“Sementara dari sisi rasio produktivitas beban kerja penanganan perkara sebesar 76,40 persen lebih rendah daripada rasio beban kerja pada 2016 sebesar 73,41 persen,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah di Gedung MA, Jakarta (22/9/2017). Begini Cara MA Mengatasi Hambatan Peradilan
Berikut tabel data rasio produktivitas beban perkara pada masing-masing kamar sebagai berikut:
Kamar | Sisa 2016 | Masuk | Jumlah Beban | Putus | Sisa Akhir | Rasio Produktivitas |
Perdata | 1.130 | 4.360 | 5.490 | 3.813 | 1.677 | 69,45 % |
Pidana | 1.028 | 3.139 | 4.167 | 3.054 | 1.113 | 73,29 % |
Perdata Agama | 0 | 657 | 657 | 584 | 73 | 88,89 % |
Pidana Militer | 131 | 413 | 544 | 475 | 69 | 87, 32 % |
Tata Usaha Negara | 68 | 2.277 | 2.345 | 2.161 | 184 | 92, 15 % |
Jumlah | 2.357 | 10.846 | 13.203 | 10.087 | 3.116 | 76,40 % |
Ia menjelaskan beban perkara MA Januari–Agustus 2017 sebanyak 13.203 perkara yang terdiri dari perkara yang diterima sebanyak 10.846 perkara. Sisa perkara akhir tahun 2016 sebanyak 2.357 perkara. Jadi, rata-rata perkara masuk pada periode tersebut sebanyak 1.355 perkara per bulan.
“Jumlah perkara yang diterima mengalami peningkatan sebesar 9,69 persen dibanding perkara yang diterima periode yang sama tahun 2016 menerima 9.888 perkara atau rata-rata 1.236 perkara per bulan,” ujarnya.
Ia melanjutkan jika dikelompokkan berdasarkan jenis kewenangan, perkara yang diterima periode Januari-Agustus 2017. Permohonan kasasi sebanyak 7.918 perkara (73 persen dari keseluruhan perkara). Permohonan hak uji materil sebanyak 51 perkara (0,47 persen dari keseluruhan perkara) dan permohonan grasi sebanyak 25 perkara (0,23 persen) dari keseluruhan perkara.
“Sebanyak 1.628 dari 2.852 perkara peninjauan kembali (53.58 persen) pada periode ini adalah PK atas putusan pengadilan pajak,” ungkapnya.
Sedangkan alokasi beban perkara kepada masing-masing kamar adalah sebagai berikut: kamar perdata sebanyak 4.360 perkara (40,20 persen), terdiri dari perdata umum sebanyak 3.068 perkara dan perdata khusus sebanyak 1.292 perkara; kamar pidana sebanyak 3.139 (28,94 persen) yang terdiri dari perkara pidana umum sebanyak 999 perkara dan pidana khusus sebanyak 2.140 perkara.
Kamar agama sebanyak 657 perkara (6.06 persen); kamar militer sebanyak 413 (3,81 persen); dan kamar TUN sebanyak 2.277 perkara (20,99 persen). Khusus untuk perkara TUN, dari 2.277 perkara, sebanyak 1.623 (71,50 persen) adalah perkara PK pajak.
Beban per majelis
Abdullah mengatakan seharusnya jumlah hakim agung berjumlah 60 hakim, tetapi saat ini per tanggal 1 September 2017, jumlah hakim agung sebanyak 44 orang. Dengan jumlah beban perkara 13.203 perkara. Karena itu, rasio beban penanganan perkara pada periode Januari-Agustus 2017 adalah 1.300 berkas.
“Setiap berkas diperiksa secara majelis yang terdiri dari 3 hakim agung. Maka setiap hakim agung mendapat alokasi rata-rata 900 berkas. Apabila dalam setiap berkas perkara, dokumen yang harus dibaca minimal sebanyak 100 halaman (terdiri putusan tingkat pertama, putusan tingkat banding, memori dan kontra memori). Jadi setiap hakim agung selama 8 bulan harus membaca sebanyak 90.000 halaman berkas,” katanya.
Jika beban perkara tersebut dialokasikan kepada masing-masing kamar, maka proporsi beban dengan jumlah hakim agung adalah sebagai berikut:
Kamar | Jumlah Hakim Agung | Jumlah Beban | Rasio Beban | Rata-Rata Beban Hakim Agung | Prediksi Jumlah Minimal Halaman Berkas |
Perdata | 15 | 5.490 | 1: 366 | 1.098 | 109.800 |
Pidana | 15 | 4.167 | 1: 278 | 833 | 83.300 |
Perdata Agama | 5 | 657 | 1: 131 | 394 | 39.400 |
Pidana Militer | 3 | 544 | 1: 181 | 544 | 54.400 |
Tata Usaha Negara | 6 | 2.345 | 1:391 | 1.173 | 117.300 |
Jumlah | 44 | 13.203 | 1:300 | 900 | 90.000 |
Dia mengingatkan mulai dari perkara masuk hingga diputus, harus diselesaikan MA selama 250 hari. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa ada percepatan putusan tergantung tingkat kesulitan masing-masing perkara. “Jika melewati 250 hari dalam memutus, maka majelis harus melaporkan kepada ketua MA terkait kesulitannya, yang nanti akan dbahas di rapat pleno. Jika jangka waktu 5 bulan tidak selesai harus membuat laporan,” ujarnya.
“Jika dibandingkan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah hakim agung, menunjukkan rasio produktivitas memutus perkara periode Januari-Agustus 2017 adalah 1: 229 perkara.” (Baca Juga : MA Berhasil Kikis Tumpukan Perkara)
Sedangkan, kinerja individu hakim agung ketika memberi pendapat dalam majelis yang dituangkan dalam advis blaad adalah rata-rata sebanyak 688 pendapat. Sejak MA menerapkan sistem pembacaan berkas secara serentak pada akhir tahun 2013 menjadi sebuah keharusan. Ia menerangkan dalam sistem pembacaan berkas serentak, hakim agung tidak bisa berpendapat dengan menyatakan mengikuti pendapat hakim agung yang lainnya seperti pada pembacaan berkas bergiliran.
Adapun rata-rata produktivitas memutus majelis dan produktivitas hakim agung dalam memberikan pendapat pada masing-masing kamar adalah:
Kamar | Jumlah Hakim Agung | Jumlah Beban | Putus | Rasio Produktivitas Memutus | Prod. Pendapat Hakim Agung | Sisa Akhir |
Perdata | 15 | 5.490 | 3.813 | 1: 254 | 763 | 1.677 |
Pidana | 15 | 4.167 | 3.054 | 1: 204 | 611 | 1.113 |
Perdata Agama | 5 | 657 | 584 | 1: 117 | 350 | 73 |
Pidana Militer | 3 | 544 | 475 | 1: 158 | 475 | 69 |
Tata Usaha Negara | 6 | 2.345 | 2.161 | 1: 360 | 1.081 | 184 |
Jumlah | 44 | 13.203 | 10.087 | 1: 229 | 688 | 3.116 |
Berdasarkan data tersebut, dapat digambarkan rasio produktivitas masing-masing hakim agung dalam memberikan pendapat (advisblaad) pada periode Januari-Agustus 2017 adalah: