Aturan Baru, Kemenkeu Tunjuk PIP Sebagai Pelaksana Pembiayaan Ultra Mikro
Berita

Aturan Baru, Kemenkeu Tunjuk PIP Sebagai Pelaksana Pembiayaan Ultra Mikro

Dalam melaksanakan program pembiayaan ultra mikro, PIP akan menjalankan fungsi koordinator dana yaitu menghimpun dan memberikan dana kepada usaha produktif melalui penyalur.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Kementerian Keuangan. Foto: SGP
Kementerian Keuangan. Foto: SGP
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai pelaksana program pembiayaan ultra mikro seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017.

Salinan PMK yang diterima di Jakarta, Rabu (8/3), menyatakan dalam melaksanakan program pembiayaan ultra mikro, PIP akan menjalankan fungsi koordinator dana yaitu menghimpun dan memberikan dana kepada usaha produktif melalui penyalur.

Untuk itu, PIP akan menetapkan penyalur dana serta memutuskan "trustee" dalam penghimpunan dana dan melakukan berbagai langkah agar dana yang disalurkan melalui penyalur dapat diterima kembali.

Pembiayaan ultra mikro merupakan penyediaan dana yang bersumber dari pemerintah untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro. (Baca Juga: Perlu Insentif Bagi Bank yang Membiayai Infrastruktur)

Fasilitas ini bertujuan untuk menyediakan skema pendanaan yang mudah dan murah bagi usaha mikro, menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh pemerintah dan meningkatkan nilai keekonomian debitur.

Sasaran program ini adalah usaha mikro dengan kriteria tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan dan atau koperasi, dimiliki WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah. (Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi Buat Pelaku Fintech Berbasis On Balance Sheet)

Sumber dana program pembiayaan ultra mikro ini berasal dari pemerintah, pemerintah daerah dan pihak lain yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana bergulir.

Penyalur dalam program ini meliputi Lembaga Keuangan Bukan Bank, Badan Layanan Umum Pengelola Dana maupun Badan Layanan Umum Daerah Pengelola Dana serta Koperasi, yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Para penyalur harus memiliki kriteria seperti memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling singkat dua tahun, mampu melakukan pendampingan atau pelatihan rutin, sehat dan berkinerja baik, memiliki sistem online serta kriteria lain yang ditetapkan PIP. (Baca Juga: Melalui Perpres 82/2016, Indonesia Terbitkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif)

Plafon pembiayaan paling banyak yang diberikan bagi debitur paling banyak sebesar Rp10 juta untuk satu kali akad pembiayaan dengan jangka waktu paling lama 48 bulan.
Sedangkan, bunga ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan antara penyalur dan debitur dengan memperhatikan bunga atau margin PIP kepada penyalur, biaya operasional, margin keuntungan dan premi risiko.

Dalam melaksanakan pembiayaan ultra mikro, penyalur wajib menyampaikan dokumen penyaluran dan laporan tahunan sebagai transparansi, yang apabila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi.

Penyalur yang melakukan penyaluran maupun penataausahaan pembiayaan usaha mikro yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam PMK, maka dapat dihentikan kegiatan penyalurannya oleh PIP. Menurut rencana, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,5 triliun dalam APBN 2017 untuk mendukung pembiayaan ultra mikro ini.

Tags:

Berita Terkait