Kata Sandi Pelaku Korupsi Gampang Dibuka
Utama

Kata Sandi Pelaku Korupsi Gampang Dibuka

Ada cara sederhana bagi KPK untuk mengurai maksud pelaku. Bergantung pada analisis konteks percakapan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Diskusi dan peluncuran buku mengenai sandi pelaku korupsi. Foto: AJI
Diskusi dan peluncuran buku mengenai sandi pelaku korupsi. Foto: AJI

Para pelaku tindak pidana korupsi seringkali melakukan percakapan dengan menggunakan sandi atau istilah tertentu. Tujuannya cukup jelas untuk mengelabui aparat penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap perilaku lancing korupsi. Penggunaan kata sandi terungkap bukan hanya satu dua kasus, tetapi dalam banyak kasus yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Fenomena itu pula yang menarik Sabir Laluhu untuk menulisnya ke dalam sebuah buku. Karya Sabir, Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi, dilansir dan didiskusikan di Jakarta, Sabtu (04/11) kemarin. Ia telah mengumpulkan kata-kata sandi yang dipakai mulai kasus korupsi tahun 2007 hingga dugaan korupsi pembahasan Ranperda payung hukum reklamasi di Teluk Jakarta.

Sabir mencontohkan kasus korupsi Wisma Atlet yang melibatkan mantan anggota DPR Angelina P. Sondakh. Dalam proses persidangan, anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang menggunakan sandi 'apel malang' yang merujuk pada uang rupiah, 'apel washington' untuk dollar Amerika, 'pelumas' yang berarti uang dan 'semangka' yaitu permintaan dana.

(Baca juga: 17 Kata Sandi Koruptor Lancarkan Aksinya).

Dalam kasus korupsi, jelas Sabir, terlihat jelas adanya kesepakatan antara pihak pemberi dan penerima. Selain kesepakatan, para pelaku juga mempunyai kesepahaman antara satu dengan yang lain. Misalnya kasus mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Ia menggunakan sandi bahasa Arab dengan lawan Komunikasi karena keduanya sama-sama paham.  Keduanya sepakat, dan ada pula kesepahaman apa yang dimaksudkan. “Jadi ada dua, satu kesepakatan satu lagi kesepahaman. Luthfi Hasan itu kesepahaman," terang Sabir dalam acara bedah bukunya di Gedung KPK (lama), Kuningan.

Selain merangkum berbagai sandi komunikasi korupsi, buku ini menurut Sabir juga diharapkan menjadi pengingat KPK akan berbagai kasus lawas yang hingga saat ini masih menjadi tunggakan. Ada beberapa tokoh yang dalam surat putusan disebut menerima uang tetapi hingga kini belum diproses hukum.

Sabir mencontohkan kasus korupsi dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan terpidana Anggoro Widjojo. Dalam putusannya anggota majelis hakim Tipikor, Jakarta, Slamet Subagyo menyebut ada pemberian uang secara bertahap dengan total AS$45 ribu, $in40 ribu dan Rp50 juta diduga kepada orang yang ketika itu menjabat Menteri Kehutanan.

(Baca juga: Kala Permainan Bahasa Jadi Petunjuk untuk Menjerat Koruptor).

Sabir juga menyebut buku ini bukan bertujuan agar masyarakat menggunakan sandi yang sama untuk melakukan korupsi. Apalagi KPK juga mempunyai alat yang cukup canggih dan dengan mudah mendeteksi istilah-istilah tersebut. "Apapun sandinya, KPK terlalu cerdas dibodohi. Contoh di kasus suap yang sandinya satu meter, di kasus yang lain, suap hutan bogor maknanya Rp1 miliar. Tetapi ada kasus lain satu meter itu Rp100 juta," terang pria yang juga berprofesi sebagai wartawan media cetak nasional ini.

Tags:

Berita Terkait