Begini Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan
Berita

Begini Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan

Ada dua opsi jalur yang dilalui jika menyatakan keberatan atas putusan Komisi Informasi: PTUN atau Pengadilan Negeri.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Salah satu diskusi mengenai badan publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Foto: NNP
Salah satu diskusi mengenai badan publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Foto: NNP
Seiring dengan banyaknya Komisi Informasi berdiri di Tanah Air, semakin bertambah pula jumlah permohonan sengketa informasi yang dimajukan. Hingga kini tak ada data pasti berapa jumlah total permohonan penyelesaian sengketa yang masuk ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Komisi Informasi Provinsi.

Putusan Komisi Informasi sebenarnya bukan akhir dari segalanya, dalam arti bukan putusan yang benar-benar final dan mengikat. Artinya, masih ada upaya hukum lain yang disediakan undang-undang. Jika salah satu pihak –pemohon informasi atau badan publik termohon informasi- tak setuju  atas putusan Komisi Informasi, mereka bisa mengaku keberatan ke pengadilan.

Mekanisme keberatannya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Perma menyebut mekanisme keberatan itu diajukan dalam format gugatan, yakni keberatan yang diajukan salah satu pihak. Ingat, sesuai Pasal 48 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), keberatan itu harus dinyatakan secara tertulis.

Ada dua jalur yang disediakan: Peradilan Umum (PN) atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang menentukan jalur yang digunakan adalah status siapa yang digugat. Jika tergugatnya adalah Badan Publik Negara, jalurnya melalui PTUN; sebaliknya jika tergugat Badan Publik non-negara yang digunakan adalah Peradilan Umum. Pasal 47 UU KIP menegaskan pembagian pengadilan yang berwenang.

Pengadilan mana yang berwenang pada dasarnya ditentukan tempat kedudukan Badan Publik. Namun pemohon keberatan tetap bisa mengajukan keberatan ke pengadilan di wilayah tempat kediamannya jika tempat kedudukan Badan Publik jauh. Nanti pengadilanlah yang mengirimkan berkas gugatan (keberatan) itu ke pengadilan yang lebih berwenang. Ini adalah upaya mempermudah pencari keadilan, sekaligus menghindari kemungkinan lewat waktu. (Baca juga: Pro Kontra Badan Publik Non-Pemerintah dalam UU KIP).

Ada hal lain perlu dicatat: tak ada lagi proses mediasi! Inilah bedanya dengan sidang gugatan perdata biasa di PN atau pemeriksaan dismissal di PTUN. (Baca juga: Mediasi, Cara ‘Seksi’ Tapi Jarang Dilirik Pihak Bersengketa).

Majelis hakim PN atau PTUN hanya melakukan pemeriksaan secara sederhana terhadap putusan Komisi Informasi, berkas perkara, permohonan keberatan, dan jawaban atas keberatan itu. Cuma, kalau ada bantahan dari salah satu pihak, hakim dapat melakukan pemeriksaan bukti. Bahkan dalam praktek, ada kemungkinan menghadirkan ahli dan saksi.

Dalam prakteknya, majelis hakim akan memeriksa argumentasi atau dalil pihak yang mengajukan keberatan. Alasan mengajukan keberatan bisa beragam. Misalnya, mengenai legal standing pemohon informasi. UU KIP memang membatasi pemohon informasi, hanya warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Status Warga Negara Indonesia mudah dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebaliknya, status badan hukum telah menimbulkan perdebatan. Komisi Informasi malah sudah mempertegas legal standing itu melalui Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Jangka waktu
Pengajuan keberatan ke pengadilan memang terikat pada waktu. Keberatan ke pengadilan, misalnya, harus diajukan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan Komisi Informasi diterima. (Baca juga: Lembaga-Lembaga Peradilan Diminta Pastikan Keterbukaan Informasi).

Paling lambat 14 hari sejak gugatan deregister, Panitera Pengadilan meminta salinan putusan resmi ke Komisi Informasi. Dan, 14 hari pula paling lambat Komisi Informasi wajib menyerahkan putusan dan berkas perkara ke Pengadilan. Termohon keberatan dapat menyerahkan jawaban kepada Panitera dalam waktu 30 hari sejak keberatan diregister.  

Majelis hakim juga terikat waktu. Peraturan perundang-undangan hanya memberi batas waktu 60 hari kepada hakim untuk memutus gugatan. Jangka waktu dihitung berdasarkan tanggal penetapan komposisi majelis hakim. Komposisi majelis ditetapkan Ketua Pengadilan paling lambat 3 hari sejak lewat waktunya bagi termohon keberatan mengajukan jawaban atas permohonan keberatan.

Putusan pengadilan dapat berupa membatalkan atau menguatkan putusan Komisi Informasi. Isi putusan bisa dilihat dari jenis sengketa informasinya. Pertama, jika mengenai pemberian atau penolakan akses informasi, maka putusan hakim bisa berupa membatalkan putusan Komisi Informasi dan memerintahkan Badan Publik memberikan informasi yang diminta; atau sebaliknya menguatkan dengan menyatakan putusan Komisi Informasi sudah benar dan tidak bertentangan dengan hukum.

Kedua,  jika pokok keberatan berkaitan dengan informasi berkala tidak disediakan dan sebab-sebab lain yang diatur Pasal 35 ayat (1) huruf c sampai g UU KIP. Dalam hal ini majelis hakim dapat memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjalankan kewajibannya; atau menolak permohonan; atau memutus biaya penggandaan informasi.

Kasasi
Putusan PN atau PTUN atas keberatan sengketa informasi bukan tahapan terakhir. Undang-Undang masih memungkinkan para pihak mengajukan kasasi. Dasarnya adalah Pasal 50 UU KIP:

Pasal 50 UU KIP menyebutkan “Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.

Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2016 tercatat ada 14 perkara sengketa informasi yang masuk kamar Tata Usaha Negara atau 2,43 % dari 575 perkara kasasi yang diterima Mahkamah Agung pada tahun itu.
Tags:

Berita Terkait