Tak Ada Jaminan Data Keuangan yang Dibuka DJP Tak Bakal Disalahgunakan
Utama

Tak Ada Jaminan Data Keuangan yang Dibuka DJP Tak Bakal Disalahgunakan

Problemnya, Perppu No.1 Tahun 2017 beri imunitas kepada Menteri Keuangan, Pegawai Pajak, OJK, maupun Pimpinan Lembaga Jasa Keuangan alias kebal dari tuntutan atau gugatan hukum. Lantas, bagaimana bila data informasi keuangan nasabah disalahgunakan?

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan Perpajakan. Aturan ini dikeluarkan dalam rangka memenuhi standar internasional terkait pertukaran data keuangan antara negara atau yang dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (PUKAU) Yunus Husein mengatakan bahwa secara substansi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 sangat kebablasan mengatur keterbukaan informasi keuangan. Aturan ini malah melebar tak cuma dalam rangka memenuhi perjanjian internasional terkait kepentingan perpajakan melainkan juga dipakai pemerintah untuk kepentingan perpajakan dalam negeri. 

“Ini free rider pajak menebeng perjanjian internasional,” kata Yunus dalam diskusi yang digelar ILUNI FHUI bertajuk: “Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dalam Perspektif Kerahasiaan Perbankan” di Jakarta Jumat (26/5) pekan lalu.

Subtansi yang melebar itu, lanjutnya, dapat terlihat jelas dalam judul peraturan, konsideran peraturan, hingga pasal per pasal. Pasal 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2017 bahkan secara tegas menyebut bahwa akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini terkait dua agenda besar. Pertama, terkait pelasanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di dalam negerai. Kedua, barulah terkait pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan tepatnya dalam era AEoI.

Patut dicatat, Pasal 4 Perppu Nomor 1 Tahun 2017 memberi kewenangan yang luar biasa kepada pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta laporan informasi keuangan, bukti, maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan antara lain perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan lain. Pelaku pada lembaga jasa keuangan wajib memberikan informasi keuangan itu sebab bila tidak memberikan, maka pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan terancam pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 1 miliar, sedangkan untuk lembaga jasa keuangan juga diancam pidana denda maksimal Rp 1 miliar.

(Baca Juga: Menyoal Posisi Perppu Akses Informasi Pajak di Hadapan UU Keterbukaan Informasi Publik)

“Urgensi yang dipakai alasan internasional. Padahal kepentingannya dalam negeri, jadi ada dua hal yang berbeda. Kenapa tidak jujur saja. Padahal yang diminta adalah nasabah asing yang ada di Indonesia, bukan nasabah Indonesia. (Sebaliknya) kita boleh minta nasabah kita yang ada di luar,” kata Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) periode pertama itu.

Yang dikhawatirkan, delapan Pasal yang terdapat dalam Perppu tersebut ternyata tidak ada satupun pasal yang berbicara soal teknis pengelolaan informasi yang diperoleh DJP dari lembaga jasa keuangan. Kata Yunus, aturan itu sama sekali tak mengatur misalnya soal batasan-batasan buat aparatur DJP yang mengelola data informasi keuangan itu, apalagi sanksi bagi aparatur DJP yang membocorkannya. Sebaliknya, Perppu malah memberikan ancaman pidana kurungan dan denda buat pimpinan atau pegawai serta lembaga jasa keuangannya.

Bila dibandingkan dengan PPATK, aturan teknis mulai dari level peraturan kepala PPATK hingga SOP internalnya sangat ketat mengatur tata kelola data baik yang diterima ataupun data keluar. Bahkan, ada sanksi buat analis PPATK yang salah memberikan data ke instansi tertentu misalnya karena memang ada aturan internal PPATK yang mengatur instansi mana saja yang dapat meminta data transaksi keuangan dari PPATK.

Saat penyerahan data transaksi dari PPATK pun, pihak instansi penerima data itu diminta bersumpah bahwa data tersebut tidak ada disalahgunakan dan diberikan kepada pihak lainnya dengan cara menandatangani surat pernyataan penerimaan berkas dari PPATK.

