Fredrich "Kalah Cepat" Dibanding KPK
Berita

Fredrich "Kalah Cepat" Dibanding KPK

Jika perkara pokok disidangkan, maka permohonan praperadilan akan gugur.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Fredrich Yunadi. Foto: RES
Fredrich Yunadi. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara pokok advokat Fredrich Yunadi pada Kamis (8/2). Sidang ini hanya berselang beberapa hari dari rencana sidang perdana praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo mengatakan jika hakim yang nantinya akan memimpin sidang ini adalah Zaifuddin Zuhri. "Kemudian ada Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, Titi Sansiwi sebagai hakim anggota dan panitera," kata Ibnu saat dikonfirmasi.

 

Dengan digelarnya sidang perkara pokok, maka besar kemungkinan usaha Fredrich menguji langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur. Padahal, pihak penasihat hukum telah melakukan upaya agar praperadilan lebih cepat disidangkan yang dugaannya untuk menghindari pelimpahan perkara.

 

"Alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat mengingat alamat Kuasa Pemohon berada di wilayah Jakarta Barat. Setelah dicabut kemudian pada 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh Kuasa Pemohon dengan alamat di wilayah Jakarta Selatan," kata humas PN Selatan Achmad Guntur.

 

Baca:

 

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengaku terkejut dengan proses pelimpahan berkas yang berujung dijadwalkannya pemeriksaan perkara pokok. Meskipun begitu ia mengaku tetap menghormati langkah yang dilakukan KPK. Menurut Refa, jika pemberkasan sudah selesai maka sudah sepatutnya KPK melimpahkan ke Pengadilan.

 

Namun Refa juga memberikan catatan jika pelimpahan tersebut bukan karena ingin menyiasati agar praperadilan yang diajukan kliennya gugur. Seperti diketahui, jika perkara pokok telah disidangkan, maka hakim tunggal akan menggugurkan permohonan praperadilan.

Tags:

Berita Terkait