17 Kata Sandi Koruptor Lancarkan Aksinya
Edisi Khusus Kemerdekaan:

17 Kata Sandi Koruptor Lancarkan Aksinya

Makna sebuah kata tidak hanya tergantung dari yang tertera dalam kamus, tetapi tergantung juga pada saat konteks digunakan.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi (BAS)
Ilustrasi (BAS)
Anda masih ingat istilah ‘Apel Malang’ atau ‘Apel Washington’ dalam sebuah kasus tindak pidana korupsi. Iya, istilah itu pertama kali terungkap saat penuntut umum KPK menunjukkan rekaman percakapan melalui Blackberry Messenger (BBM) antara Angelina Sondakh (Angie) dengan Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dalam persidangan.

Istilah-isitlah seperti itu sengaja disematkan untuk menyamarkan riil percakapan antara Angie dengan Rosa. Sepanjang KPK berdiri, belasan istilah pun berhasil diungkap. Kaitannya hanya satu, ‘permainan bahasa’ diberikan agar aparat penegak hukum kesulitan dalam menangani perkara tersebut.

Istilah ‘permainan bahasa’ ini sebenarnya sudah diperkenalkan oleh filsuf Ludwig Wittgenstein. Dalam buku “The Greatest Philosophers – 100 Tokoh Filsuf Barat dari Abat 6 SM-Abad 21 yang Menginspirasi Dunia Bisnis”, Wittgenstein berpendapat bahasa tidak hanya berfungsi sebagai alat penggambar kenyataan.

Akan tetapi, bahasa tergantung pula pada konteksnya atau lebih dikenal dengan istilah permainan bahasa (language game). Wittgenstein mengibaratkan bahasa sebagai sebuah alat. Makna sebuah kata tidak hanya tergantung dari yang tertera dalam kamus, tetapi tergantung juga pada saat konteks digunakan. (Baca Juga: Permainan Bahasa Jadi Petunjuk Menjerat Koruptor)

Dari penelusuran hukumonline, berikut 17 sandi koruptor dalam melancarkan aksinya:

1. ‘Apel Malang’ dan ‘Apel Washington’
Istilah ini muncul pertama kali saat Angie dan Rosa berkomunikasi via BBM. ‘Apel Malang’ diibaratkan sebagai uang rupiah. Berbekal petunjuk transkip dan keterangan saksi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara itu yakin bahwa Angie terbukti menerima hadiah dalam pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (Baca Juga: Memaknai ‘Apel Malang’ dalam Kacamata Hukum Progresif)

Sama halnya dengan ‘Apel Malang’, istilah ini muncul dalam transkip percakapan BBM antara Angie dengan Rosa. Bedanya, jika ‘Apel Malang’ diibaratkan sebagai uang rupiah, sedangkan ‘Apel Washington’ merupakan uang dollar. Seluruh uang yang diterima Angie dalam perkara ini adalah Rp12,58 miliar dan AS$2,35 juta. Akibatnya, di tingkat kasasi, hukuman Angie ditambah menjadi 12 tahun penjara. (Baca Juga: Angie Dicecar tentang Komunikasi dengan Rosa)

2. ‘Aman’, ‘Kebugaran’ dan ‘Penyanyi’
Masih dalam lanjutan komunikasi antara Angie dengan Rosa dalam kasus suap perkara pembangunan wisma atlet di Hambalang dan pengurusan anggaran di Kemendiknas serta Kemenpora, terdapat komunikasi dengan kode ‘Aman’. Dalam persidangan terungkap bahwa yang dimaksud kode ‘Aman’ adalah fee telah diterima Angie. Selain itu, muncul juga istilah ‘Penyanyi’ yang diidentikan dengan sosok Rosa karena namanya mirip dengan seorang penyanyi pop Indonesia serta ‘Kebugaran’ yang diartikan sebagai Kementerian Pemuda dan Olahraga. (Baca Juga: Perkuat Bukti, Penggunaan UU ITE Diperkenankan)

3. ‘Semangka’
Kasus yang melilit Angie dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ini merupakan salah satu kasus yang banyak menggunakan kata sandi dalam melancarkan aksinya. Kata sandi ‘Semangka’ juga turut terungkap di persidangan saat anak buah Nazaruddin di Permai Group, Rosa bersaksi. Menurut Rosa, yang dimaksud ‘Semangka’ adalah uang rupiah. (Baca Juga: Kicauan Nazar Buat Angie Berang)