Memang Pasal 9 Perrpu Nomor 1 Tahun 2017 menyebut, sepanjang diperlukan petunjuk teknis terkait pertukaran informasi keuangan, Menteri Keuangan dapat menerbitkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis. Dalam konferensi pers Kamis (18/5) waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa nantinya PMK akan mengatur soal tata cara permintaan, pengolahan, dan pertukaran data. Selain itu, PMK juga itu nantinya juga akan mengatur soal penegakan disiplin internal untuk aparat DJP agar ketika ada penyalahgunaan informasi, DJP dapat langsung melakukan penindakan.

Sri Mulyani, dalam kesempatan itu, menekankan bahwa kewenangan DJP tidak perlu dikhawatirkan oleh wajib pajak. Apabila terdapat hal yang menyimpang, dapat dilaporkan pada whistleblowing system pada alamat wise.kemenkeu.go.id. ia juga memastikan tata kelola DJP dalam mendapatkan informasi perpajakan akan melalui prosedur, protokol dan penggunaan informasi akan diatur sangat ketat dalam PMK yang menjadi turunan Perppu.

Titik rawan itu juga diamini oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution saat konfrensi pers bersama dengan Menkeu saat itu. Darmin menyebut perlunya aturan main yang ketat untuk memagari pelaksanaan agenda penting pemerintah Indonesia. Ia mengusulkan agar subtansi PMK itu nantinya merujuk ke  UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang tegas mengatur mengenai larangan penyalahgunaan data wajib pajak.

Bagi Yunus, kewenangan berupa akses yang luar biasa melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2017 mestinya tetap memperhatikan moral hazard dari aparatur yang menjalankan perintah aturan itu. Bagaimana pun juga, data informasi keuangan yang diberikan diberikan secara periodik dalam jumlah yang besar. Sekalipun KPK, kata Yunus, proses permintaan data informasi keuangan dalam menyidik kasus korupsi diminta dengan tahapan-tahapan tertentu.

(Baca Juga: 4 Tantangan Pemerintah Usai Terbitkan Perppu Akses Informasi Pajak)

“Selama ini transaksi yang diminta itu individual. KPK menyidik kasus yang diminta individual. Polisi dan Jaksa juga, ngga ada KPK minta semua. Yang namanya penegakan hukum itu individual, orang bersalah dibuka transaksinya kalau ngga ada pemeriksaan kenapa harus dibuka semua,” kata Yunus.

Hukumonline.com

Direktur Eksektutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo menyebutkan bahwa momentum keterbukaan informasi terkait perpajakan dalam AEoI ini jadi ajang ‘aji mumpung’ buat DJP untuk membuka akses data informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan domestik. Pemerintah di satu sisi memang punya target meningkatkan rasio pajak, di samping itu ada momentum internasional untuk pertukaran data informasi keuangan terkait perpajakan.

“DJP ini aji mumpung. Mumpung ada kesempatan, nanti kalau tunggu undang-undang agak lama (Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di-shortcut sekalian sama ini (Perppu Nomor 1 Tahun 2017). Ini sudah dipikirkan jauh-jauh hari,” kata Yustinus.

Sebetulnya, pemerintah tidak berencana menerbitkan Perppu sepanjang revisi UU KUP dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan berjalan mulus. Kebetulan, keduanya masuk dalam Prolegnas dimana pemerintah berencana memasukan subtansi terkait persiapan menuju era AEoI. Sayangnya, kata Yustinus, revisi kedua aturan itu terutama UU KUP tersandera di parlemen sampai akhirnya sekira Februari 2017 pemerintah berpikir bahwa revisi aturan ini tidak akan selesai sebelum bulan Juni 2017. Pada titik inilah muncul inisiatif menyusun Perppu terkait keterbukaan informasi keuangan terkait perpajakan.

