Begini Fungsi Penegakan Hukum KPPU dalam RUU Larangan Praktik Monopoli
Berita

Begini Fungsi Penegakan Hukum KPPU dalam RUU Larangan Praktik Monopoli

Mulai melakukan penyelidikan atau investigasi hingga memanggil paksa pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran UU melalui bantuan Polri.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES
Revisi terhadap Undang-Undang (RUU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah berstatus pembahasan tingkat satu setelah diresmikan menjadi inisiatif DPR. Dalam draf RUU tersebut memberikan penguatan kewenangan terhadap lembaga Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU). Penguatan tersebut sebagai hal positif bagi KPPU dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya.

KPPU memiliki tugas dalam rangka mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Tugas tersebut pun dilaporkan secara berkala kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Laporan berkala, dilakukan dalam kurun waktu per empat bulan. Maklum, KPPU berada di bawah langsung atau bertanggung jawab kepada Presiden.

Nah, dalam rangka menjalankan tugasnya, KPPU memiliki beberapa fungsi. Yakni, melakukan pencegahan dan pengawasan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Kemudian, melakukan penegakan hukum berupa larangan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha.

Tak hanya itu, KPPU memiliki fungsi penilaian atas rencana penggabungan maupun peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilan aset, ataupun pembentukan usaha patungan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Keempat, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah berkaitan  dengan praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Baca Juga: Resmi Inisiatif DPR, Ini 7 Substansi RUU Larangan Praktik Monopoli

Terkait dengan pelaksanaan fungsi penegakan hukum, KPPU memiliki kewenangan. Yakni pertama, menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan  terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Kedua, KPPU berwenang melakukan investigasi dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat, pelaku usaha maupun hasil temuan setelah KPPU melakukan penelitian.

Ketiga, menyimpulkan hasil investigasi atau pemeriksaan terkait ada tidaknya praktik monopoli usaha tidak sehat. Keempat, melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU. Kelima, KPPU berwenang melakukan pemanggilan dan menghadirkan ahli, saksi serta orang yang dianggap mengetahui dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU tentang Larangan Praktik Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Keenam, KPPU pun memiliki kewenangan meminta bantuan Polri dalam rangka menghadirkan  pelaku usaha, saksi, ahli yang tidak memenuhi panggilan dalam rangka dimintakan keterangannya. Dengan kata lain, pemanggilan dilakukan secara paksa melalui bantuan Polri. Permintaan bantuan dilakukan KPPU ke penyidik Polri secara tertulis dengan mencantumkan uraian dugaan pelangaran terhadap UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terhadap permintaan tersebut penyidik Polri berkewajiban menindaklanjuti permintaan bantuan KPPU tersebut. Baca Juga: Begini Penguatan KPPU Versi Komisi VI DPR

Ketujuh, meminta keterangan dari instansi pemerintah berkaitan dengan investigasi atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan UU ini. Kedelapan,  mendapatkan, melakukan penelitian dan/atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain yang dipergunakan dalam melakukan investigasi serta pemeriksaan. Kesembilan, KPPU berwenang memberikan perintah penghentian sementara perjanjian dan/atau kegiatan atau penyalahgunaan posisi dominan yang berdampak  terhadap praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat.

Kesepuluh, menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, KPPU berwenang pula  menyusun  pedoman dan/atau mempublikasikan yang berkaitan dengan UU Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat.
Tags:

Berita Terkait