Kontribusi untuk Almamater, Iluni FH UI Teken MoU Bantuan Hukum Pro Bono
Berita

Kontribusi untuk Almamater, Iluni FH UI Teken MoU Bantuan Hukum Pro Bono

Berguna untuk ekspansi bisnis Universitas Indonesia. Perlu ditiru alumni fakultas lain.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Penandatanganan MoU antara Iluni FH UI dengan Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu (06/12). Foto: NEE
Penandatanganan MoU antara Iluni FH UI dengan Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu (06/12). Foto: NEE

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FH UI) menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Indonesia dalam bentuk bantuan hukum pro bono. Kerjasama ini tidak hanya akan membantu almamater, tetapi  juga menjadi alternatif para alumni FH UI yang berprofesi advokat untuk menunaikan kewajiban jam layanan pro bono.

 

Berawal dari kebutuhan Universitas Indonesia dalam pendampingan hukum terkait proyek pengelolaan dan pengembangan unit-unit usahanya, Wakil Rektor UI Hamid Chalid yang mengusulkan agar Iluni FH UI berpartisipasi sebagai penyuplai tenaga hukum. Gayung bersambut ketika usulan ini diterima dengan tangan terbuka oleh pengurus Iluni FH UI. Sejumlah pengurus Iluni FH UI memang berprofesi advokat.

 

Penandatanganan nota kesepahaman itu digelar Rabu (06/12) malam di Jakarta. Kerjasama ini pada pokoknya berisi pemberian bantuan hukum pro bono dalam menangani pengelolaan dan pengembangan unit-unit usaha milik UI. “Kita banyak legal issues terutama yang berkaitan dengan corporate dalam hal pemanfaatan aset, sementara kapasitas biro hukum kita (UI) tidak memadai, kenapa kita tidak manfaatkan saja CSR dari lawfirm-lawfirm itu?” jelas Hamid kepada hukumonline.

 

Sebagai perguruan tinggi negeri dengan status badan hukum, UI memiliki keleluasaan untuk mengelola unit-unit usaha dalam rangka menghasilkan pemasukan bagi pembangunan UI secara mandiri. Hamid menjelaskan biro hukum yang tersedia sudah tidak mampu lagi untuk menangani berbagai kompleksitas aspek hukum dalam transaksi bisnis seluruh unit usaha tersebut.

 

Baca juga:

 

Beragam pekerjaan rutin biro hukum UI sudah menguras waktu dan sumber daya yang ada. Tentu saja hal ini akan menghambat kemajuan pengembangan unit usaha yang tengah berekspansi. Menggunakan jasa lawyers profesional akan menguras biaya yang tidak sedikit. Peluang kontribusi alumni yang banyak darim kalangan corporate lawyers menjadi solusi jitu yang dipilih.

 

Ketua umum Iluni FH UI, Ahmad Fikri Assegaf, menyatakan kemitraan  akan  menguntungkan kedua belah pihak. “Ada kebutuhan dari UI, kita lihat juga ada kebutuhan dari alumni untuk menjalankan kewajiban pro bononya per tahun,”  kata Fikri saat diwawancarai usai acara.

Tags:

Berita Terkait