Berminat, Yuk Daftarkan Diri Anda Mengikuti Seleksi CHA
Berita

Berminat, Yuk Daftarkan Diri Anda Mengikuti Seleksi CHA

KY menekankan pada aspek kapasitas (kualitas) dan integritas CHA.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES
Komisi Yudisial (KY) kembali menerima usulan Mahkamah Agung (MA) untuk membuka pendaftaran seleksi calon hakim agung (CHA) tahun 2017. Seleksi CHA ini untuk mengisi kekosongan 6 jabatan hakim agung di MA. Hal ini sesuai surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial No. 02/WKMA-NY/2/2017 tertanggal 8 Februari 2017 tentang Tambahan Hakim Agung Tahun 2017.

Dalam surat itu, MA tengah membutuhkan 6 hakim agung baru untuk mengisi kamar pidana (1 orang), kamar perdata (2 orang), kamar agama (1 orang), kamar militer (1 orang, berasal dari militer), dan kamar tata usaha negara (1 orang, khususnya yang memiliki keahlian hukum perpajakan).

“Berdasarkan hasil Rapat Pleno KY pada Senin (27/2) kemarin, KY akan membuka kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengajukan usulan CHA yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CHA Tahun 2017,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya yang diterima hukumonline, Selasa (7/3/2017). Baca Juga: Buya Syafii dan Seleksi Calon Hakim Agung

Mengenai persyaratan lengkapnya dapat diakses melalui website KY di www.komisiyudisial.go.id. Proses pendaftaran ini dibuka selama 15 hari, mulai dari tanggal 8-29 Maret 2017. Sesuai Pasal 7 UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA disebutkan beberapa persyaratan dari jalur hakim karier dan nonkarier. 

Misalnya, persyaratan hakim karier berumur minimal 45 tahun; berijazah magister hukum; berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun menjadi hakim termasuk 3 tahun menjadi hakim tinggi; tidak pernah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian sementara. Sedangkan, jalur nonkarier, dipersyaratkan berusia minimal 45 tahun; berpengalaman minimal 20 tahun dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum‎; berijazah doktor dan magister hukum; tidak pernah dipidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih. 

Usulan pendaftaran tersebut ditujukan kepada Komisi Yudisial RI u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung RI. Atau dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 31903730 Fax: (021) 3905876-77/31903661, paling lambat 29 Maret 2017 pukul 16.00 WIB  dengan stempel pos.

Farid mengingatkan dalam mencari enam CHA ini, KY menekankan pada aspek kapasitas (kualitas) dan integritas CHA. Hal ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung.

Nantinya, para CHA yang mendaftar akan menjalani serangkaian tahapan seleksi. Yakni, seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Baca Juga: KY Perlu Kompromi dengan DPR

Sebelumnya, pada Selasa (30/8/2016) lalu, Komisi III DPR hanya menyetujui 3 nama CHA yang diusulkan KY yakni Ibrahim (Perdata), Panji Widagdo (Perdata), dan Edi Riadi (Agama). Sedangkan, 2 nama CHA lain, yakni Setyawan Hartono (perdata), Kolonel (CHK) Hidayat Manao (Militer) dan 2 calon hakim ad hoc Tipikor Dermawan S Djamian dan Marsidin Namawi tidak disetujui DPR.

Padahal, di seleksi CHA 2016 ini, KY mengusulkan 5 CHA dan 2 calon hakim ad hoc tipikor pada MA. Terlebih, saat itu MA membutuhkan 8 hakim agung untuk mengisi lima kamar dan 3 hakim ad hoc tipikor di MA. Namun, KY hanya mengusulkan 5 CHA dan 2 Hakim Ad Hoc Tipikor yang diminta MA. Namun, DPR tak menyetujui usulan CHA yang diharapkan seperti usulan CHA sebelumnya.

Memang, pasca terbitnya putusan MK No. 27/PUU-XI/2013 yang mengubah kewenangan DPR “memilih” menjadi “persetujuan”, usulan nama-nama CHA oleh KY sering “dimentahkan” DPR dalam tiga kali musim seleksi CHA. Berdasarkan catatan hukumonline, DPR pernah menolak 3 CHA usulan KY pada Februari 2014 lalu. Mereka adalah Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Suhardjono, Hakim Tinggi Pengawas Sunarto, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Maria Anna Samiyati.

Lalu, pada September 2014, DPR hanya meloloskan 4 nama dari 5 CHA yang diusulkan KY. Yakni, mantan WKPTA Surabaya Amran Suaidi, Dirjen Badilag MA Purwosusilo, WKPT Pontianak Sudrajad Dimyati, dan KPTTUN Medan Is Sudaryono. Sedangkan, Hakim Tinggi PT Papua Muslih Bambang Luqmono tidak disetujui. Hanya pada Juli 2015, DPR meloloskan 6 nama sesuai usulan KY. Yakni, Maria Anna Samiyati, Wahidin, Yosran, Sunarto, Suhardjono dan H.A Mukti Arto.
Tags:

Berita Terkait