(Baca Juga: Aturan Turunan Perppu Akses Informasi Pajak Akan Atur Sanksi Penyalahgunaan Data Keuangan)

Perppu ini dalam penyusunanya nyatanya turut memunculkan problem. Dalam prosesnya lanjut Yustinus, pemerintah sama sekali tidak melakukan konsultasi ke publik untuk menjaring masukan. Draf Perppu yang pertama bahkan sempat ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Setneg lantaran persoalan tak memenuhi standar legal drafting. Sekedar tahu, pemerintah sebelumnya menyiapkan dua versi Perppu. Pertama, Perppu terkait pertukaran informasi dalam rangka AEoI. Kedua, Perppu terkait pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan domestik.

Hingga pada akhirnya, pemerintah resmi mengundangkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 pada 8 Mei 2017, yang mana bila dilihat secara substansi mengakomodir dua versi Perppu yang disusun sebelumnya oleh pemerintah. Bagi Yustinus, DPR mesti menyetujui Perppu tersebut kemudian mengesahkannya menjadi undang-undang meskipun secara subtansti ada beberapa catatan yang mesti segera ditutup celahnya. Biar bagaimana pun, soal primary legislation berupa undang-undang maupun secondary legislation berupa PMK atau Peraturan Pemerintah (PP) ini penting sebagai syarat ikut serta dalam era AEoI.

“Menurut saya tetap DPR mensepakati.  Klausul-klausul yang kurang itu disepakati dan saat perubahan UU KUP dan UU Perbankan, itu masuk. Seperti confidentiality and data safeguard, lalu pembatasan apa yang boleh dipertukarkan, dan pengawasan serta akuntabilitasnya,” kata Yustinus.

Sekedar informasi, keikutsertaan Indonesia dalam era AEoI tak bisa semerta-merta. Selain harus memenuhi payung hukum domestik dan instrumen perjanjian internasional, Indonesia harus memenuhi dua syarat lain yakni IT infrastruktur dan jaminan kerahasiaan data serta keamanan data. Sayangnya, dua hal itu tidak muncul sama sekali dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Bagi Yustinus, ini menjadi problem lantaran ada perbedaan mendasar antara bank sekresi atau kerahasiaan bank yang dibuka dengan hak privasi seseorang sebagai warga negara.

Jalan keluarnya, revisi UU KUP dan UU Perbankan mesti memasukan klausul mengenai confidentiality and data safeguard demi menjaga akuntabilitas dan menjamin perlindungan data nasabah dari penyalahgunaan di luar kepentingan perpajakan (fishing expedition). Tak kalah penting, klausul tentang sistem teknologi informasi termasuk SOP pengawasan internal dan sanksi buat aparatur DJP yang melakukan pelanggaran juga mesti dimasukan dalam revisi UU KUP dan UU Perbankan.

“Saya kira pemerintah harus diikat, Perppu ini harus ada supaya Indonesia bisa berkomitmen dalam AEoI. Tapi harus diikat dari awal bahwa ada pengaturan misalnya soal Threshold (batasan transaksi yang dibidik), confidentiality,disclosure, dll. Nanti di (revisi) UU KUP, UU Perbankan, dan undang-undang lainnya in line (sejalan) dengan itu,” kata Yustinus.

Terlepas dari persoalan itu, Yustinus mendorong agar akses luas yang dimiliki DJP segera diikuti dengan Compliance Risk Management (CRM), yakni melakukan profiling wajib pajak secara akurat berdasarkan risikonya. Data yang diterima dari lembaga jasa keuangan nantinya dimasukan dalam sistem CRM lalu kemudian disandingkan dengan data SPT wajib pajak. Bila sesuai, berarti wajib pajak itu patuh sehingga tidak perlu diaudit. Sementara, bila tidak sesuai, DJP bisa menghimbau wajib pajak untuk membetulkan atau menjelaskan sampai clear kemudian wajib pajak melakukan pembayaran. Bagi yang tidak patuh, setelah diminta klarifikasi tetapi tetap tidak membayar, inilah yang wajib diperiksa.

