Pahami FCPA, UKBA, dan UU Tipikor Agar Korporasi Anda Tak Terjerat Pidana
Workshop Hukumonline 2017:

Pahami FCPA, UKBA, dan UU Tipikor Agar Korporasi Anda Tak Terjerat Pidana

Aparat penegak hukum Indonesia sudah mulai menerapkan pidana korporasi. KPK dan Mabes Polri sudah menetapkan status tersangka kepada korporasi.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Workshop hukumonline mengenai kebijakan antisuap di Jakarta, Juli 2017. Foto: PROJECT
Workshop hukumonline mengenai kebijakan antisuap di Jakarta, Juli 2017. Foto: PROJECT
Salah satu jalan bagi korporasi agar terhindar dari jerat korporasi adalah mengenal dan memahami regulasi yang relevan. Korporasi yang menjalankan usaha di Indonesia rawan terjerat tindak pidana korupsi, termasuk pemberian suap. Mengenal dan memahami regulasi bisa mempersempit kemungkinan perusahaan Anda terjerat tuduhan korupsi.

Meskipun berdomisili di Indonesia, perusahaan tak hanya perlu memahami UU No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Tetapi juga larangan pemberian suap yang ditetapkan negara lain dan berpeluang menjerat korporasi dan pengusaha. Dua regulasi yang layak disebut adalah Foreign Corruption Practices Act (FCPA) kepunyaan Amerika Serikat, dan United Kingdom Bribery Act (UKBA) yang dibuat Inggris. Dua yang disebut terakhir bisa menjerat pelaku usaha di Indonesia sepanjang terpenuhi syarat tertentu.

(Baca juga: FCPA, Jerat AS untuk Menjaring Praktek Korupsi di Negeri Orang).

Pentingnya mengenal dan memahami ketiga regulasi antisuap itu mengemuka dalam workshop yang diselenggarakan Hukumonline di Jakarta, 27 Juli lalu. Workshop itu dilakukan untuk membantu korporasi dan pelaku usaha swasta menjalankan bisnis yang berasaskan good corporate governance (GCG), tata kelola perusahaan yang baik. Salah satu indikatornya adalah korporasi yang antisuap.

Menurut mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas,  korporasi dituntut untuk lebih mematuhi GCG khususnya terkait suap. Perusahaan tak menyuap pejabat untuk mendapatkan izin-izin atau memudahkan operasional korporasinya di Indonesia. Erry Riyana mengingatkan arah kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan sudah mengarah pada kejahatan yang dilakukan korporasi. Aparat penegak hukum sudah berkali-kali duduk bersama membahas masalah itu. “Untuk kepentingan apapun, prinsipnya perusahaan swasta jangan menyuap,” tegasnya.

(Baca juga: Cegah Korupsi, Tata Kelola Pemerintahan Butuh Kreativitas).

Erry membenarkan bahwa dalam praktik, pemidanaan korporasi untuk tindak pidana suap masih jarang terjadi di Indonesia meskipun dalam perundang-undangan sejak dulu sudah mengatur upaya memerangi perilaku koruptif di sektor swasta. Namun yang lebih sering terjadi adalah pemidanaan pengurus korporasi untuk tindak pidana suap, atau pemidanaan korporasi untuk tindak pidana yang berkaitan dengan perhutanan dan perlindungan lingkungan. Meskipun sanksinya denda, Erry berharap korporasi tak memandang sanksi itu sepele.

Arinta Handini, auditor KPMG Indonesia, menegaskan instrumen hukum seperti FCPA dan UKBA sangat menekankan prinsip GCG. Ia mengaitkan praktik suap yang membelit korporasi ibarat supply and demand. Kalau suplai dihentikan, maka demand akan turun. “Kalau kita menghentikan supply nya dalam hal ini swasta sepakat semua tidak melakukan penyuapan, otomatis demand akan turun. Official juga akan berpikir dua kali untuk mencoba melakukannya,” katanya.
UU TipikorUKBAFCPA
·        Asas nasionalitas (aktif). Berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun ia berada.
·        Asas nasional (pasif). Berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara. Misalnya, WNI yang menyuap pegawai negeri, meskipun dilakukan di Antartika, tetap menjadi lingkup UU Tipikor.
·        Asas territorial. Berlaku terhadap peristiwa pidana yang terjadi di Indonesia. Misalnya, WNA yang menyuap pegawai negeri di Indonesia, tetap menjadi lingkup UU Tipikor.
·        Subjeknya meliputi pribadi kodrati dari kalangan pegawai negeri atau penyelenggara negara, swasta, dan badan hukum korporasi.
·        Pada dasarnya menganut asas territorial.
·        Pasal 12 ayat (1): keberlakuannya yaitu jika dilakukan di Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara.
·        UKBA tetap bisa berlaku jika dilakukan di luar wilayah UK jika dilakukan oleh ‘person has a close connection with the UK” yaitu (a) a British citizen; (b) a British overseas territories citizen; (c) a British National (overseas); (d) a British overseas citizen; (e) a person who under the British Nasionality Act 1981 was a British subject; (f) a British protected person within the meaning of that Act; (g) an individual ordinarily resident in the UK; (h) a body incorporated under the law of any part of the UK; dan (i) a Scottish partnership.
·        “Issuer” (perusahaan listed dan subject to SEC reports.
·        “Domestic concern”, yaitu (1) WN Amerika Serikat (citizen dan national), dan penduduk Amerika Serikat; (2) perusahaan dan badan hukum (corporation, partnership, association, joint stock company, business trust, unincorporated organization, sole proprietorship, yang memiliki kantor pusat di Amerika Serikat atau didirikan berdasarkan hukum AS.
·        “person” yang mencakup orang selain WN AS dan perusahaan dan badan hukum yang didirikan di negara lain selain AS tetapi melakukan penyuapan di AS.
·        Termasuk para pejabat, anggota direksi, karyawan, agen, dan pemegang saham dari issuer, domestic concern, atau person tersebut.
Sumber: Assegaf, Hamzah & Partners, 2017.

Penting untuk diketahui bahwa UKBA dan FCPA sama-sama melarang suap kepada pejabat asing. Bahkan UKBA melarang suap antar perusahaan swasta. Sementara dalam UU Tipikor ada 30-an jenis tindak pidana korupsi yang bisa dikelompokkan ke dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan hukum; suap; perbuatan curang; penggelapan/pemalsuan; pemerasan; dan benturan kepentingan.

(Baca juga: FCPA, Konvensi OECD, dan Undang-Undang Anti Korupsi).

Dalam UKBA misalnya disebutkan gagalnya perusahaan bisnis swasta mencegah penyuapan, yaitu (i) a person commercial organization (‘C’) is guilty of an offence under this section if a person (‘A’) associated with C bribes another person intending: a. to obtain or retain business for C, or b. to obtain or retain an adventage in the conduct of business for C; (ii) but it is a defence for C to prove that C had in place adequate procedures designed to prevent persons associated with C from undertaking such conduct.

UU Tipikor belum memiliki ketentuan senada yang menjadi menjadi dasar pertanggungjawaban korporasi. Tetapi, ada ketentuan yang mirip dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Pasal 4 Perma ini menyebutkan korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi.

Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain: (a) korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi; (b) korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; dan (c) korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Korporasi sebenarnya bisa berlindung dari kemungkinan tanggung jawab hukum. Syaratnya, korporasi sudah memiliki kebijakan pencegahan yang jelas. Jika masih terjadi korupsi, korporasi bisa berdalih bahwa tindakan itu dilakukan oleh oknum. “Perusahaan bisa defence, itu oknum,” kata advokat yang pernah menjadi Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah.

Bagaimana jika suatu korporasi beroperasi di Indonesia, Inggris dan Amerika Serikat sekaligus? Dalam konteks ini, Chandra berpendapat lebih aman bagi perusahaan mematuhi UU Tipikor, UKBA dan FCPA sekaligus meskipun masih ada perbedaan di antara ketiga regulasi. Sebab, meskipun suatu perbuatan bukan tindak pidana menurut FCPA, bisa jadi tindak itu masuk lingkup pidana menurut UU Tipikor di Indonesia. Demikian pula sebaliknya.

(Baca juga: Indonesia Butuh Regulasi Seperti FCPA).

Sekadar contoh adalah facilitating payment. FCPA memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang menjadi subjek FCPA membayar sejumlah uang untuk mempercepat proses pelaksanaan kebijakan di tingkat pengambil kebijakan. Cuma, perbuatan semacam itu tak dibenarkan dalam UU Tipikor. Kalau mau aman, kata Chandra, ya “ambil yang lebih ketat”.

Mana yang lebih ketat? Mengenali dan memahami UU Tipikor, UKBA dan FCPA adalah kuncinya.
Tags:

Berita Terkait