“Taji” KPK Tersangkakan Korporasi dan Konsekuensi Perusahaan Terbuka (Bagian II)
Fokus

“Taji” KPK Tersangkakan Korporasi dan Konsekuensi Perusahaan Terbuka (Bagian II)

Boleh jadi penetapan korporasi Tbk sebagai tersangka akan berdampak negatif pada minat investasi di pasar modal. Selain itu, bila ada pemegang saham yang merasa dirugikan, maka pemegang saham dapat melayangkan gugatan terhadap korporasi.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Pengurus wajib wakili korporasi dalam penyidikan dan persidangan
PT DGI didirikan pada 1982. Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi ini mulai melepassahamnya kepada publik (Initial Public Offering -IPO) di “lantai” bursa pada 2007. Lima tahun setelahnya, pada 2012, PT DGI berganti nama menjadi PT NKE Tbk. Susunan Direksi dan Komisaris juga beberapa kali mengalami pergantian hingga 2017.
Jabatan 2009 2010 15 Des 2016-2017
Komisaris Utama Subroto Subroto (merangkap Komisaris Independen) AM Hendropriyono
Komisaris Sandiaga Salahuddin Uno Sandiaga Salahuddin Uno Roy Edison Maningkas
Latief Effendi Setiono Latief Effendi Soetiono Latief Effendi Setiono
Tjahjono Soerjodibroto Tjahjono Soerjodibroto -
Komisaris Independen Soehandjono Soehandjono Soehandjono
- - Tjahjono Soerjodibroto
Direktur Utama Dudung Purwadi Dudung Purwadi Djoko Eko Suprastowo
Direktur & COO Johanes Adi Widodo Johanes Adi Widodo -
Direktur Herijanto Widodo Herijanto Widodo Harry Soesilo Alim
Ongky Abdulrahman Ongky Abdulrahman Yetty Heryati
Karman Hadi Karman Hadi Ganda Kusuma
Laurensius Teguh Khasanto Tan Laurensius Teguh Khasanto Tan -
Sutiono Teguh Sutiono Teguh -

Apabila mengacu Pasal 5 PERMA No.13 Tahun 2016, dalam hal seorang atau lebih pengurus korporasi berhenti atau meninggal dunia, tidak mengakibatkan hilangnya pertanggungjawaban korporasi. Jadi, meski pengurus saat tindak pidana korupsi terjadi sudah berhenti, korporasi tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Lantas, siapa yang mewakili perusahaan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan persidangan? Pasal 11 ayat (1) PERMA No.13 Tahun 2016 mengatur, pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus. Demikian pula pemeriksaan di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13.

Pengurus wajib hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebab, jika tidak hadir, menolak hadir, atau korporasi tidak menunjuk pengurus untuk mewakili, sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4), penyidik akan menentukan salah seorang pengurus untuk mewakili korporasi dan  memanggil sekali lagi dengan perintah membawa pengurus tersebut secara paksa.

Sama halnya dengan pemeriksaan di persidangan. Berikut aturannya :
Pasal 13 PERMA No.13 Tahun 2016
(1) Pengurus yang mewakili korporasi pada tingkat penyidikan wajib pula hadir pada pemeriksaan Korporasi dalam sidang Pengadilan. 
(2)  Jika Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir  karena  berhalangan  sementara  atau  tetap, hakim/ketua  sidang  memerintahkan  penuntut  umum agar  menentukan  dan  menghadirkan  Pengurus lainnya untuk  mewakili  Korporasi  sebagai  terdakwa  dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan.
(3)  Dalam  hal  Pengurus  yang  mewakili  Korporasi  sebagai terdakwa  telah  dipanggil  secara  patut  tidak  hadir  dalam pemeriksaan tanpa alasan yang sah, hakim/ketua sidang menunda  persidangan  dan  memerintahkan  kepada penuntut umum agar memanggil kembali Pengurus yang mewakili  Korporasi  tersebut  untuk  hadir  pada  hari sidang berikutnya.
(4)  Dalam  hal  Pengurus  tidak  hadir  pada  persidangan dimaksud  pada  ayat  (3),  hakim/ketua  sidang memerintahkan  penuntut  umum  supaya  Pengurus tersebut  dihadirkan  secara  paksa  pada  persidangan berikutnya.

Lalu, siapa saja yang disebut sebagai pengurus korporasi? Pasal 5 PERMA No.13 Tahun 2016tidak mengatur secara khusus, siapa organ korporasi yang dimaksud sebagai pengurus. Namun, jika mengacu UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), yang dimaksud pengurus adalah Direksi.