4. ‘Pelumas’
Kata sandi lain yang muncul dalam perkara Nazaruddin adalah ‘Pelumas’. Istilah ini identik dengan ‘Pelicin’ agar proyek yang tengah ditangani berjalan lancar. Dalam aksinya, sedikitnya sudah lima kali Nazaruddin menunjuk PT Duta Graha Indah (DGI) untuk menjadi pelaksana proyek di pemerintahan. Dari penunjukan itu, Nazaruddin melalui Permai Group memperoleh fee berupa persentase dari tiap nilai proyek.

5. ‘Ketua Besar’
Dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin, julukan ‘Ketua Besar’ pun muncul. Rosa yang bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin saat itu mengungkapkan, ‘Ketua Besar’ yang dimaksud adalah Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir. Sedangkan ‘Ketua’ dalam percakapan BBM antara Rosa dan Angie adalah Mahyuddin yang notabene Ketua Komisi X DPR kala itu. Rosa mengatakan, penggunaan istilah atau kata sandi saat berkomunikasi dengan Angie untuk menyamarkan maksud. “Kata Angelina (penggunaan istilah dalam BBM) supaya tak terlalu vulgar,” ujarnya saat itu. (Baca Juga: Nazaruddin Sering Atur Proyek Pemerintah)

6. ‘Tiga Ton Emas’
Permainan bahasa kembali terungkap dalam perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dalam persidangan dengan terdakwa Akil, terungkap bahwa eks orang nomor satu di MK itu pernah melayangkan pesan singkat (SMS) dan meminta ‘Tiga Ton Emas’. Hal itu diutarakan anggota Komisi II DPR Chairun Nisa yang saat itu menjadi saksi. Menurut Nisa, arti dari ‘Tiga Ton Emas’ itu adalah Rp3 miliar. (Baca Juga: Akil Minta 3 “Ton Emas” Urus Sengketa Gunung Mas)

7. ’10 Mpek-mpek’
Dalam persidangan dengan terdakwa Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri beserta istri, Suzana Budi Antoni terungkap istilah pemberian uang yang diberikan kepada Akil Mochtar. Saat itu, Budi tengah mengajukan permohonan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Budi pun bertemu Muhtar Ependy yang mengaku konsultan Pilkada dan kenal dengan dengan Akil. Muhtar menyatakan siap membantu Budi asalkan disiapkan sejumlah uang dengan sandi ’10 Mpek-mpek’ yang berarti Rp10 miliar. (Baca Juga: Bupati Empat Lawang Didakwa Suap dan Keterangan Palsu)

8. ‘1 Ekor’
Masih dalam perkara yang melilit Akil Mochtar, kembali terungkap kode korupsi untuk melancarkan aksi para pelakunya. Hal ini berawal saat Amir Hamzah-Kasman menunjuk Susi Tur Andayani sebagai kuasa hukum untuk menggugat sengketa Pilkada Lebak, ke MK. Agar sengketa ini berpihak kepada Amir-Kasman, Akil meminta Susi untuk menyiapkan dana sebesar Rp3 miliar. Namun, di hari pembacaan putusan permintaan Akil belum bisa terpenuhi. Susi mengirim sms kepada Akil dengan kode ‘1 Ekor’, yang berarti hanya bisa menyiapkan dana Rp1 miliar. Alhasil MK mengabulkan permohonan Amir dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Lebak, Banten. (Baca Juga: Advokat Perantara Suap Akil Didakwa Korupsi)

9. ‘Ikat’
Selain itu, terungkap pula kata sandi dalam perkarayangmantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam rekaman percakapan Rudi dan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, istilah ‘Ikat’ dan ‘Sepukul diartikan sebagai uang. (Baca Juga: Sebut ‘Titipan’, Rudi Gunakan Sandi ‘Ikat’ dan ‘Sepukul’)

10. ‘Sepukul’
Titipan yang diterima Gerard untuk diberikan kepada Rudi itu berupa uang. Kemudian di percakapan keduanya mengistilahkan uang tersebut dengan ‘Ikat’ dan ‘Sepukul’. Uang itu diberikan kepada Rudi dengan tujuan agar Kepala SKK Migas itu memenangkan perusahaan tertentu dalam sebuah tender yang tengah dilaksanakan.

