Berharap ‘Wasit’ Persaingan Usaha Lebih Bertaji
Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Berharap ‘Wasit’ Persaingan Usaha Lebih Bertaji

Meski UU No.5 Tahun 1999 telah bertahan cukup lama, tentu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disempurnakan.

Oleh:
M. Agus Yozami/FNH
Bacaan 2 Menit
Berharap ‘Wasit’ Persaingan Usaha Lebih Bertaji
Hukumonline
Praktik persaingan usaha tidak sehat sering terdengar dari negara maju, yang identik dengan banyaknya jumlah pengusaha. Gurita bisnis terus memicu suburnya praktik monopoli, di mana sejumlah perusahaan besar diduga mampu mengatur pasar karena besarnya kapasitas dan sumber daya yang dimiliki. Indonesia merupakan salah satu negara maju yang memiliki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU yang dibentuk pada tahun 2000 merupakan otoritas yang ditunjuk UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) dalam menegakkan hukum persaingan usaha di Tanah Air. Undang-undang ini sekaligus mengafirmasi Pasal 33 UUD 1945, di mana salah satu tujuannya menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

KPPU memiliki mandat untuk mengawasi pelaksanaan UU Persaingan Usaha. Selain itu, KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan tidak sehat, KPPU juga memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis.

KPPU turut memiliki kewenangan untuk menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan melalui PP No.57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bahlil Lahadalia, mengatakan praktik monopoli kemungkinan bisa terjadi dari pengusaha-pengusaha yang tergolong papan atas. Dia mempertanyakan sampai kapan hal ini akan terus dilakukan oleh pengusaha-pengusaha tersebut. Menurutnya, perlu ada kesadaran bersama sebab persoalan bangsa Indonesia ke depan, dalam konteks ekonomi sangat besar sekali.

Pertama, jumlah pengusaha di Indonesia baru 1,6 persen dari total jumlah penduduk nasional. Menurutnya, ini jauh dibandingkan dengan Singapura sebesar 7 persen. Malaysia berjumlah 4,5 persen, Thailand hampir 5 persen. Kedua, jumlah pengusaha di Indonesia mayoritas UMKM. Dari total 99,8 persen dari total unit 56 juta, itu adalah UMKM.

“Kenapa tidak bisa naik kelas menengah atau penambahan penciptaan usaha baru, karena ruang di atas tidak dibuka. Monopoli adalah satu fator terbesar tidak terciptanya pengusaha-pengusaha baru dan naik kelasnya pengusaha UMKM ke kelas menengah,” kata Bahlil dalam acara Economic Challenges pada November tahun lalu.

Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono, menambahkan secara konsep, di dalam ekonomi pasti ada usaha kecil dan usaha besar, di mana keduanya mempunyai hak untuk hidup. Menurutnya, Indonesia menghendaki agar yang kecil memiliki kesempatan yang lebih luas.

(Baca Juga: KPPU: Banyak Kebijakan Pemerintah Muluskan Monopoli)


“Oleh Karena itu, UU Persaingan Usaha memang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi setiap pengusaha melakukan usaha secara sehat dalam berkompetisi satu dengan yang lain,” ujarnya.

Kini, tujuh belas tahun sudah KPPU berdiri. Berdasarkan laporan tahunan lembaga ini, selama 16 tahun (2000-2016), KPPU sudah menerima laporan sebanyak 2.537 laporan adanya dugaan pelanggaran UU Antimonopoli dengan komposisi yang didominasi oleh laporan terkait pengadaan barang dan jasa (tender) sebanyak 73 persen. Sedangkan total denda dan ganti rugi yang bervariasi dan terbagi atas Denda bersyarat, denda administratif dan ganti rugi.
TahunJumlah LaporanPerkara DitanganiDenda BersyaratDenda AdministratifGanti Rugi
2000 7 2 - - -
2001 31 5 - - -
2002 48 8 Rp1 M Rp42,500 M -
2003 58 9 Rp1 M Rp21 M -
2004 77 9 - Rp63,270 M Rp152 M
2005 183 22 Rp4 M Rp38,600 M -
2006 139 18 - Rp13,500 M Rp127 jt
2007 244 31 Rp18,814 M Rp351,210 M Rp520 jt
2008 232 68 - Rp20,158 M -
2009 204 35 - Rp416,218 M -
2010 215 42 - Rp215,967 M Rp7 M
2011 237 13 - Rp12,742 M -
2012 212 9 - Rp58,245 M -
2013 191 12 Rp1 M Rp69,920 M -
2014 114 19 Rp5 M Rp324,314 M -
2015 136 22 - Rp211,233 M -
2016 209 24 - Rp212,049 M -

Melihat jumlah laporan yang masuk ke KPPU dari tahun ke tahun, terlihat trend peningkatan laporan. Tetapi, tak semua perkara yang ditangani oleh KPPU berawal dari laporan. Beberapa perkara justru merupakan inisiatif KPPU. Dari 2.537 laporan yang masuk ke KPPU, hingga saat ini KPPU telah menangani perkara sebanyak 348 dengan komposisi 245 perkara tender, 55 perkara nontender, dan sebanyak 8 perkara keterlambatan notifikasi merger. Dari 348 perkara yang masuk ke KPPU, terdiri dari 17 sektor industri yang tersebar di berbagai daerah.
IndustriPerkara (%)
Jasa konstruksi 27%
Migas 5%
Alat kesehatan 5%
Peternakan dan pertanian 5%
Ketenagalistrikan 4%
Kepelabuhan 3%
Angkutan darat dan laut 3%
Merger/akuisisi 2%
kebandarudaraan 2%
Pendidikan 2%
Telekomunikasi 2%
Keuangan dan perbankan 2%
Minuman dan makanan 1%
Peralatan listrik 1%
Pertambangan 1%
Penerbangan 1%
Lainnya 34%

Berikut sebaran perkara di seluruh Indonesia, nasional, dan internasional.
Sebaran PerkaraJumlah
Nangroe Aceh Darussalam (NAD) 3
Sumatera Utara 31
Riau dan Kepulauan 29
Jambi 9
Sumatera Selatan 8
Sumatera Barat 5
Bengkulu 8
Kepulauan Bangka Belitung 2
DKI Jakarta dan Jabodetabek 41
Jawa Barat 9
Jawa Tengah dan DIY 15
Jawa Timur 21
Jawa, Bali 3
NTB 9
NTT 5
Kalimantan Barat 6
Kalimantan Selatan 8
Kalimantan Timur 16
Kalimantan Utara 1
Sulawesi Utara 3
Sulawesi Selatan 21
Sulawesi Tenggara 2
Gorontalo 2
Papua Barat 1
Nasional 78
Internasional 1

“Perkara yang ditangani KPPU 73 persen itu berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, ini berkesesuaian dengan KPK juga, karena 80 persen perkara yang mereka tangani adalah perkara yang berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa. Pada Desember 2016 lalu, kami mengadakan diskusi dengan KPK bagaimana melaksanakan enforcement dalam pengadaan barang dan jasa dari daerah dan pusat,” kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf.

Sepanjang 2017 (hingga Mei), terdapat 24 perkara yang masuk, sebanyak 7 perkara (5 perkara tender, 2 perkara nontender) telah diputus dengan total denda yang telah dijatuhkan sebesar Rp212 miliar.

(Baca Juga: KPPU Harus Sampaikan Direct Evidence Agar Vonis Kartel Skutik Yamaha-Honda Dikuatkan)
No PerkaraPerkaraTahapDenda
01/KPPU-L/2016 Tender Peningkatan Jalan Pesut Kabupaten Kutai Kertanegara TA. 2015 Putusan Rp2,463 M
02/KPPU-I/2016 Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia Putusan Rp119,570 M
03/KPPU-L/2016 Tender Jack-Up Drilling Service For BD (PT2140720/PT2140720R) Putusan Rp24,400 M
04/KPPU-L/2016 Dugaan Penetapan Harga Skuter Matik 110 CC-125 CC (Yamaha dan Honda) di Indonesia Putusan Rp47,500 M
05/KPPU-L/2016 Tender Pekerjaan Pelayanan Teknis pada PT PLN (Persero) Area Rantau Prapat Tahun 2015-2017 Putusan Rp2,476 M
06/KPPU-L/2016 Tender Pembangunan Bendungan di Kab. Tapanuli Utara dan di Kab. Tapanuli Tengah TA. 2015-2017 Putusan Rp8,939 M
07/KPPU-L/2016 Tender Pengadaan Pupuk Intensifikasi Tanaman Kakao di Dinas Perkebunan Sulsel TA 2015 Putusan Rp6,598 M
08/KPPU-L/2016 Praktik Monopoli PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandara Sultan Hasanuddin MMK -
09/KPPU-L/2016 Praktik Monopoli Gas Industri di Area Sumatera Utara Pemeriksaan Lanjutan (PT)
10/KPPU-L/2016 Indihome Pemeriksaan Lanjutan (PT)
11/KPPU-L/2016 Keterlambatan Notifikasi Merger (Akuisisi PT Cinere Serpong oleh PT Jasa Marga) Penetapan
12/KPPU-L/2016 Keterlambatan Notifikasi Merger (Akuisisi PT Ngawi Kertosono Jaya oleh PT Jasa Marga) Penetapan
13/KPPU-L/2016 Keterlambatan Notifikasi Merger (Akuisisi PT Solo Ngawi Jaya oleh PT Jasa Marga) Penetapan
14/KPPU-L/2016 Tender Pembangungan Fasilitas Pelabuhan Benteng Laut Selatan Pemeriksaan Lanjutan (PL)
15/KPPU-L/2016 Tender Peningkatan Jalan Puttusibau-Kalimantan Barat PPL
16/KPPU-L/2016 Tender Pembangunan Sarana dan Prasarana SKOI Tahun 2013 Pemeriksaan Lanjutan (PL)
17/KPPU-L/2016 Tender Peningkatan Jalan Kecamatan Tenggarong Kaltim TA 2013, 2014, 2015 Pemeriksaan Lanjutan (PL)
18/KPPU-L/2016 Tender Pembangunan Jalan (Batas Riau-Merluang-Sp. Niam) APBN TA. 2016 PP
19/KPPU-L/2016 Tender Pembangunan Jalan (Muara Bungo-Sei.Bengkal) APBN TA. 2016 PP
20/KPPU-L/2016 Penetapan Tarif Handling di Kawasan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPP Bea Cukai Belawan Pemeriksaan Lanjutan
21/KPPU-L/2016 Tender Peningkatan Jalan Lubuk Jambi- Sp. Ibul- Sp. Ifa Kabupaten Kuantan Senggingi, Riau TA. 2015 Pra-PP
22/KPPU-L/2016 Penjualan Air Mineral Dalam Kemasan di Wilayah Jabodetabek PP
23/KPPU-L/2016 Tender Pengadaan Charter Hire Floating Storage Offloading for Cinta Terminal (No:PS2137135) Pemeriksaan Lanjutan (PL)
24/KPPU-L/2016 Tender Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Abdul Wahab Sjahrane-Samarinda TA 2012 dan 2013 Pemeriksaan Lanjutan (PL)
Tags:

Berita Terkait