Penjualan Tiket Tak Bisa Dialih Daya, Peringatan bagi Maskapai Penerbangan
Utama

Penjualan Tiket Tak Bisa Dialih Daya, Peringatan bagi Maskapai Penerbangan

Putusan MA ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha penerbangan ketika akan menggunakan jasa perusahaan outsourcing agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Pesawat Garuda Indonesia Airlines (Ilustrasi). Foto: Sgp
Pesawat Garuda Indonesia Airlines (Ilustrasi). Foto: Sgp

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengenai gugatan kasus penjualan tiket pesawat melalui perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing PT Tiffa Mitra Sejahtera. Putusan MA bernomor 1438 K/Pdt.Sus-PHI/2018 tertanggal 16 Januari 2018 ini ditangani Majelis Hakim Agung yang diketuai Zahrul Bahrain beranggotakan Dwi Tjahyo Soewarsono dan Fauzan.  

 

Dalam putusannya, Majelis MA menilai pekerjaan penjualan tiket pesawat bukan pekerjaan penunjang, melainkan pekerjaan inti atau pokok yang tidak bisa dialihdayakan (ke perusahaan lain) sesuai Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, hubungan kerja Muhammad Nofrian selaku Penggugat, yang semula dengan perusahaan penyedia jasa pekerjaan (outsourcing) PT Tiffa Mitra Sejahtera, beralih demi hukum menjadi pekerja PT Garuda Indonesia (persero) terhitung sejak November 2013. Garuda dan Tiffa pun dihukum membayar sisa pesangon Nofrian sebesar Rp15,950 juta.

 

Kasus ini bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Nofrian bersama 14 pekerja lain yang dilakukan Garuda Indonesia pada 14 Juni 2016 lalu. PHK tersebut dilakukan setelah Garuda Indonesia menerima hasil evaluasi kerja yang dilakukan Tiffa. Nofrian, yang kesehariannya ditempatkan di Bandara Polonia, Medan sebagai Staff Reservasi di pelayanan tiket PT Garuda Indonesia, keberatan atas PHK sepihak tersebut. Baca juga: Persoalan Outsourcing di BUMN Belum Tuntas

 

Hingga akhirnya, Nofrian menggugat PT Tiffa sebagai Tergugat I dan PT Garuda sebagai Tergugat II ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan pada 7 Nopember 2016 lalu. Dia mempersoalkan hubungan kerjanya dengan PT Tiffa selaku perusahaan outsourcing. Alasannya, pekerjaannya yang melayani penjualan tiket pesawat milik PT Garuda, tidak termasuk jenis pekerjaan penunjang yang dibolehkan untuk di-outsourcing-kan ke perusahaan penyedia jasa pekerjaan.  

 

Alhasil, melalui putusan No. 204/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn tertanggal 23 Februari 2017, Majelis Hakim PHI Medan yang diketuai oleh Hakim Riana Br Pohan menilai tidak ditemukan bukti perjanjian kerja (kontrak waktu tertentu) antara Nofrian dengan PT Tiffa. Sedangkan menurut ketentuan Pasal 57 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diharuskan dibuat secara tertulis.

 

Majelis Hakim berpendapat PKWT antara Penggugat dengan Tergugat I tidak sah dan batal demi hukum. Karena tidak memenuhi Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, sesuai Pasal 57 ayat (2)-nya, demi hukum PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. Dengan begitu, hubungan kerja Nofrian haruslah dinyatakan beralih kepada PT Garuda Indonesia. Tak terima atas putusan ini, tak lama kemudian, PT Garuda Indonesia mengajukan kasasi ke MA.

 

Dihubungi Hukumonline, pihak Garuda Indonesia dan Tiffa mengaku belum membaca putusan MA tersebut secara detil. Kuasa hukum Garuda Indonesia, Aulia Kemalsjah Siregar mengatakan meski putusannya telah dipublikasi dalam situs MA, dirinya mengaku belum membaca putusan tersebut.

Tags:

Berita Terkait