Begini Penguatan KPPU Versi Komisi VI DPR
Revisi UU Persaingan Usaha:

Begini Penguatan KPPU Versi Komisi VI DPR

Selain penguatan KPPU dan menjadikan sebagai lembaga negara, juga menambahkan kewenangan penggeledahan dan penyitaan dan kemudahan mengakses data.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES
Tak dapat dipungkiri, lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terdapat kekurangan kewenangan dalam menangani perkara pelaku usaha yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itulah, diperlukan penguatan secara kelembagaan KPPU. Hal ini pula yang menjadi fokus revisi UU No. 5 Tahun 1999.

Revisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masuk dalam Prolegnas prioritas 2017. Tercatat, revisi UU No. 5 Tahun 1999 ini berada di nomor urut 22 dari total sebanyak 50 RUU Prolegnas prioritas 2017. RUU tersebut menjadi inisitiaf DPR yang belakangan diketahui pengusulnya adalah Komisi VI DPR.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan nafas komisi tempatnya bernaung terhadap RUU tersebut yakni penguatan KPPU secara kelembagaan. Berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia bermunculannya kasus kartel yang menghiasi media massa, mendorong Komisi VI DPR untuk memperkuat keberadaan KPPU ini.  

“Apalagi, lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 memang lahir dari Komisi VI, atau UU itu ‘anak kandung’ Komisi VI,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, penguatan KPPU memiliki fungsi dalam mengatur persaingan yang sehat. Dengan cara memberikan kesempatan yang sama bagi usaha besar, menengah, dan kecil. Yakni melalui pencegahan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Tujuannya dalam rangka mensejahterakan masyarakat. “Jadi dasarnya memang dari situ,” katanya.

Setidaknya, dalam revisi terdapat beberapa perbaikan terhadap kewenangan KPPU. Pertama, penguatan kelembagaan secara menyeluruh. Komisi VI menginginkan KPPU menjadi sebuah lembaga negara. Konsekuensinya, memang penambahan terhadap anggaran KPPU. “Tak bisa dipungkiri, banyak pegawai KPPU yang hengkang akibat gaji yang diterima tidak berimbang dengan beban kerja.” Baca juga: UU Persaingan Usaha Diubah, Pahami Lima Fokus Revisi

Kedua,keinginan penambahan kewenangan terhadap KPPU. Menurut Darmadi, adanya kesepakatan di internal Komisi VI menambah kewenangan KPPU yakni kewenangan penggeledahan dan penyitaan. Alasannya, penambahan kewenangan tersebut lantaran KPPU kerap kesulitan mendapatkan data yang dapat digunakan untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menunjuk kasus yang sedang hangat di permukaan publik. Yakni kasus Honda-Yamaha yang sudah masuk ke pengadilan. Honda dan Yamaha mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Alibinya, tudingan alat bukti yang dikantongi KPPU dianggap tidak kuat.

Ketiga,terkait proses pemberian keringanan hukuman atau pengampunan terhadap pelaku usaha yang memberikan informasi kepada KPPU menyangkut pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya mekanisme tersebut dapat dimasukan dalam revisi UU 5 Tahun 1999.

Keempat,persoalan sanksi denda. Ia menilai denda bagi KPPU dan Komisi VI dinyatakan setinggi-tingginya Rp25 miliar. Namun, faktanya tak menimbulkan efek jera. Angka Rp25 miliar bagi perusahaan besar terbilang kecil. Menurutnya perusahaan yang beromset triliunan ketika didenda maksimal tak akan berpengaruh terhadap perusahaan.

“Jadi penambahan-penambahan kekuatan KPPU itu biar bisa mencegah praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, sehingga tujuannya bisa mensejahterakan rakyat. Jadi, saya pikir itu penambahannya cukup banyak,” ujarnya.

Harmonisasi
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Mukhamad Misbakhun mengatakan perkembangan RUU tersebut berada di tangan Baleg. Kini, Baleg sedang melakukan harmonisasi. Posisinya, kata Misbakhun, sudah pada tahap legal drafting. Menurutnya, KPPU bukanlah rezim criminal justice system. Sebab, kewenangan penggeledahan dan penyitaan menjadi ranah (kewenangan) kepolisian.

Baleg telah mendengar masukan dari pihak Kepolisian. Bagi polisi, kata Misbakhun, kewenangan penggeledahan dan penyitaan masuk dalam hukum acara hukum pidana yang menjadi ranah penegak hukum. “Karena tidak mungkin kewenangan dalam KUHAP ada di revisi UU No. 5 Tahun 1999 yang bukan bagian criminal justice system. Makanya, lagi dilakukan harmonisasi,” katanya. Baca juga: Pelaporan Merger Jadi Isu Penting dalam RUU Larangan Praktik Monopoli

Sedangkan mengakses data dan informasi, KPPU amatlah berwenang dalam rangka menangani perkara kasus pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. Namun terkait penambahan kewenangan masih dalam pembahasan di Baleg. Yang pasti, Baleg mendukung penuh penguatan KPPU sebagai media dalam memperkuat demokrasi ekonomi Indonesia.

“Semangatnya, KPPU secara kelembagaan memang harus diberikan penguatan secara proporsional. Kenapa (selama ini) KPPU tidak mudah mendapatkan data, nanti ini kita akan perkuat lagi,” katanya.
Tags:

Berita Terkait