Bagi Yustinus, CRM ini menjadi insentif buat wajib pajak yang selama ini relatif patuh. CRM ini juga meminimalisir potensi penyalahgunaan data oleh aparatur DJP yang mengolah datanya. Saat ini, kurang lebih terdapat dua miliar data yang diberikan oleh kurang lebih 35 institusi kepada DJP berupa data keuangan, pembelian mobil, tanah, rumah, haji, hingga umrah. Persoalannya, kapan sistem IT terkait CRM ini rampung dibuat?

“CRM akan bagus karena akan dipakai untuk mengklasifikasi data sesuai dengan resiko, sehingga ketika diklasifikasikan akan membuat wajib pajak yang sudah patuh tidak perlu di persoalkan dan wajib pajak yang tidak patuh itulah yang dipersoalkan. Sekarang ini karena tidak bisa diketahui mana patuh dan tidak patuh, sehingga menimbulkan terjadinya ketidakadilan. Yang sudah patuh malah dikejar-kejar. Dengan CRM itu akan diminimalisasi resiko itu,” kata Yustinus.

Sekedar tahu, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 mengatus sejumlah hal termasuk mereka yang menukarkan informasi keuangan tidak bisa dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata alias kebal hukum. Mereka yang kebal hukum ini adalah Menteri Keuangan dan pegawai Kementerian Keuangan (termasuk pegawai pajak), pimpinan dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan (termasuk pegawai bank).

Pasal 6

(1)Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata
(2)Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
(3)  Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.

“Sri Mulyani mengaktifkan whistleblowing system yang efektif dan cukup cepat. Termasuk pengawasan dan punishment tanpa ampun. Pegawai pajak kalau cuma dipindahkan, mau di Puncak Jaya pun masih bisa cari duit kalau dia nakal. Pegawai pajak paling takut dipecat, karena kalau dia tidak punya otoritas, dia ngga bisa ngapa-ngapain. Harus didorong untuk kesana, kalau cuma dipindah itu jadi virus aja,” kata Yustinus.

Tak Ada Isu Penambahan Pajak
Tax Partner dari firma hukum Assegaf Hamzah & Partners, Wibowo Mukti mengatakan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2017 sebetulnya tak ada isu terkait penambahan pajak melainkan isu kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan asetnya dalam SPT. Intinya, sepanjang wajib pajak telah melaporkan seluruhnya termasuk informasi keuangan yang ada di perbankan, pasar modal, asuransi maupun lembaga jasa keuangan lainnya, maka tak perlu khawatir dengan implementasi aturan ini.

“Untuk wajib pajak domestik, kalau dia sudah melaporkan di SPT-nya kemudian melaporkan penghasilannya. Toh penghasilan yang diperoleh dari LJK lain, itukan sudah dikenakan pajak oleh sana (masing-masing sektor Lembaga Jasa Keuangan). Tugas kita sebagai wajib pajak hanya melaporkan di SPT kita, berarti ya tinggal melaporkan,” kata Wibowo.

Yang menjadi problem adalah kalau memang wajib pajak misalnya punya rekening tabungan di perbankan tetapi tidak dilaporkan dalam SPT-nya, di sinilah menjadi isu. Pasal 2 ayat (3) huruf d dan e Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menyebutkan informasi yang diminta DJP, yakni saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan itulah yang dipakai untuk mencocokan antara SPT yang dilaporkan dengan saldo yang tercatat di lembaga jasa keuangan.

Bila itu telah dilaporkan dalam SPT, maka tidak ada isu soal penambahan pajak karena transaksi yang dilakukan baik melalui perbankan, pasar modal, asuransi, ataupun lembaga jasa keuangan lainnya telah dikenakan pajak final.“Jadi isunya bukan pertambahan pajak, Cuma lapor ngga wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan. Jadi ngga ada isu penambahan pajak untuk transaksi yang dikenakan pajak final,” kata Wibowo.
Tags:

Berita Terkait