Waspada! Ini Daftar 227 Entitas Fintech Ilegal
Berita

Waspada! Ini Daftar 227 Entitas Fintech Ilegal

Satgas Waspada Investasi akan melaporkan 227 entitas tersebut kepada Bareskrim Polri dan meminta Kemenkominfo) untuk memblokir situs dan aplikasi entitas fintech ilegal tersebut jika tidak menghapus aplikasi layanannya sendiri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing (kanan) menyampaikan daftar 227 entitas fintech P2P ilegal di Gedung OJK, Jumat (27/7). Foto: MJR
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing (kanan) menyampaikan daftar 227 entitas fintech P2P ilegal di Gedung OJK, Jumat (27/7). Foto: MJR

Industri keuangan berbasis internet atau financial technolgy (fintech) segmen peer to peer lending (P2P) di Indonesia terus mengalami pertumbuhan signifikan. Nama-nama baru perusahaan-perusahaan fintech mulai bermunculan dengan menawarkan produk keuangan yang menarik bagi masyarakat.

 

Namun, di tengah kondisi tersebut, banyak juga fintech P2P yang ternyata belum memiliki izin dari regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal. Bahkan, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menemukan sebanyak 227 entitas fintech P2P beroperasi tanpa mengantongi izin dari otoritas. Daftar 227 Entitas Fintech P2P Tidak Berizin

 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyatakan entitas fintech untuk dapat beroperasi melayani masyarakat harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Dia menjelaskan dalam ketentuan tersebut, entitas fintech harus merupakan badan hukum berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT), memiliki kantor cabang bagi perusahaan fintech asing dan nama-nama pengurus entitas.

 

Tongam menjelaskan tidak berizinnya entitas tersebut berpotensi tinggi merugikan masyarakat, terutama emberi dana atau investor dan juga peminjam. Berbeda dengan perusahaan fintech berizin, para nasabah dari entitas fintech “bodong” tersebut tidak mendapat perlindungan dari OJK apabila terjadi sengketa. Sebab, menurut Tongam, OJK tidak memiliki kewenangan menindak perusahaan fintech ilegal tersebut.

 

“Kami menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produknya, sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam di Gedung OJK, Jumat (27/72/2018).

 

Sayangnya, Tongam mengaku kesulitan memperkirakan kerugian yang telah ditimbulkan dari kegiatan fintech P2P ilegal tersebut. “Kami tidak bisa menyampaikan datanya karena kegiatan mereka di luar pengawasan kami,” tegasnya.

 

Meski begitu, Satgas Waspada Investasi telah memanggil 227 entitas tersebut untuk diminta segera mendaftarkan perusahaannya kepada OJK pada Rabu (25/7/2018) kemarin. Dari hasil pertemuan tersebut, Tongam menjelaskan sudah ada entitas yang melakukan penghapusan layanannya di internet.

Tags:

Berita Terkait