Advokat Harus Ikut Menggerakkan Forum Arbitrase
Laporan dari Makassar:

Advokat Harus Ikut Menggerakkan Forum Arbitrase

Pengusaha juga inginkan penyelesaian sengketa yang efisien dan efektif.

Oleh:
MUHAMMAD YASIN
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan saatmenyampaikan orasi di Makassar, Jum'at (05/5). Foto: MYS
Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan saatmenyampaikan orasi di Makassar, Jum'at (05/5). Foto: MYS
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Fauzie Yusuf Hasibuan, mengajak seluruh advokat untuk ikut mengubah paradigma penyelesaian sengketa harus selalu melalui engadilan. Advokat harus mendorong alternatif-alternatif penyelesaian sengketa seperti arbitrase.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. (Baca juga: Kedudukan Arbitase Nasional dan Internasional).

“Pilihan-pilihan itu harus kita yang menggerakkan,” ujarnya saat membuka acara seminar internasional tentang arbitrase yang diselenggarakan DPN Peradi dan DPC Peradi Makassar di Makassar, Jum’at (05/5). “Advokat harus melakukan revolusi berpikir dalam menyelesaian sengketa bisnis,” sambung pria bergelar doktor ilmu hukum itu.

Seminar internasional tentang arbitrase itu dihadiri sekitar 350 peserta terdaftar, terdiri dari para advokat dari Sulawesi Selatan dan beberapa daerah lain, pengusaha, notaris, dan akademisi. Andi Maksim Akib, Ketua Panitia Pelaksana Seminar, mengatakan jumlah peserta di luar perkiraan panitia. “Ini menunjukkan minat yang besar pada masalah arbitrase,” ujarnya. (Baca juga: Peradi Selenggarakan Seminar Internasional tentang Arbitrase di Makassar).

Seminar di Makassar adalah rangkaian kegiatan diskusi yang digelar DPN Peradi bekerjasama dengan beberapa pengurus daerah. Sebelumnya, sudah digelar di Medan, Denpasar, dan Surabaya. (Baca juga: Bolehkah Disepakati Dua Forum Arbitrase dalam Satu Perjanjian?).

Dalam menyelesaian sengketa bisnis, kata Fauzie, ada banyak forum penyelesaian. Selama ini, pengadilan menjadi pilihan konvensional yang digunakan advokat saat membantu kliennya menyelesaikan sengketa bisnis. Ke depan, lanjutnya, sengketa bisnis akan semakin rumit dan advokat seharusnya mengubahnya ikut menggerakkan penyelesaian sengketa bisnis yang lebih efisien dan efektif.

Forum penyelesaian arbitrase bukanlah sesuatu yang asing dalam tradisi masyarakat Indonesia, khususnya tradisi berdagang pada masyarakat Makassar. Para pedagang sudah terbiasa menyelesaian sengketa bisnis mereka melalui musyawarah dengan difasilitasi penengah. Pada dasarnya arbitrase juga menyelesaian sengketa bisnis melalui prinsip-prinsip musyawarah yang menguntungkan kedua belah pihak. “Harus ada win-win solution dalam penyelesaian sengketa bisnis,” ujarnya. (Baca juga: Perhatikan 5 Hal Berikut Sebelum Menempuh Arbitrase).

Pada kesempatan yang sama, Fauzie mengajak advokat meninggalkan forum penyelesaian lewat pengadilan sebagai opsi utama penyelesaian sengketa. Penyelesaian lewat pengadilan seringkali lebih lama, membutuhkan biaya besar, dan berpotensi membuka rahasia bisnis ke publik. Keadilan yang dikejar dalam suatu sengketa tak selamanya ada di pengadilan. “Kita acapkali terkooptasi oleh mimpi keadilan lalu memaksakan setiap perkara masuk pengadilan,” kata Fauzi.

Ketua DPC Peradi Makassar, M. Jamil Misbach, menyambut baik ajakan Fauzie. Advokat harus melihat keuntungan atau manfaat yang diberikan oleh forum arbitrase dibandingkan penyelesaian lewat pengadilan. Karena itu, advokat perlu meyakinkan klien bahwa forum arbitrase salah satu alternatif yang memberikan keuntungan dalam penyelesaian sengketa bisnis. Ia yakin pengusaha juga menginginkan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Tags:

Berita Terkait