UU Keselamatan Kerja Dinilai Masih Relevan Digunakan
Berita

UU Keselamatan Kerja Dinilai Masih Relevan Digunakan

Ada wacana untuk merevisi UU Keselamatan Kerja, isu yang paling disorot mengenai minimnya sanksi dan denda.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat meninjau lokasi kebakaran pabrik kembang api di Kosambi Tangerang beberapa waktu lalu. Foto: Humas Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat meninjau lokasi kebakaran pabrik kembang api di Kosambi Tangerang beberapa waktu lalu. Foto: Humas Kemenaker.

Kecelakaan kerja wajib dicegah oleh seluruh pemangku kepentingan, baik para pengusaha dan pekerja, maupun pemerintah dan masyarakat. Masing-masing punya tanggung jawab mencegah terjadinya kecelakaan kerja di lokasi kerja. Pengusaha, misalnya, harus memastikan sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan kerja sudah memadai. Pekerja juga harus berhati-hati melakukan pekerjaannya.

 

Guna menekan jumlah kecelakaan kerja Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan fokus pemerintah ke depan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah memperkuat pengawasan terutama pada industri yang menggunakan bahan baku berbahaya. Program memperkuat pengawasan membawa konsekuensi pada tersedianya tenaga pengawas ketenagakerjaan.

 

Setelah peristiwa kebakaran pabrik petasan di Kosambi, kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu Hanif menyebut pemerintah membentuk tim evaluasi. Selaras itu peran dan fungsi Dewan K3 Nasional (DK3N) akan diperkuat sehingga bisa melakukan penyelidikaan ketika terjadi kecelakaan kerja serta membantu melakukan pembinaan terhadap industri.

 

Hanif belum menargetkan berapa persen kecelakaan kerja yang akan turun di tahun depan, namun dia menyebut saat ini jumlahnya menurun. Melansir data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat jumlah kecelakaan kerja tahun 2015 sebanyak 110.285 kasus, tahun 2016 turun menjadi 105.182 kasus.

 

Walau menunjukan tren positif, Hanif menyebut turunnya jumlah kecelakaan kerja sekitar 5.103 kasus (4,6 persen) itu belum sesuai harapan. Dia berharap ke depan jumlah kecelakaan kerja itu semakin bisa ditekan. Untuk mencapai tujuan ini perlu sinergi semua pihak baik kalangan pengusaha, pekerja dan masyarakat.

 

Baca juga:

 

Hanif menyebut sedikitnya ada 3 tantangan dalam menerapkan K3. Pertama, kesadaran pengusaha untuk menerapkan K3 sesuai industri yang digelutinya. Saat ini tingkat kesadaran pengusaha belum sesuai yang diharapkan. Kedua, sekalipun pengusaha sudah menyiapkan sarana dan prasarana serta peralatan K3, masih ada pekerja yang kesadarannya rendah sehingga peralatan keselamatan kerja tidak digunakan. Ketiga, kinerja petugas pengawas ketenagakerjaan harus ditingkatkan untuk memperkuat penerapan K3 serta pengawasannya.

Tags:

Berita Terkait