Mencermati Persoalan Aturan Main Uang Elektronik
Utama

Mencermati Persoalan Aturan Main Uang Elektronik

Meski diklaim PBI 20/2018 sudah cukup komperehensif, tetapi BI akan mengeluarkan PADG sebagai acuan bagi penerbit uang elektronik dan para pemangku kepentingan terkait perizinan, kegiatan transaksinya, dan pengawasannya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Para narasumber diskusi bertajuk “Perkembangan Hukum, Bisnis dan Layanan Industri Fintech dan Ketentuan Uang Elektronik” yang diselenggarakan Hukumonline di Jakarta, Selasa (14/8). Foto: RES
Para narasumber diskusi bertajuk “Perkembangan Hukum, Bisnis dan Layanan Industri Fintech dan Ketentuan Uang Elektronik” yang diselenggarakan Hukumonline di Jakarta, Selasa (14/8). Foto: RES

Transaksi uang elektronik atau e-payment di Indonesia berkembang sangat pesat. Sebut saja nama yang sudah familiar di masyarakat seperti Go-Pay (Go-Jek), E-Money (Bank Mandiri), Flazz (Bank BCA), Tap Cash (Bank BNI) maupun Brizzi (Bank BRI). Hal ini bisa dilihat dari transaksi e-payment yang tercatat di Bank Indonesia (BI) yang transaksinya telah menembus Rp 4 miliar per Juli 2018. Tak hanya itu, pertumbuhan penyelenggara atau perusahaan penerbit e-payment pun jumlahnya meningkat menjadi 29 penerbit.

 

Regulasi mengenai e-payment ini juga telah diatur oleh BI sebagai lembaga pengawas melalui Peraturan BI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik. Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang telah BI terbitkan pada 2016 silam.

 

Meski telah direvisi, ternyata aturan baru e-payment tersebut masih mendapat kritik dari pelaku usaha hingga hingga lawyer karena masih terdapat ketidakjelasan ketentuan dalam regulasi tersebut. Salah satunya, ketentuan mengenai jangka waktu dan dokumen perizinan yang dibutuhkan penyelenggara atau penerbit uang elektronik ini.  

 

Perihal ini disampaikan salah seorang Partner dari Kantor Hukum Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET), Abadi Abi Tisnadisastra saat menjadi pembicara dalam acara Diskusi Hukumonline 2018 bertajuk “Perkembangan Hukum, Bisnis dan Layanan Industri Fintech dan Ketentuan Uang Elektronik” di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

 

“Sering jadi pertanyaan mengenai mengenai spesifik time line (perizinan). Ada enggak spesifik time line-nya? Faktanya, paling tidak more than a year license itu keluar,” kata Abi juga yang berpengalaman menangani klien perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech).

 

Menurut Abi, kejelasan jangka waktu perizinan untuk menerbitkan uang elektronik ini merupakan salah satu aspek yang paling diperlukan penerbit uang elektronik. Pasalnya, kejelasan jangka waktu penerbitan izin ini diperlukan untuk memberi kepastian investasi bagi penerbit uang elektronik.

 

Selain jangka waktu perizinan, Abi juga mengangkat belum detailnya syarat dokumen yang diperlukan bagi investor untuk mendapatkan perizinan menerbitkan uang elektronik. Karena itu, Abi berharap agar regulator dalam hal BI, segera menerbitkan aturan turunan dari PBI No. 20/2018 yang menjelaskan lebih lanjut jangka waktu dan kelengkapan dokumen perizinan uang elektronik ini.

Tags:

Berita Terkait