Sepanjang 2017, Tiap Bulan Satgas Tutup Kegiatan Investasi Ilegal
Berita

Sepanjang 2017, Tiap Bulan Satgas Tutup Kegiatan Investasi Ilegal

Pada Maret ini sebanyak 6 kegiatan investasi ilegal ditutup.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Sepanjang tahun 2017, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), tiap bulannya menutup kegiatan investasi yang terindikasi ilegal. Setelah pada Januari lalu menutup enam entitas dan tujuh entitas pada Februari, kini pada Maret Satgas menutup enam entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal.

Enam kegiatan tersebut melakukan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha namuntidak memiliki izin dari otoritas manapun.Total dari awal Januari hingga Maret 2017, Satgas telah menutup 19 perusahaan yang kegiatan usahanya diduga ilegal lantaran tidak memiliki izin dari otoritas manapun.

“OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017 sudah 19 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Minggu (26/3).

Keenam entitas tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Penutupan kegiatan usaha, lanjut Tongam, merupakan bentuk perlindungan Satgas kepada masyarakat. (Baca Juga: Waspadai Modus Baru Penawaran Investasi Berkedok Untung Selangit)

Atas dasar itu, Satgas Waspada Investasi meminta keenam entitas tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Keenam entitas tersebut adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow,FX Magnet Profit dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi/Agro Investy.

Kegiatan yang telah dilakukan oleh keenam entitas ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik. Berdasarkan data, pembahasan, dan kajian yang telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi, terdapat ketidakjelasan dari legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam entitas tersebut. Satgas juga berharap masyarakat dapat melaporkan apabila keenam entitas itudiketahui masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. (Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Tutup Kegiatan Usaha 7 Perusahaan Ini)

Selain itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa halsehingga tidak terjebak dengan kegiatan investasi yang ilegal. Antara lain, memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Kemudian, memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.

Sebelumnya, OJK menyatakan, terdapat 80 entitas yang diduga sebagai pelaku kegiatan investasi ilegal dan telah masuk dalam radar dan dipantau secara intensif oleh Satgas Waspada Investasi. Deputi Komisioner Manajemen Strategis I C OJK, Hendrikus Ivo mengatakan, bahwa Satgas Waspada Investasi akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait upaya mengembalikan dana yang dihimpun oleh pelaku kegiatan investasi ilegal. (Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Buru Aset Pelaku yang Disembunyikan)

Keberadaan PPATK dalam Satgas diharapkan dapat membantu pelacakan aset yang disembunyikan oleh pelaku secara sah. Ivo menambahkan, peran PPATK tak hanya dibutuhkan saat proses hukum berlanjut ke ranah pengadilan. Sebaliknya, peran PPATK akan sangat membantu Satgas Waspada Investasi pada saat inventarisasi kasus.
Tags:

Berita Terkait