Bongkar Strategi Anti-Fraud dan Investigasi Perusahaan Berbasis Akuntansi Forensik
Berita

Bongkar Strategi Anti-Fraud dan Investigasi Perusahaan Berbasis Akuntansi Forensik

Kerjasama yang kuat antara in-house counsel dan akuntan menjadi kunci utama keberhasilan investigasi pada akuntansi forensik.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Workshop Hukumonline yang bertajuk Peran Akuntansi Forensik terkait Kepatuhan, Fraud, Investigasi Internal dan Litigation Support, Kamis (15/3).
Workshop Hukumonline yang bertajuk Peran Akuntansi Forensik terkait Kepatuhan, Fraud, Investigasi Internal dan Litigation Support, Kamis (15/3).

Perusahaan yang tidak memiliki sistem pengendalian dan pengawasan yang baik memicu tumbuh kembangnya berbagai modus kecurangan (fraud). Pada titik tertentu, kecurangan bahkan dapat mengakibatkan kebangkrutan pada suatu perusahaan. Krisis moneter 1998 yang berujung pada kebangkrutan banyak perusahaan swasta hingga likuidasi 16 bank menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan maupun perbankan kala itu.

 

Agreed Upon Due Diligence (ADPP) yang menggunakan sistem akuntansi forensik merupakan mekanisme ampuh yang saat itu digunakan untuk membongkar fraud pada perusahaan maupun perbankan. Jika akuntan bertugas mencatat dan menjaga kelancaran arus keuangan, auditor bertugas layaknya petugas patroli yang melakukan inspeksi dan pengecekan rutin, maka akuntan forensik melakukan inspeksi dan pengecekan yang lebih terperinci dan seksama dibandingkan petugas patroli.

 

Belum familiarnya sistem pengawasan berbasis akuntansi forensik tersebut pada perusahaan-perusahaan di Indonesia menjadi alasan berbagai perusahaan mengirimkan in-house maupun akuntan-nya pada Workshop Hukumonline yang bertajuk Peran Akuntansi Forensik terkait Kepatuhan, Fraud, Investigasi Internal dan Litigation Support, Kamis (15/3).

 

Director of Legal Affairs Microsoft Indonesia, Reza Topobroto, menjelaskan bahwa akuntansi forensik adalah salah satu bagian dari sistem compliance. Biasanya, kata Reza, akuntansi forensik dilakukan setelah kejadian, sehingga jika in-house lawyer membangun sistem compliance yang tepat di perusahaannya maka dapat mempermudah akuntan forensik untuk melakukan investigasi terhadap dokumen maupun pelaku.

 

(Baca : Melihat Akuntansi Forensik dari Kacamata KAP)

 

Reza menganalogikan peran lawyer dalam akuntan forensik ini dengan peran orang hukum dalam forensic patology. “Forensic patology kan dikerjakan oleh dokter, bukan lawyer. Tapi dokter-dokter itu bekerja membuat forensic patology untuk kepentingan orang-orang hukum seperti polisi, jaksa, hakim. begitupula halnya dengan lawyer di perusahaaan yang membutuhkan akuntan forensik untuk meng-investigasi fraud, misalnya,” kata Reza kepada hukumonline, (15/3).

 

Beberapa aturan perundang-undangan yang mengatur cakupan fraud sebagai berikut:

No

Jenis Kejahatan

Dasar Hukum

1.

Manajemen Laba Ilegal

Pasal 390 KUHP

2.

Pemberian Opini yang Menyesatkan

Pasal 416 KUHP

3.

Kejahatan Perbankan yang merupakan Kategori Penggelapan

Pasal 372 KUHP

4.

Kejahatan Perbankan Sehubungan Pemalsuan Rekening Nasabah

Pasal 49 ayat (1) huruf C, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

5.

Kejahatan Akuntansi di Pasar Modal berupa Manipulasi Pasar

Pasal 91 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

6.

Beberapa pasal lain dalam KUHP

 

Sebelumnya, Director of software asset management & compliance Microsoft Indonesia, Sudimin Mina menjelaskan sebuah organisasi pemeriksa keuangan profesional di AS, The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) mengklasifikasikan fraud dengan istilah The Fraud Three. Ada 3 hal yang menimbulkan fraud berdasarkan The Fraud Three, yakni Kecurangan Laporan Keuangan (Fraudulement Statement), Penyimpangan atas Aset (Asset Misappropriation) dan Korupsi.

Tags:

Berita Terkait