Lembaga-lembaga Peradilan Diminta Pastikan Keterbukaan Informasi
Berita

Lembaga-lembaga Peradilan Diminta Pastikan Keterbukaan Informasi

ODFI merekomendasikan agar KIP mendorong kewajiban badan publik untuk mempublikasikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Kiri Ke Kanan, Anggara (Peneliti ICJR), Robert Sidahuruk (Peneliti Open Data Forum Indonesia) dan Tama S. Langkun (Peneliti ICW) dalam diskusi
Kiri Ke Kanan, Anggara (Peneliti ICJR), Robert Sidahuruk (Peneliti Open Data Forum Indonesia) dan Tama S. Langkun (Peneliti ICW) dalam diskusi "5 Tahun UU KIP Situasi Akses Informasi di Lembaga Peradilan dan Apgakum". Foto: RES
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)  berlaku efektif sejak lima tahun lalu. Namun, masih ditemukan beberapa kekurangan dalam praktiknya, baik itu masalah perundang-undangan sampai masalah implementasi. Open Data Forum Indonesia (OFDI) menyoroti keterbukaan informasi publik di sektor peradilan dan lembaga aparat penegak hukum.

Peneliti OFDI Robert Sidauruk mengatakan, secara umum, ODFI mengapresiasi inovasi keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Direktortat Jenderal Pemasyarakatan. Mahkamah Agung secara resmi telah mengeluarkan ribuan publikasi putusan kasasi dalam situsnya, sehingga masyarakat dapat mengakses putusan Mahkamah Agung terkait dengan perkara yang dihadapinya ataupun untuk melakukan penelitian terhadap kasus–kasus yang masuk ke Mahkamah Agung.

“Sistem database pemasyarakatan yang dikembangkan oleh Dirjend Pas juga salah satu inovasi yang baik, karena masyarakat dapat mengetahui perkembangan pengelolaan tahanan dan narapidana secara real time,” ujarnya, Rabu (17/6).

Namun demikian, ODFI memberikan catatan khusus terkait keterbukaan informasi yang ada di lembaga–lembaga peradilan, terutama kewajiban untuk mempublikasi informasi yang sifatnya berkala serta lemahnya wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melakukan eksekusi atas kewajiban badan publik untuk mempublikasikan informasi yang menjadi kewajibannya berdasarkan UU KIP.

ODFI merekomendasikan agar KIP mendorong kewajiban badan publik untuk mempublikasikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta memberikan petunjuk teknis mengenai petunjuk inplementasi UU KIP, khususnya penyediaan informasi secara berkala.

“Selain itu, disaat yang bersamaan diperlukan penguatan PPID pada lembaga-lembaga peradilan, baik secara struktural maupun fungsional,” kata Robert.

Kewenangan PPID juga perlu dipertegas mengingat besarnya peran institusi ini sebagai bagian terdepan dalam implementasi UU KIP pada setiap badan publik. Dengan adanya penguatan terhadap kewenangan PPID yang bersifat internal, maka setiap badan publik dapat secara serius bertanggung jawab terhadap implementasi UU KIP.

Untuk diketahui, Salah satu kewajiban yang diamatkan oleh UU KIP kepada badan publik adalah secara proaktif menyediakan informasi publik kepada masyarakat. Pasal 9 ayat (1) UU KIP mewajibkan seluruh badan publik untuk mengumumkan informasi yang masuk dalam kategori “wajib disediakan dan diumumkan secara berkala”.

Detail informasi pada karegori ini diatur pada Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang tediri dari 10 informasi, meliputi profil badan publik, laporan kinerja yang telah dan sedang berjalan, rencana kerja, laporan keuangan, laporan akses informasi, termasuk laporan harta kekayaan pejabat publik.

UU KIP mengamanatkan untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala disampaikan kepada publik dengan cara yang mudah dijangkau. Ini diterjemahkan oleh Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 menjadi sekurang-kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman. Sehingga, badan publik tidak cukup hanya memiliki dan menyimpan informasi, namun juga secara proaktif mengumumkan informasi yang dikategorikan wajib disediakan dan diumumkan secara berkala melalui website resmi badan publik.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, mengakui kehadiran UU KIP sedikit banyak telah mengubah wajah institusi peradilan di Indonesia. Seperti contoh, institusi peradilan telah menerbitkan peraturan internal mengenai pelayanan informasi publik sebagai peraturan pelaksana UU KIP, membentuk PPID, menetapkan standar prosedur pelayanan informasi publik, dan perubahan-perubahan bersifat internal.

Namun, ia berpandangan beberapa hal yang menjadi inti dari UU KIP tersebut masih belum sepenuhnya diimplementasikan oleh insitusi-institusi peradilan, seperti ketersediaan informasi berkala yang harus diumumkan dengan cepat, sederhana, dan murah. Selain itu, masifnya informasi publik yang diumumkan tanpa kualitas dan nilai kegunaan yang jelas menjadi permasalahan lain.

“Tidak maksimalnya situs situs resmi insitusi-insitusi peradilan dalam mengumumkan informasi publik membuat implementasi UU KIP masih jauh dari yang diharapkan,” katanya.

Anggara mengatakan, badan publik yang berada dalam lingkup sistem peradilan pidana yang meliputi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diharapkan telah mengimplementasikan UU KIP sebagai salah satu upaya untuk mengubah citra dunia peradilan Indonesia di mata publik.

"Lebih jauh, sentralnya peran institusi-institusi peradilan tersebut menjadikan keterbukaan informasi pada UU KIP sebagai sarana yang paling mudah dan terjangkau bagi masyarakat dalam mengakses perkembangan informasi peradilan," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait