Gugatan Makanan Ringan Terhadap Garuda Indonesia Berakhir Damai
Berita

Gugatan Makanan Ringan Terhadap Garuda Indonesia Berakhir Damai

Garuda Indonesia berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh konsumen yang menggunakan jasa penerbangan Garuda Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
David Tobing. Foto: SGP
David Tobing. Foto: SGP

Gugatan perbuatan melawan hukum perihal makanan ringan (snack box) yang dimohonkan oleh advokat David Tobing, kepada Garuda Indonesia berakhir dengan perdamaian. Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional, Jumat (20/4), perdamaian ditandai dengan penandatangan Perjanjian Perdamaian oleh kedua belah pihak serta diajukannya pencabutan gugatan nomor 198/Pdt.G/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Hal ini dilakukan setelah pihak Garuda Indonesia yang diwakili oleh Uun Setiawan selaku Vice President Ground Services dan Hengky Heriandono selaku Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk menyerahkan makanan ringan (snack box) kepada David Tobing.

 

Dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Jumat (20/4), selain menyerahkan makanan ringan (snack box), Garuda Indonesia juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap penumpang selaku konsumen yang menggunakan jasa maskapai Garuda Indonesia ke depannya.

 

(Baca Juga: Garuda Digugat Gara-Gara Tak Memberi Makanan Ringan)

 

Sebelumnya, David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan setelah David Tobing merasa dirugikan karena tidak diberikan kompensasi berupa 1 (satu) kotak makanan ringan (snack box) atas keterlambatan penerbangan (flight delayed) selama 70 menit.

 

David menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena David merasa peduli dan perlu untuk mengingatkan kepada Garuda Indonesia agar tidak mengabaikan hak-hak konsumen. Terlebih Garuda Indonesia sebagai maskapai Jasa Angkutan Udara terbesar di Indonesia yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi maskapai angkutan udara lainnya.

 

Sebelum sepakat untuk berdamai, pihak Garuda Indonesia mengaku tengah menginvestigasi mengenai kronologis penyebab keterlambatan tersebut. Vice President Corporate Secretary & Investor Relations Garuda Indonesia, Hengki Heriando mengatakan keterlambatan penerbangan biasanya dipengaruhi kesiapan lalu lintas pesawat di bandara.

 

Menurut Hengki, pihak maskapai tidak wajib memberi kompensasi atas keterlambatan tersebut. Namun, Hengki mengaku Garuda kerap memberi kompensasi kepada para penumpang meski terjadi keterlambatan di bawah 60 menit. 

Tags:

Berita Terkait