Begini RUU Atur Profesi Konsultan Pajak
Berita

Begini RUU Atur Profesi Konsultan Pajak

Mulai mengatur syarat pengangkatan konsultan pajak, tugas dan fungsi konsultan pajak, pendirian kantor konsultan pajak, hingga tata cara mempekerjakan konsultan pajak asing.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kompleks parlemen di Senayan, Jakarta. Foto: SGP
Kompleks parlemen di Senayan, Jakarta. Foto: SGP

Ketiadaan aturan terhadap profesi konsultan pajak menjadikan DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak. Tujuannya, RUU ini sebagai bagian upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Lantas apa dan bagaimana aturan main profesi konsultan pajak ini?

 

Dari draf yang diperoleh Hukumonline, RUU Konsultan Pajak memuat 35 pasal. Antara lain mengatur soal persyaratan dan pengangkatan menjadi konsultan pajak. Seperti, warga negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri maupun pejabat negara. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, memiliki ijazah strata 1 atau diploma empat.

 

Syarat lain, telah mengikuti dan lulus Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Pajak (PKPKP) yang diselenggarakan organisasi konsultan pajak. Lalu, magang selama satu tahun di Kantor Konsultan Pajak (KKP) juga menjadi syarat yang mesti dijalani calon konsultan pajak, setelah dinyatakan lulus dari ujian profesi konsultan pajak.

 

Terhadap pensiunan pegawai Ditjen Pajak dapat diangkat menjadi konsultan pajak dengan catatan telah melewati jangka waktu dua tahun sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS; tak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundangan di bidang kepegawaian. Begitu pula tidak pernah tersandung kasus hukum yang ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

 

Calon konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan tersebut, pengangkatannya pun dilakukan oleh organisasi konsultan pajak. Konsultan pajak pun wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai keyakinannya sebelum menjalankan profesinya. Terhadap salinan surat keputusan pengangkatan terhadap konsultan pajak dilayangkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yakni Kementerian Keuangan.

 

Selain proses pengangkatan, pendirian dan pengelolaan kantor konsultan pajak juga diatur secara detil. Dalam draf RUU yang resmi menjadi inisiatif DPR itu, kantor konsultan pajak yang berbentuk usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dikelola oleh satu orang konsultan yang harus berkewarganegaraan Indonesia. Sedangkan kantor konsultan pajak yang yang berbentuk usaha persekutuan perdata dapat didirikan dan dikelola minimal dua orang atau lebih. Satu dari dua orang itu berasal dari sekutu tersebut merupakan konsultan pajak.

 

Kantor konsultan pajak hanya dapat dipimpin oleh konsultan pajak yang merupakan sekutu dari kantor tersebut. Usai pendirian kantor konsultan pajak, sudah tentu jasa yang diberikan terkait seputar perpajakan yakni jasa konsultasi perpajakan, pengurusan hak dan kewajiban perpajakan. Baca Juga: Ini Beda Muatan RUU Konsultan Pajak dengan PMK Konsultan Pajak

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait