Begini Isi Revisi PP Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban
Berita

Begini Isi Revisi PP Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban

Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh Kompensasi, yang permohonannya diajukan oleh korban, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan melalui LPSK.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi, pemerintah memandang perlu untuk mengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban.

 

Atas pertimbangan tersebut, pada 1 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban.

 

Menurut PP ini, korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh Kompensasi, yang permohonannya diajukan oleh korban, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan melalui Lembaga Perindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

“Pengajuan permohonan kompensasi dapat dilakukan pada saat dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum,” bunyi Pasal 3 PP ini seperti dilansir situs Setkab, Kamis (8/3).

 

Dalam hal permohonan Kompensasi dinyatakan lengkap, menurut PP ini, LPSK segera melakukan pemeriksaan subtansi, dan dapat meminta keterangan dari Korban, Keluarga, atau kuasanya dan pihak lain yang terkait.

 

Hasil pemeriksaan subtansi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya, dan rekomendasi untuk mengabulkan atau menolak permohonan kompensasi kepada Jaksa Agung.

 

Selanjutnya, Jaksa Agung mencantumkan permohonan kompensasi beserta keputusan dan pertimbangan LPSK dalam tuntutannya. “Pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan memutus permohonan Kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 13 ayat (1) PP ini.

Tags:

Berita Terkait