pemegang saham di sebuah perusahan memang kadang tidak terhindarkan, baik antara sesama pemegang saham lokal maupun antara pemegang saham lokal dengan pemegang saham asing. Namun, penyelesaian sengketa tersebut biasanya berakhir di gugatan pengadilan. Padahal, ada cara yang dapat ditempuh sebelum penyelesaian sengketa di pengadilan dilakukan.

Edward N. Lontoh, Partner dari Lontoh & Partners menjelaskan, ada banyak hal yang bisa dilakukan sebelum sengketa berakhir di pengadilan. Penggunaan langkah- langkah tersebut ternyata menghasilkan keberhasilan lebih dari 50 persen.

“Pengalaman saya terutama dalam menangani perkara pemegang saham atau partner, kita melihat banyak yang harusnya bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses pengadilan,” kata Edward kepada hukumonline seusai diskusi bertema Cross-Border Shareholder Disputes: Making Up or Breaking Up, yang diselenggarakan oleh Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA), pada 31 Oktober 2016.

Menurut Edward, sebenarnya untuk me-manage sengketa pemegang saham tidak harus selalu berlitigasi di pengadilan. Ada kiat-kiat tertentu yang efektif bisa digunakan dan memiliki tingkat kesuksesan di atas 50 persen. “Kalaupun kita mencoba langkah-langkah tersebut, kita tidak pernah telat untuk berlitigasi di pengadilan,” jelas Edward.

Salah satu kiat yang dimaksud Edward adalah approach antara principal dan principal, decision maker dengan decision maker. Selain itu, penting mencoba memahami perbedaan kultur. (Baca Juga: Pentingnya Peran In House Counsel untuk Menyelesaikan Sengketa Pemegang Saham)

“Contohnya konflik antara pemegang saham lokal yang sudah berlangsung selama dua tahun ada laporan pidana dan perdata, lalu kita dudukan masalahnya dan kita tujukan ke para decision maker. Dengan makan malam bersama tidak sampai dua tiga jam, permasalahan selesai. Jadi intinya coba membantu membangun komunikasi yang sehat,” ujarnya.

Kiat berikutnya, lanjut Edward, perlu dicari pihak ketiga yang bisa didengar oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga itu adalah pihak yang bisa didengar dan mendapat respect dari dua belah pihak. Pihak ketiga itu bisa dibilang sebagai mediator informal.

Selain itu, penting untuk mengidentifikasi poin mana yang mesti diperhatikan seperti dilakukan checklist apabila terjadidispute antara pemegang saham, atau antara perusahaan dengan partner. (Baca Juga: Mau Jadi In-House Counsel? Mahasiswa Hukum Wajib Punya 5 Modal Ini)

“Kita sampaikan coba di checklist karena belum tentu perusahaan tempat kerja betul, harus ada evaluasi. Kalau perusahaan tempat kita bekerja ada kesalahan, itu harus disampaikan karena menjadi infromasi yang sangat penting untuk pengambilan keputusan. Informasi yang benar menjadi sangat penting untuk pengambilan keputusan,” ujarnya.

Edward mengatakan bahwa peran in house counsel sangat vital, bukan hanya sebagai pelengkap. In house counsel menjadi sarana manajemen untuk mengambil keputusan yang tepat. Contohnya ketika di perusahaan ada yang salah kemudian dibuat checklist, hal itu bisa menjadi bahan untuk pengambilan keputusan.

“Nantinya ketika ada bahan, kita akan tahu latar belakang kenapa terjadi sengketa. Oh ternyata kita ada salah hingga akhirnya terjadi dispute,” tuturnya.

Dijelasan Edward, dispute antara pemegang saham seperti sebuah perkawinan yang tidak selamanya berjalan mulus. Menurutnya, hal itu sering terjadi. (Baca Juga: Ini Kiat Sukses Kerja Efektif Sebagai In House Counsel)

“Sengketa antara pemegang saham itu banyak. Seperti orang menikah terkadang ada sengketa dan perbedaan pendapat,” katanya.

Namun, sekali lagi Edward mengingatkan bahwa perbedaan tidak harus diselaikan lewat jalur pengadilan. Sebisa sengketa diselesaikan secara baik-baik dengan cara kekeluargaan karena tidak pernah telat kalau misalny ingin dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Edward yakin cara kekeluargaan bisa menjadi win-win solution bagi para pihak yang bersengketa. Dengan cara seperti itu, waktu akan menjadi lebih efisien dan secara komersial akan lebih menguntungkan bagi perusahaan.

“Kan perushaan tujuannya tidak untuk sengketa, tapi untuk selesai dan menghasilkan profit. Sehingga kami share mengenai kiat-kiat apa yang bisa ditempuh sebelum masuk ke pengadilan. Yang terpenting juga harus ada iktikad baik karena kalau niatnya tidak baik akan sangat sulit, misalnya curiga. Itu sangat berat untuk menyelesaikan permasalahan,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait