Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
Berita

Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Oleh:
Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
Hukumonline
Tahun 2018 tinggal beberapa bulan lagi. Menyambut datangnya tahun 2018, Pemerintah melalui tiga menteri telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang isinya menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Total hari libur nasional dan cuti bersama di tahun depan mencapai 21 hari.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi menpan.go.id, keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Keputusan tersebut dibalut dalam Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Dari 21 hari tersebut, rinciannya, sebanyak 16 hari untuk libur nasional dan 5 hari untuk cuti bersama.

(Baca Juga: Ada Penambahan Libur Nasional di 2017, Ini Rinciannya)

“SKB tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018,” tulispengumuman yang tertuang dalam laman tersebut.

Dalam surat keputusan bersama tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah. Misalnya, rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai  atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Hasil keputusannya, para penyelenggara pelayanan publik diharapkan tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun masuk sebagai hari libur nasional. Berikut rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

(Baca Juga: Liburan Pakai Jasa Travel Agent? Perhatikan Hal Ini)
Hari Libur Nasional
TanggalHariKeterangan
1 Januari Senin Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari Jumat Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret Jumat Wafat Isa Al Masih
14 April Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Selasa Hari Buruh Internasional
10 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2562
1 Juni Jumat Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni Jumat-Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus Jumat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus Rabu Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September Selasa Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Selasa Hari Raya Natal

Cuti Bersama;
Tanggal 13, 14, 18, 19 Juni (Rabu, Kamis, Senin, Selasa) Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Tanggal 24 Desember (Senin) Hari Raya Natal.
Tags:

Berita Terkait