DPR Setujui 5 Calon Hakim Agung Usulan KY
Berita

DPR Setujui 5 Calon Hakim Agung Usulan KY

Dengan diluluskannya 5 CHA ini membuktikan proses seleksi CHA kali ini komunikasi, antara DPR dengan KY telah dibangun dan dikelola dengan baik.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Calon Hakim Agung saat menjalani seleksi wawancara terbuka di Gedung KY Jakarta.
Calon Hakim Agung saat menjalani seleksi wawancara terbuka di Gedung KY Jakarta.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya meluluskan lima orang calon hakim agung (CHA) usulan Komisi Yudisial (KY) yang telah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan.

"KY mengucapkan selamat kepada para CHA yang lolos, semoga amanah dalam mengemban jabatan tersebut," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

KY memberikan apresiasi atas performa anggota Dewan di Komisi III khususnya yang menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap lima CHA.

"Di tengah jadwal dan agenda yang padat pada Rabu kemarin, masih terus fokus pada proses uji kelayakan dan kepatutan CHA ini," kata Farid. Baca Juga: Ini Lima CHA Usulan KY ke DPR

Farid mengatakan fluktuasi jumlah CHA yang lulus atau tidak lulus dalam setiap prosesnya adalah bukti bahwa filter masing-masing lembaga benar-benar bekerja dengan baik KY maupun di DPR.

"Proses seleksi CHA merupakan gambaran dimana pekerjaan besar mampu dikerjakan dengan baik yang di dalamnya melibatkan banyak pihak dan institusi," kata Farid lagi.

Menurutnya, dengan diluluskannya 5 CHA ini membuktikan proses seleksi CHA kali ini, komunikasi antara DPR dengan KY telah dibangun dan dikelola dengan baik.

Sebelumnya, KY telah mengusulkan lima orang CHA kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Berikut 5 CHA yang diusulkan KY kepada DPR:

1. Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Perdata)
2. Dr. Yasardin, S.H., M. Hum. (Agama)
3. Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H. (Pidana)
4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)
5. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Tata Usaha Negara)

Usulan jumlah CHA yang diusulkan KY ke DPR ini tidak memenuhi jumlah yang diminta MA yakni sebanyak 6 hakim agung. Khususnya, di kamar perdata, KY hanya memenuhi 1 CHA dari 2 CHA yang diminta MA. Hal tersebut dilakukan KY untuk menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR.

Seleksi CHA Tahun 2017 ini, untuk mengisi kekosongan 6 jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari: 1 orang kamar pidana, 2 orang kamar perdata, 1 orang kamar agama, 1 orang kamar militer (berasal dari militer), dan 1 orang kamar tata usaha negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan).

Sebagai catatan, pasca terbitnya putusan MK No. 27/PUU-XI/2013 yang mengubah kewenangan DPR “memilih” menjadi “persetujuan”, usulan nama-nama CHA oleh KY sering “dimentahkan” DPR dalam tiga kali musim seleksi CHA. Berdasarkan catatan hukumonline, DPR pernah menolak 3 CHA usulan KY pada Februari 2014 lalu. Mereka adalah Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Suhardjono, Hakim Tinggi Pengawas Sunarto dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Maria Anna Samiyati.

Lalu, pada September 2014, DPR hanya meloloskan 4 nama dari 5 CHA yang diusulkan KY. Yakni, mantan WKPTA Surabaya Amran Suaidi, Dirjen Badilag MA Purwosusilo, WKPT Pontianak Sudrajad Dimyati, dan KPTTUN Medan Is Sudaryono. Sedangkan, Hakim Tinggi PT Papua Muslih bambang Luqmono tidak disetujui. Hanya pada Juli 2015, DPR meloloskan 6 nama sesuai usulan KY. Yakni, Maria Anna Samiyati, Wahidin, Yosran, Sunarto, Suhardjono dan H.A Mukti Arto
Tags:

Berita Terkait