Pasal 98 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa "Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan". Namun, selain Direksi, ada organ lain dari perusahaan yang dapat bertindak sebagai pengurus. Sebagaimana diatur Pasal 118 UU PT, dalam hal tertentu Komisaris dapat bertindak sebagai pengurus perseroan. Baca Juga: Yuk, Selamatkan Perusahaan Anda dari Jerat Pidana Korporasi

Sesuai PERMA, korporasi dan pengurus dapat diajukan secara bersama-sama sebagai terdakwa. Akan tetapi, untuk PT NKE Tbk, susunan Direksi sekarang tidak sama dengan susunan Direksi ketika 2009-2010. Terlebih lagi, Direktur Utama PT DGI Tbk periode 2009-2010, Dudung Purwadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Karena itu, pengurus baru yang nanti mewakili PT NKE Tbk dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan persidangan benar-benar hanya sekadar “mewakili” PT NKE Tbk. Hukuman terhadap korporasi berupa pidana pokok denda dan/atau pidana tambahan.

Jenis-jenis pidana tambahan diatur UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 (UU Tipikor), antara lain perampasan barang bergerak yang berwujud, tidak berwujud, atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana, dimana tindak pidana korupsi dilakukan.

Pidana tambahan lain, adalah pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama  dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penutupan seluruh atau  sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun, serta pencabutan seluruh, sebagian hak-hak tertentu, atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

Berdasarkan Pasal 28 PERMA No.13 Tahun 2016, korporasi diberikan jangka waktu satu bulan sejak untuk membayar denda tersebut. Manakala terdapat alasan kuat, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Jika terpidana korporasi tidak membayar denda dimaksud, maka harta benda korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Implikasi bagi perusahaan Tbk
PT NKE Tbk merupakan perusahaan terbuka yang melantai di bursa efek dengan kode DGIK. Sebagaimana dokumen yang diunduh hukumonline dari situs Bursa Efek Indonesia, per Januari 2017, pemegang saham PT NKE Tbk terdiri dari PT Lintas Kebayoran Kota, OCBC Sec Pte Ltd S/A Hudson River Group Pte Ltd, PT Rezeki Segetiga Emas, PT Lokasindo Aditama, dan publik dengan kepemilikan saham sebesar:
Shareholders (Januari 2017)
1 PT Lintas Kebayoran Kota 1,830,170,000 33.03%
2 OCBC Sec Pte Ltd S/A Hudson River Group Pte Ltd 776,529,100 14.01%
3 PT Rezeki Segetiga Emas 500,000,000 9.02%
4 PT Lokasindo Aditama 407,500,000 7.35%
5 Publik (<5%) 2,026,965,900 36.58%

Jika mengacu Pasal 4 PERMA No.13 Tahun 2016, ada tiga indikator yang dapat digunakan oleh hakim untuk menilai kesalahan korporasi. Pertama, korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana memang dilakukan untuk kepentingan korporasi.

Kedua, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Ketiga, korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Sebagai perusahaan terbuka yang berstatus tersangka, boleh jadi terdapat sejumlah implikasi yang sulit dihindari perusahaan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono mengatakan, dalam perkembangan hukum pidana, korporasi memang mulai dibidik menjadi subjek hukum pidana korupsi.

Menurutnya, meski hukuman yang dapat dijatuhkan kepada korporasi adalah berupa pidana denda, tetapi ada dampak lain yang mungkin akan dirasakan bagi Perseroan Terbatas (PT) Tbk. Terlebih lagi, bagi para investor yang mengetahui, bahkan oleh ahli pidana sendiri sering disebut, bahwa Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor adalah pasal “sapu jagad”.

“Apa saja yang menyebabkan kerugian negara masuk ke ranah jerat korupsi dan norma kerugian negara termasuk yang ada dalam domain PT (Persero) dan Perseroda, hal ini akan berdampak negatif pada minat investasi di pasar modal, (begitu) dugaan saya,” kata ahli hukum perusahaan dan pasar modal ini.

Sementara, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoroberpendapat, konsekuensi penetapan korporasi sebagai tersangka, pertama, kekayaan perusahaan akan disita oleh penegak hukum. Kedua, kalau memang dampaknya sedemikian luar biasa, bisa saja negara membubarkan badan hukum perusahaan.

“Tapi, kalau buat saya, tujuan pemidanaan terhadap korporasi untuk mengambil aset, uang, atau kekayaan, mengembalikan kerugian. Kalau cuma sekadar ‘dimatikan’, buat apa? Jangan kan untuk yang pidana, untuk perdata saja orang tidak mau ambil risiko. Kalau PT sudah macam-macam, dia tinggal, bikin PT Baru,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 21 PERMA No.13 Tahun 2016, harta kekayaan korporasi yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda sebagaimana dimaksud dalam KUHP. Dalam hal benda sitaan dapat lekas rusak atau membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), atau jika biaya penyimpanan menjadi terlalu tinggi atau dapat mengalami penurunan nilai ekonomis, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya, benda sitaan dapat diamankan atau dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait