PERADI Gelar Seminar Internasional tentang Arbitrase di Makassar
Berita

PERADI Gelar Seminar Internasional tentang Arbitrase di Makassar

Mengikuti perkembangan bisnis di sejumlah kota, Peradi menggelar serangkaian diskusi dengan tema yang berbeda. Pekan ini digelar di Makassar.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Nixon DH Sipahutar dalam acara seminar internasional Peradi di Surabaya, November 2016. Foto: MYS
Nixon DH Sipahutar dalam acara seminar internasional Peradi di Surabaya, November 2016. Foto: MYS
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan kembali menggelar seminar untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para advokat di Tanah Air. Acara ini digelar bekerjasama dengan DPC Peradi Makassar. Sebelumnya acara serupa dilaksanakan di Medan, Denpasar, dan Surabaya, kali ini digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Jum’at (05/5).

Tema yang diambil di tiap kota berbeda. Kali ini mengambil tema ‘Strategi dan Langkah-Langkah yang Harus Dipersiapkan dalam Menghadapi Sengketa Arbitrase Internasional dan Nasional’. Di Medan, tema persiapan advokat menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan di Surabaya mengangkat tema hukum properti, terutama kepemilikan properti oleh asing. (Baca juga: Posisi Hukum Pemerintah di Forum Arbitrase Internasional Dinilai Kuat).

Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Thomas Tampubolon, menjelaskan kepada Hukumonline, acara di Makassar merupakan kelanjutan acara di kota-kota lain, dan akan terus digulirkan sebagai bagian dari program DPN dan DPC Peradi. Mengenai tema, kata Thomas, disesuaikan dengan pilihan tuan rumah. “Acara semacam ini akan terus kita galakkan,” ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Pengawasan dan Rekomendasi Advokat Asing DPN Peradi, Nixon DH Sipahutar menambahkan pemilihan tema disesuaikan dengan perkembangan di masing-masing daerah. Tema menyesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat setempat. Misalnya, tema hukum properti di Surabaya sejalan dengan pertumbuhan rumah susun di ibukota Jawa Timur itu dan sekitarnya.

Demikian pula halnya di Makassar, pertumbuhan bisnis semakin meningkat sehingga potensi sengketa bisnis semakin besar. Arbitrase merupakan salah satu forum penyelesaian yang bisa dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Meskipun sudah ada UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan  Alternatif Penyelesaian Sengketa, dalam praktek masih sering muncul perdebatan mengenai kekuatan putusan arbitrase. “Advokat perlu memahami langkah dan strategi apa yang harus dipersiapkan menghadapi kemungkinan penyelesaian sengketa lewat arbitrase,” kata Nixon kepada Hukumonline. (Baca juga: Perhatikan 5 Hal Berikut Sebelum Menempuh Jalur Arbitrase).

Ketua Panitia Seminar Arbitrase di Makassar, Andi Maksim Akib, menjelaskan kepada Hukumonline, panitia memperkirakan seminar ini akan diikuti 300-an peserta. Semula, direncanakan 100 orang, tetapi ternyata antusiasme para pemangku kepentingan hingga H-2 penyelenggaraan acara sangat tinggi. Tak hanya kalangan advokat, tetapi juga kalangan akademisi, notaris, dan kalangan pengusaha. “Ini tema menarik dari sisi pengembangan bisnis,” jelasnya.

Dijelaskan Andi, acara ini sengaja mengambil tema arbitrase sekaligus memberikan motivasi kepada para praktisi hukum, khususnya advokat, untuk menjadi arbiter, dan pada akhirnya Badan Arbitrase bisa didirikan di ibukota Sulawesi Selatan itu.
Tags:

Berita Terkait