11. ‘Ijazah Tak Keluar Kalau Tak Ada Buku’
Begitu pula dalam kasus pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemkot Bandung 2009-2010 yang menyeret mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, terungkap permainan bahasa dari para pelaku. Kasus ini juga menyeret Walikota Bandung Dada Rosada. Dari rekaman percakapan antara Dada dengan seorang swasta bernama Toto Hutagalung,terungkap istilah “Ijazah tak keluar kalau tak ada buku”. Istilah buku ini diartikan sebagai uang satu juta. (Baca Juga: Didakwa Kumulatif, Dada Rosada Ingin Jadi Justice Collaborator)

12. ‘Meter’
Istilah ‘Meter’ dalam kasus pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemkot Bandung 2009-2010 ini diartikan sebagai uang miliaran rupiah. Istilah ini terungkap dari percakapan antara Dada dengan Toto. Di tingkat pertama, Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara.

13. ‘Tape’
Persidangan kasus suap dengan terdakwa Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna terungkap istilah ‘Tape’. Menurut seorang advokat yang turut terseret dalam perkara ini, Awang Lazuardi Embat, menyatakan istilah ‘Tape’ digunakan Andri untuk menghindari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat itu Awang menjadi saksi untuk terdakwa Andri.

14. ‘Mbrenggele’
Dalam kasus yang sama, Awang juga mengungkapkan istilah lain yang kerap diutarakan Andri. Istilah itu adalah ‘Mbrenggele’ yang dalam bahasa Jawa berarti besar. Penuntut umum KPK menduga, ‘Mbrenggele’ tersebut diartikan sebagai penyusunan majelis hakim agung. (Baca Juga: Begini Kata Sandi Pegawai MA untuk Hindari OTT KPK)

15. ‘Nomor Sepatu’
Masih dalam kasus yang sama, terungkap pula isilah ‘Nomor Sepatu’. Istilah ini terungkap dari percakapan antara Andri dengan pegawai kepaniteraan muda di MA bernama Kosidah. Dalam persidangan terungkap upaya pengaturan majelis hakim kasasi untuk sebuah perkara tindak pidana korupsi di Bengkulu.

Dalam percakapan Blackberry Messenger (BBM) antara keduanya terungkap pertanyaan Andri tentang ‘Nomor Sepatu’ Kosidah. Lalu dijawab kosidah 25. Diduga sandi ‘Nomor Sepatu’ sebagai fee untuk Kosidah yang telah membantu Andri dan angka 25 dimaksudkan sebagai Rp25 juta. (Baca Juga: Terungkap Upaya ‘Pengaturan’ Majelis Hakim di MA)

16. ‘Susu Kaleng’ dan ‘Nyam-nyam’
Persidangan dengan terdakwa Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro pada pertengahan tahun 2012 silam juga mengungkap tiga istilah dalam melancarkan aksinya. Ketiga istilah itu adalah ‘Susu Kaleng’ dan ‘Nyam-nyam’. Dalam perkara suap terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012 itu, yang dimaksud dengan ‘Susu Kaleng’ adalah uang untuk dibagi-bagikan ke Anggota DPRD Semarang. Sedangkan istiah ‘Nyam-nyam’ diartikan sebagai jatah duit bagi anggota DPRD. (Baca Juga: Soemarmo Sangkal Perintahkan Suap DPRD)

17. ‘Kopi Coro’ dan ‘Luwak’
Masih dalam perkara yang sama terungkap juga istilah ‘Kopi Coro’ dan ‘Luwak’. Di persidangan terungkap bahwa yang dimaksud ‘Kopi Coro’ atau ‘Kopi Kecoak’ adalah sesuatu yang tidak enak. Dalam kasus ini, uang yang diberikan tidak sesuai harapan. Sedangkan istilah ‘Luwak’ diartikan sebagai anggota DPRD yang memaksa meminta uang kepada Pemkot Semarang.
Tags:

Berita Terkait